KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 474/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 474/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/KMK.04/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/ 1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 249/KMK.04/1995. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 149/KMK.04/1995, tanggal 2 Juni 1995 sehingga menjadi sebagai berikut : “Pasal 1 (1) Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran usaha dapat dilakukan oleh : Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;Wajib Pajak lain akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1994.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 340/KMK.04/1995 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro; Pasal 2 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : OBYEK PAJAK SEKTORBP-PBB BagianUnsur PBBUnsur PemdaBiaya OperasionalA.Pedesaan15%85%-B.Perkotaan :1.DKI, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang35%45%20%2.Kota-kota lain15%85%-C.Perkebunan30%30%40%D.Pertambangan & Perhutanan25%25%50% Pasal 3 (1) Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri; (2) Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak; (3) Pengawasan atas pelaksanaan pembagian dan penggunaan dana BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional; Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 25 Juli 1995.MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KMK.04/1995 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 Menambah bunyi pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989, tanggal 27 Juli 1989 sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya. (2) Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan dan sarana untuk kepentingan sosial, pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah. (3) Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.” Pasal 2 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Januari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 274/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 274/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian mengenai jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, sehingga berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 272/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 272/KMK.04/1995 TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 (1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silinder-nya 250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (2) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. Pasal 2 (1) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip, selain yang termasuk dalam ayat (1), mobil balap dan caravan, yang dibuat di dalam negeri, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (3) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat di dalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (4) Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda empat yang dibuat didalam negeri jenis kombi, minibus, van, dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (5) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (6) Atas impor kendaraan bermotor jenis bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (7) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan asal impor dalam keadaan terpasang oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (8) Atas impor kendaraan jenis sedan oleh bukan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (9) Tata cara pengenaan dan penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, dengan motor penggerak yang isi silindernya 250cc atau kurang, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (3) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250cc, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (4) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, yang menggunakan bahan bakar bensin, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (5) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, yang menggunakan bahan bakar solar, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (6) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, mobil balap, dan caravan, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor,dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (7) Atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor jenis bus dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down) oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 7. (8) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (7), ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Kendaraan bermotor jenis jip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kendaraan bermotor beroda empat serba guna, bergardan ganda, dengan chassis, massa total 5 (lima) ton atau kurang dan kapasitas penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang. Pasal 5 (1) Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta. (2) Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 268/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 268/KMK.04/1995 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Pasal 2 Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Pasal 3 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa. Pasal 4 Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta.pada tanggal 26 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD