Status Peraturan
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nom
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keu
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keu
Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Riwayat Peraturan
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional