KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 06/11/1995
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Penduduk Indonesia Dari Sumber Penghasilan Di Taiwan Dan Oleh Penduduk Taiwan Dari Sumber Penghasilan Di Indonesia
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991