KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 348/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 348/KMK.04/1999 TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen). Pasal 2 (1) Atas import dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen). (2) Atas import dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen). (3) Atas import dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi jenis sedan/station wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi lebih dari 2500 CC, serta kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh perseratus). (4) Atas import dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 40% (empat puluh perseratus). (5) Atas import dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk mobil golf, mobil balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh perseratus). Pasal 3 Atas import semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (Completely Knocked Down) oleh Industri Perakitan kendaraan bermotor, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 4 (1) Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta. (2) Dalam hal import, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar perhitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen/Penyalur. (4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila perbedaan harga jual dari Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan barang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 6 (1) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : Atas import dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.Atas Import dan atau penyerahan di Daerah Pabean kendaraan bermotor dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4×2), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4×4), bus, sedan/station wagon yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum.Atas import dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang; (2) Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 7 Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam dan jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 330/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 330/KMK.04/1999 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Pasal 1 (1) Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah : Wajib pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil adalah Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara;Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor;Bentuk Usaha Tetap;Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri; (2) Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang boleh dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil dan Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor. (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan tentang izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (4) Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Keputusan Menteri Keuangan belum diberikan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima. (6) Wajib Pajak yang sebelum Keputusan ini telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku. Pasal 3 (1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum diterbitkannya Keputusan ini, maka pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan selambat-lambatnya satu minggu sebelum tahun buku/tahun pajak yang sedang berjalan berakhir dengan menyebutkan tahun buku/tahun pajak dimulainya penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (2) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil dan Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, c, dan d yang akan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan ke Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dimulai. Pasal 4 Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib dilakukan dalam perhitungan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 5 Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : a) Pada awal tahun buku/tahun pajak :Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya. b) Dalam tahun berjalan : 1) Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan; 2) Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam mata uang Rupiah yang harus disandingkan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, kecuali untuk laporan keuangan. (2) alam hal terdapat bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan pajak tersebut. Pasal 7 (1) Wajib Pajak yang ternyata : a) Tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau permohonannya ditolak, atau tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun tetap menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau b) Telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.maka terhadap Wajib Pajak tersebut akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak memenuhikewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 329/KMK.04/1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk menunjang kelancaran transportasi laut, udara dan angkutan kereta api sebagai sarana strategis dalam pembangunan nasional serta untuk meningkatkan usaha dibidan perikanan, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas import dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk pembangunan nasional, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan Pembangunan Nasional. Pasal 3 (1) Atas impor Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. (3) Barang Kena Pajak tertentu yang di impor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan. Pasal 4 Tata Cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998. Pasal 5 Atas import dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 sebelum berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PULAU NATUNA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PULAU NATUNA Pasal 1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Pulau Natuna yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa : Pasal 2 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pulau Natuna yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Pulau Natuna diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas import :barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; sertabarang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB. (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas import mesin, meliputi :mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin. (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas import mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas import barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;b. Daftar barang Import yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna;b. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna. (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. (3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. (4) Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan pajak dan import. (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Pulau Natuna, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. Pasal 5 Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Juni 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/KMK.04/1999 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dipandang perlu mengatur pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam hal sebagai berikut : Pasal 2 Besarnya penggurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar : Pasal 3 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang tidak lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang lebih besar dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e. Pasal 4 (1) Permohonan pengurangan diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c dan f. (2) Dalam hal kewenangan pemberian keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (3) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e. (4) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran, secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan yang diajukan Wajib Pajak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengurangan yang diajukan dianggap dikabulkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 632/KMK.04/1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 1999MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 180/KMK.04/1999 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan adalah : Pasal 2 (1) Penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 belum terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2. Pasal 3 Dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditor/BPPN kepada pihak lain dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank Kreditor/BPPN dianggap telah menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 1999MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO