Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.014/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 302/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Juli sampai dengan 6 Agustus 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.850,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.178,14 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 599,22 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 204,41 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.013,05 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.108,52 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.217,70 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.257,02 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.134,95 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 425,84 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.329,01 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.741,68 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.048,88 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.009,17 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.367,93 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.073,38 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 983,82 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.317,23 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.109,59 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.416,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 197,08 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 28.817,99 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 168,97 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 196,89 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 41,13 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.359,56 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.955,67 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 112,70 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 215,07 Untuk baht Tahiland (THB) 1,- 30. Rp. 5.071,06 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.245,55 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Juli 2000MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KMK.014/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JANUARI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JANUARI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 sampai dengan 9 Januari 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 6.950,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.484,14 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 507,25 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 173,03 Untuk Franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 4.766,48 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 938,62 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 3.571,25 Untuk Mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.064,07 Untuk Franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 894,06 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 360,48 Untuk Lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 1.828,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.167,35 Untuk Guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 3.598,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 866,40 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 11.219,39 Untuk Poundsterling Inggris (GPB) 1,- 16. Rp. 4.165,92 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 815,87 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 4.351,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 6.782,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.112,00 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 159,77 Untuk Rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 22.839,31 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 133,66 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 172,67 Untuk Peso Filipina (PHP) 1,- 25. Rp. 34,82 Untuk Escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 1.853,18 Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.195,00 Untuk Peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 97,06 Untuk Rupee Srilanka (LKR) 1,- 29. Rp. 184,69 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.170,42 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 6.979,89 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku 3 Januari 2000 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Januari 2000MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 294/KMK.014/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 294/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 sampai dengan 30 Juli 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.845,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.097,37 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 593,93 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 202,60 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.970,70 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.107,89 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.180,85 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.245,92 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.134,45 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 422,08 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.327,69 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.708,66 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.023,59 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.008,60 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.223,28 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.064,41 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 983,26 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.278,08 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.169,39 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.415,20 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 196,97 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 28.801,69 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 168,88 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 198,41 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 40,77 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.358,23 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.911,94 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 112,63 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 219,59 Untuk baht Tahiland (THB) 1,- 30. Rp. 5.068,19 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.172,78 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juli 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 600/KMK.04/1994 TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN. Pasal 1 (1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp. 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan. (2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tinggi-nya Rp. 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp. 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) sebulan. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.04/1994 tanggal 4 Januari 1994 tentang Besarnya Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tidak berlaku lagi. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 288/KMK.014/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 288/KMK.014/2000 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2000. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 sampai dengan 23 Juli 2000, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.275,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.424,02 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 630,29 Untuk schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 215,00 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 6.258,43 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.162,69 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.436,31 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.322,19 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.189,67 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 447,93 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.440,85 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.935,68 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.260,94 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.063,21 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.937,54 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.319,76 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.039,63 Untuk kroner swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.605,58 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 8.565,76 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.483,59 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 207,47 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 30.192,05 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 177,43 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 207,26 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,26 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.472,87 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.212,61 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 117,66 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 231,88 Untuk baht Tahiland (THB) 1,- 30. Rp. 5.324,66 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 31. Rp. 8.673,05 EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2000MENTERI KEUANGAN ttdBAMBANG SUDIBYO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 607/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASIDAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK. Pasal 1 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (3) Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. (4) Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu Keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang. (3) Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima, wajib memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. (4) Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dianggap dikabulkan. Pasal 3 Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding. Pasal 4 Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 898/KMK.04/1993 tanggal 19 November 1993 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD