KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 501/KM.1/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 501/KM.1/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September sampai dengan 1 Oktober 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.650,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.656,30 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 533,69 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 182,05 Untuk Franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.816,30 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 997,46 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.760,22 Untuk Mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.119,56 Untuk Franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.109,17 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 379,27 Untuk Lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.276,38 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.332,50 Untuk Guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.521,42 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 927,65 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 12.158,44 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.949,93 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 883,50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 4.851,37 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.086,38 Untuk Yen Jepang (JPY) 1 00,- 20. Rp. 1.306,82 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 187,35 Untuk Rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 28.020,73 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 149,65 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 187,74 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 36,63 Untuk Escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.306,24 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.413,74 Untuk Peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 108,99 Untuk Rupee Srilanka (LKR) 1,- 29. Rp. 202,62 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.954,75 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 7.343,85 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 25 September 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 September 2000A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Pgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 606/KMK.04/1994 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal 1 (1) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. (4) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor. (6) Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan. (7) Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Badan lain sebagai Pemungut Pajak, harus disetor selambat-lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pasal 2 Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya Pasal 3 Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos dan Giro, atau bank-bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 4 Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan . yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut, kecuali terhadap karyawan atau pegawai tetap, bukti pemotongan hanya wajib diberikan apabila diminta oleh yang bersangkutan. (2) Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimanamaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir. (2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) harus melaporkan hasil . pemungutannya selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak. (3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak. (4) Surat Pemberitahuan Masa atau pelaporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan Pasal 7 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada waktunya. Pasal 8 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus diajukan sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya, dapat diajukan setelah batas waktu tersebut, disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang di mohon diangsur atau ditunda. Pasal 9 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau penolakan dalam jangka waktu sepuluh hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (2) Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran. (3) Masa angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan. Pasal 10 Tata cara pelaksanaan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak 11 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1985 tanggal 16 April 1985, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Keputusan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 605/KMK.04/1994 TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 604/KMK.04/1994 TENTANG BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. (2) Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1183/KMK.04/1991
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1183/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen). Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran iii Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Pasal 4 Ketentuan mengenai tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ini berlaku atas penyerahan atau impor yang penyelesaian dokumen pabeannya dilakukan sejak tanggal 1 Desember 1991. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 Tahun 1988 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989 tentang Perubahan Lampiran I, II dan III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Pengaturan teknis Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Nopember 1991 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 603/KMK.04/1994 TENTANG BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menetapkan : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI BAGI WAJIB PAJAK BARU,BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH Pasal 1 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 25, bagi Wajib Pajak baru dihitung berdasarkan jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif 10% (sepuluh persen) atas penghasilan neto setiap sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : dalam hal Wajib Pajak baru tersebut menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto dihitung berdasarkan pembukuannya;dalam hal Wajib Pajak baru tersebut menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto. (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi , jumlah penghasilan neto yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pasal 2 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). (2) Dalam hal Wajib Pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah Wajib Pajak baru, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 setiap bulan untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan rugi laba triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Pasal 3 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 setiap bulan bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah kecuali bank dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1994 tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas). (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. (3) apabila dalam tahun pajak yang bersangkutan terdapat sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pajak penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan neto menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD