Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 602/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 602/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP YANG DITANAMKAN KEMBALI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP YANG DITANAMKAN KEMBALI DI INDONESIA Pasal 1 Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia, tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan syarat : Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula atas Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 1994 sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang ditanamkan kembali dalam tahun pajak 1995. Pasal 3 Bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 599/KMK.04/1994 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur kembali penunjukan pemungut pajak, sifat dan besarnya pungutan serta tata cara penyetoran dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA Pasal 1Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang selanjutnya disebut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah : Pasal 2 (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut : Atas impor :1)yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor.2)yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor.3)yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.Atas pembelian barang yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian;Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf d dan huruf e, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. Pasal 3 (1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 : Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk yang dilakukan :1)ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;2)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;3)sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah;4)untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl.1873 Nomor 35.Dalam hal diberikan Penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, yaitu atas impor barang untuk pameran atau keperluan lainnya yang dipergunakan di Indonesia bersifat sementara, dan setelah keperluan tersebut barang dimaksud di ekspor kembali;Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos dan telepon. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi bersama dengan saat pembayaran Bea Masuk. (2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD). (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dipungut pada saat penjualan. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan huruf e dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (“delivery order”). Pasal 5 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilaksanakan dengan cara : pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh importir ke Bank Devisa;dipungut dan disetor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal impor dilakukan tanpa menggunakan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP). (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan dengan cara pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dan disetor oleh pemungut pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilaksanakan dengan cara dipungut dan disetor oleh badan usaha dimaksud ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro. (4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan cara pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetor oleh penyalur dan/atau agen ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro. (5) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerbitkan bukti pemungutan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :– lembar pertama untuk pembeli;– lembar kedua disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;– lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan. (6) Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir dan/atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (4) menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pasal 6 Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan huruf e bersifat final. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan di instansi terkait lainnya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Pasal 8 Pimpinan badan/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atau Pejabat yang ditunjuknya berkewajiban melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 dan Nomor : 538/KMK.04/1994 yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 598/KMK.04/1994 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU. Pasal 1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu, yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah sebagai berikut : Pasal 2 Besarnya tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 597/KMK.04/1994 TENTANG SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA Pasal 1 (1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini : saat Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut;saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut;saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud atau penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut;saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut; (2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : a) 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atau b) 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. (2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak terjadinya penyetoran. Pasal 5 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. (2) Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan penyetoran dilakukan, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar sebagai Wajib pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 596/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi : Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak. (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan pembeli mengurangi : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli;Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut. (2) Pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut. Pasal 3 (1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. (2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur. (3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan : Nomor urut;Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Nama, alamat dan NPWP pembeli;Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;Tanggal pembuatan Nota retur;Tanda tangan pembeli. (4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur. (5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :– Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;– Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli. (6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak. (7) Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 4 (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur. (2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota Retur tersebut. (3) Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak dan atau Barang Mewah yang dikembalikan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 595/KMK.04/1994 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAANATAU PEKERJAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAAN. Pasal 1 (1) Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994, adalah : membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;luas bangunan 400 m2 atau lebih;bangunan bersifat permanen. (2) Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (3) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. Pasal 2 (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan. (2) Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. (4) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. Pasal 3 Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Pasal 4 (1) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib menyerahkan bukti setoran asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang memanfaatkan bangunan tersebut. (2) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk kepentingan pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang memanfaatkan bangunan tersebut bertanggung jawab atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD