KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 470/KMK.017/1999

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999
 TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997
 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

  1. Pasal 7 ayat (2) :Tertulis :
    “…… Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan …….”
    Seharusnya :
    “…… Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan …….”
  1. Pasal 7 ayat (2) huruf a :Tertulis :
    “diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan Publik berusia 50 (lima puluh) tahun;”
    Seharusnya :
    “diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan Publik berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

AGUS HARYANTO

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 Tentang Jasa Akuntan Publik

Jasa Akuntan Publik

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 Tentang Jasa Akuntan Publik