Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 254/KMK.014/1998

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 MEI 1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah,
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 sampai dengan 10 Mei 1998.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi tertentu.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 242/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit/Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 MEI 1998.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 sampai dengan 10 Mei 1998, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.8.000,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.146,40Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.632,91Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.216,10Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.555,94Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.168,09Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.456,08Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.329,39Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.032,32Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.450,70Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.099,74Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.960,99Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.406,40Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.071,14Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.13.326,40Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.006,26Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.1.030,51Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.328,72Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.6.012,78Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.280,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.201,31Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.26.182,30Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.181,61Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.199,15Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.43,46Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.133,16Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.243,84Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.126,98Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.206,19Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.052,75Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit/Minyak Kelapa Dan Produk Turunannya