KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 603/KMK.04/1994
TENTANG
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI
BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA,
DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah memiliki ciri khusus yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, sehingga besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan sedapat mungkin sesuai dengan besarnya pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan;
- bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri bagi Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI BAGI WAJIB PAJAK BARU,BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 1
(1) | Besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 25, bagi Wajib Pajak baru dihitung berdasarkan jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif 10% (sepuluh persen) atas penghasilan neto setiap sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). |
(2) | Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
dalam hal Wajib Pajak baru tersebut menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto dihitung berdasarkan pembukuannya;dalam hal Wajib Pajak baru tersebut menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto. | |
(3) | Untuk Wajib Pajak orang pribadi , jumlah penghasilan neto yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
Pasal 2
(1) | Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah Wajib Pajak baru, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 setiap bulan untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan rugi laba triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). |
Pasal 3
(1) | Besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 setiap bulan bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah kecuali bank dengan nama dan dalam bentuk apapun, adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1994 tahun pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas). |
(2) | Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. |
(3) | apabila dalam tahun pajak yang bersangkutan terdapat sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pajak penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan neto menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut. |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD