KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.04/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 132/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPORT BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPORT BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasal 1 (1) Atas import Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan atas import Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Atas import Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tetap dipungut. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap import Barang Kena Pajak sebagai berikut : Pasal 3 (1) Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 1 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait. Pasal 4 Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai kewenangan dan bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 April 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 567/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 567/KMK.017/1999 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPORT ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPORT ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU. Pasal 1 Terhadap eksport beberapa komoditi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Eksport yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 (1) Pembayaran Pajak Eksport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara tunai sebelum atau pada saat Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2) Ketentuan lain mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Eksport masih dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.017/1999 tanggal 16 Maret 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.017/1999 tanggal 14 Oktober 1999 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 470/KMK.017/1999 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999 TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut : Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 1999A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd AGUS HARYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 470/KMK.017/1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagai berikut : Pasal II (1) Izin yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik dianggap syah memiliki izin berdasarkan Keputusan ini. (2) Akuntan Publik yang terkena jangka waktu penyesuaian izin sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.017/1997 dapat menyesuaikan izinnya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. (3) Dengan berlakunya Keputusan ini, Akuntan Publik dan KAP yang telah memperoleh izin diwajibkan menyesuaikan diri dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Oktober 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 278/KMK.014/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 278/KMK.014/1998 TENTANGNilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 11 Sampai Dengan 17 Mei 1998 NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 MEI 1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK ESKPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 MEI 1998. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 sampai dengan 17 Mei 1998, ditetapkan adalah sebagai berikut : 1. Rp. 8.040,50   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 5.109,74 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 646,87 Untuk Schilling Austria (ATS) 1,- 4. Rp. 221,07 Untuk franc Belgia (BEF) 1,- 5. Rp. 5.582,91 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 6. Rp. 1.195,18 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 7. Rp. 4.520,94 Untuk mark Jerman (DEM) 1,- 8. Rp. 1.357,25 Untuk franc Perancis (FRF) 1,- 9. Rp. 1.037,55 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 10. Rp. 461,56 Untuk lire Itali (ITL) 100,- 11. Rp. 2.064,31 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 12. Rp. 4.039,33 Untuk guilder Belanda (NLG) 1,- 13. Rp. 4.369,21 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 14. Rp. 1.097,16 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 15. Rp. 13.249,14 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 16. Rp. 4.953,18 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 17. Rp. 1.061,84 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 18. Rp. 5.398,85 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 19. Rp. 6.033,69 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 20. Rp. 1.286,48 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 21. Rp. 202,12 Untuk rupee India (INR) 1,- 22. Rp. 26.340,70 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 23. Rp. 182,53 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 24. Rp. 201,21 Untuk peso Pilipina (PHP) 1,- 25. Rp. 44,41 Untuk escudo Portugis (PTE) 1,- 26. Rp. 2.143,85 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 27. Rp. 5.362,12 Untuk peseta Spanyol (ESP) 100,- 28. Rp. 126,82 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 29. Rp. 200,76 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 30. Rp. 4.929,82 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- Pasal 2 Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Mei 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 360/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 360/KMK.017/1999 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPORT KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPORT KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap eksport kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 (1) Perhitungan Pajak Eksport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :Pajak Ekspor = Tarip Pajak Eksport x Harga Patokan Eksport x Jumlah Satuan barang x Kurs. (2) Harga Patokan Eksport (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. (4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Eksport dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Eksport Barang (PEB). (5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Pasal 3 Tata Cara pembayaran dan penyetoran Pajak Eksport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.017/1999 tanggal 3 Juni 1999 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juli 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO