KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KMK.04/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI. Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Batui yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Batui diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batui yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Batui diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1)  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Batui diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor : barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2)  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4)  Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan di lampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1)  Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batui;Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Batui. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Batui, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Februari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 224/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 224/KMK.014/1998 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 sampai dengan 19 April 1998, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 8.100,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.316,84 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 622,60 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 212,43 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.684,61 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.149,54 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.402,65 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.309,73 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.045,19 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 444,32 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.177,42 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 3.902,11 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.434,75 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.057,54 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.504,32 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 5.004,63 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.012,82 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.304,17 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 6.015,15 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.296,00 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 205,06 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 26.427,41 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 182,23 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 212,60 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 25. Rp. 42,78 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.159,82 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.164,17 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 130,22 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 202,75 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.993,07 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 April 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 300/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 300/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/KMK.05/1996TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 233/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/1996, yaitu : Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KMK.01/1999 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4. Pasal 2 (1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs. (2) Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan, dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. (4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Pasal 3 Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.017/1998 tanggal 7 Juli 1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Januari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk penagihan bea masuk dan cukai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996, yaitu : Pasal II Dengan berlakunya Keputusan ini, Surat Teguran yang diterbitkan dengan mencantumkan jangka waktu 14 (empat belas) hari, penerbitan Surat Paksa dilakukan setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Surat Teguran jatuh tempo. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Januari 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KMK.01/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/KMK.04/1998TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan bea masuk dan cukai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 147/KMK.04/1998 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998, sebagai berikut : 1. Mengubah Pasal 1 dengan menambah ketentuan baru diantara butir 4 dan butir 5 yang dijadikan butir 4a, yang berbunyi sebagai berikut :“4a.      Pajak Pusat yang dipungut Direktur Jenderal Bea dan Cukai meliputi Bea Masuk dan Cukai. 2. Mengubah Pasal 2 dengan menambah ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :“(3)      Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pejabat untuk penagihan : Bea Masuk;Cukai. 3. Mengubah Pasal 4 dengan menambah ayat (3) baru sehingga ayat (3) lama menjadi ayat (4) baru, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :“Pasal 4(1)Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.(2)Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan tindakan penagihan pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.(3)Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaksanakan tindakan penagihan pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM) yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.(4)Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Januari 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO