Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 634/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 634/KMK.04/1994 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pasal 2 (1) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto. (2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 633/KMK.04/1994 TENTANG PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA. Pasal 1 Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Pasal 2 Pasal 3 Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, untuk keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 632/KMK.04/1994 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari atau menuju satu atau lebih pelabuhan di Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya. Pasal 2 (1) Penghasilan netto Wajib Pajak luar negeri dari kegiatan usaha pelayaran atau penerbangan dalam jalur internasional ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran brutonya. (2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2,64 (dua persen enam puluh empat per seribu), dari peredaran bruto dan bersifat final. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 982/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 29 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 625/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : BAB IITUJUAN PEMERIKSAAN Pasal 2 (1) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk : menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal : Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau rugi;Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan;Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada huruf b tidak dipenuhi. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal : Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pencabutan NPWP;Pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP;Penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak Baru;Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding;Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan;Pencocokan data dan/atau alat keterangan;Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu;Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 21;Pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain huruf a sampai dengan huruf h. BAB IIIRUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Pasal 3 Ruang lingkup pemeriksaan adalah : BAB IVNORMA PEMERIKSAAN Pasal 4 Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan dan Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan adalah sebagai berikut: Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan;Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak;Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat empat belas hari sejak selesainya pemeriksaan;Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. (2) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor adalah sebagai berikut : Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan;Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan;Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat tujuh hari sejak selesainya pemeriksaan;Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. Pasal 6 Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut : Pasal 7 Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut : Pasal 8 Pelaksanaan Pemeriksaan didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak. Pasal 9 Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut : Pasal 10 Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut : Pasal 11 Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut : BAB VPELAKSANAAN PEMERIKSAAN Pasal 12 (1) Dalam melakukan Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang : memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;meminjam buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen,uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf d, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. (2) Dalam melakukan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang : meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. (3) Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f, dan ayat (2) huruf a, dan d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan,jelas mengenai jenis serta jumlahnya. (4) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 13 (1) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 624/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 624/KMK.04/1994 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI Pasal 1 (1) Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. (2) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar. Pasal 2 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh : Pasal 3 (1) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (3) Pemotong pajak wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam rangkap 3 (tiga) : – Lembar 1, untuk pihak yang dipotong penghasilannya; – Lembar 2, untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 26 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar; – Lembar 3, untuk arsip pemotong pajak. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 27 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 609/KMK.04/1994 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN. Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Pasal 2 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah. (2) Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperbolehkan berdasarkan keputusan ini adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 3 (1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan. (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan paling lambat 30 hari sebelum tahun buku dimulai. (3) Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima. Pasal 4 Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut : Pasal 5 (1) Wajib Pajak yang telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia serta wajib melakukan pembayaran pajaknya dalam mata uang Rupiah. (2) Pelunasan pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan. (3) Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Rugi Laba disajikan dalam bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerima permohonan dan memberikan keputusan tentang izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 7 Pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1171/KMK.04/1992 tanggal 5 November 1992, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD