Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar, setelah lewat jatuh tempo pembayaran pajak yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikeluarkan terhadap Wajib Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajaknya. Pasal 3 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa. Pasal 4 Pelaksanaan keputusan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 951/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 21 Desember 1994.MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional adalah perwakilan organisasi internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan induk organisasi internasional yang bersangkutan.  (2) Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.  (3)  Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.  Pasal 2 (1) Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan.  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dengan syarat:  bagi perwakilan organisasi internasional , tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama;bagi pejabat perwakilan organisasi internasional, bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1986 tanggal 11 April 1986 tentang Penentuan Asian-American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional , sebagaimana telah diubah dan dibetulkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 445/KMK.01/1992, Nomor : 906/KMK.01/1993 dan Nomor : 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 600/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 600/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 598/KMK.04/1994TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 598/KMK.04/1994 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU. Pasal I Mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal I huruf c diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :“c. hadiah dan penghargaan perlombaan;”  2. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :“Pasal 2(1)Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b dipotong pajak sebagai berikut :apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.(2)Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b jumlahnya Rp. 5.184.000,00 (lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) atau kurang.(3)Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf c dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.(4)Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf d dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 14 Desember 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 507/KMK.04/1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH PENDUDUK INDONESIA DARI SUMBER PENGHASILAN DI TAIWAN DAN OLEH PENDUDUK TAIWAN DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan-penghasilan tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat  : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH PENDUDUK INDONESIA DARI SUMBER PENGHASILAN DI TAIWAN DAN OLEH PENDUDUK TAIWAN DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA Pasal 1 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta, yang telah ditandatangani di Taipei pada tanggal 1 Maret 1995. Pasal 2 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Nopember 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 505/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 505/KMK.04/1995 TENTANG PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1 (1) Norma Penghitungan Peredaran Bruto berupa angka perkalian terhadap faktor-faktor utama yang mempengaruhi besarnya peredaran atau penerimaan bruto suatu jenis usaha seperti besarnya persediaan, tingkat kecepatan peredaran, tingkat hunian, kapasitas produksi, dan rendemen. (2) Norma Penghitungan Penghasilan Neto berupa angka persentase terhadap peredaran atau penerimaan bruto. (3) Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto disusun sedemikian rupa hingga : sederhana;terinci menurut kelompok jenis usaha dan pekerjaan bebas;dibedakan menurut Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pasal 2 Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa Wajib Pajak dari jenis usaha atau pekerjaan bebas yang bersangkutan dan dapat memperhatikan saran dari wakil golongan Wajib Pajak. Pasal 3 Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan/atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto ditinjau kembali apabila dianggap sudah tidak sesuai lagi. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 7 Nopember 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 490/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 490/KMK.04/1995 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro. Pasal 2 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana non APBN yang diberikan kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak, aparat Pemerintah Daerah, dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut :  OBYEK PAJAK SEKTORBP-PBB BAGIANUNSURPBBUNSURPEMDABIAYAOPERASIONALA.Pedesaan15%85%B.Perkotaan :1.DKI, Bandung, Medan, Semarang,Surabaya dan Ujung Pandang25%45%30%2.Kota-kota lain15%85%-C.   Perkebunan30%30%40%D.Pertambangan & Perhutanan10%25%65% Pasal 3 (1) Pembagian PB-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri. (2) Penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Pengawasan atas penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD