Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 254/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 MEI 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 MEI 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 sampai dengan 10 Mei 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.000,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.146,40 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 632,91 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 216,10 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.555,94 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.168,09 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.456,08 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.329,39 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.032,32 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 450,70 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.099,74 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.960,99 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.406,40 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.071,14 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.326,40 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.006,26 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.030,51 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.328,72 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 6.012,78 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.280,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 201,31 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 26.182,30 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 181,61 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 199,15 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 43,46 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.133,16 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.243,84 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 126,98 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 206,19 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 5.052,75 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Mei 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 331/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 331/KMK.017/1999 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER NEGARA. Pasal 1 (1) Setiap akuntan yang akan menjalankan pekerjaan sebagai akuntan wajib mendaftar pada register negara. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh akuntan yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke alamat Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sesuai contoh formulir pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 (1) Kepada setiap akuntan yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan piagam register akuntan sebagai tanda bukti pendaftaran. (2) Piagam register akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 189/KMK.017/1999 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 (1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan barang x Kurs. (2) Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. (4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Pasal 3 Tata Cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.01/1999 tanggal 29 Januari 1999 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 245/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 245/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 APRIL SAMPAI DENGAN 3 MEI 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL SAMPAI DENGAN 3 MEI 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 April sampai dengan 3 Mei 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 7.950,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1.- 2. Rp. 5.142,06 Untuk dolar Australia (AUD) 1.- 3. Rp. 629,47 Untuk Schilling Austria (ATS) 1.- 4. Rp. 214,75 Untuk franc Belgia (BEF) 1.- 5. Rp. 5.534,67 Untuk dolar Canada (CAD) 1.- 6. Rp. 1.162,21 Untuk kroner Denmark (DKK) 1.- 7. Rp. 4.417,89 Untuk mark Jerman (DEM) 1.- 8. Rp. 1.320,54 Untuk franc Perancis (FRF) 1.- 9. Rp. 1.025,81 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1.- 10. Rp. 447,89 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.097,63 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1.- 12. Rp. 3.932,43 Untuk guilder Belanda (NLG) 1.- 13. Rp. 4.409,07 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1.- 14. Rp. 1.067,13 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1.- 15. Rp. 13.239,14 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1.- 16. Rp. 4.964,10 Untuk dolar Singapura (SGD) 1.- 17. Rp. 1.036,91 Untuk kroner Swedia (SEK) 1.- 18. Rp. 5.308,85 Untuk franc Swiss (CHF) 1.- 19. Rp. 6.020,45 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.272,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1.- 21. Rp. 200,15 Untuk rupee India (INR) 1.- 22. Rp. 26.044,22 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1.- 23. Rp. 179,74 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1.- 24. Rp. 207,03 Untuk peso Philipina (PHP) 1.- 25. Rp. 43,24 Untuk escudo Portugis (PTE) 1.- 26. Rp. 2.119,72 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1.- 27. Rp. 5.218,97 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 127,20 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1.- 29. Rp. 198,50 Untuk baht Thailand (THB) 1.- 30. Rp. 5.015,79 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1.- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 April 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 107/KMK.017/1999 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIf PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU. Pasal 1 Terhadap ekspor beberapa komoditi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Maret 1999MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 240/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 240/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 sampai dengan 26 April 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 7.600,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 4.922,52 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 598,90 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 204,47 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.284,75 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.106,42 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.168,72 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.259,02 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 980,71 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 426,97 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.007,93 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.747,26 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.180,00 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.015,98 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 12.669,20 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.732,25 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 978,85 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.033,11 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 5.772,44 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.216,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 192,21 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 24.873,18 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 171,05 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 198,85 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 41,15 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.026,40 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 4.967,97 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 122,09 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 189,53 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.757,46 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 April 1998MENTERI KEUANGAN A.I ttd GINANDJAR KARTASASMITA