PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 54 TAHUN 2022
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan; Mengingat :  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Kegiatan Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Kegiatan Perikanan adalah usaha pemeliharaan dan pengembangbiakan ikan atau organisme air lainnya. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disingkat DKPKP adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB II KEBIJAKAN PENGENAAN Pasal 2 (1) Objek pajak yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP. (2) Ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap objek pajak yang lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan. Pasal 3 (1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan; b. SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan; dan c. rekomendasi dari DKPKP per objek pajak. (3) Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui laman web pajakonline.jakarta.go.id. (4) Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh DKPKP. (5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pasal 4 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen. (2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan: a. keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi; atau b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi. (3) Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. (4) Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pasal 5 (1) Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. (2) Terhadap tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Pasal 6 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 7 (1) Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat dibatalkan
Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2023
PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2023 DENGAN ADANYA KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA BANJAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2023 DENGAN ADANYA KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA BANJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Kota Banjar. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Pengurangan adalah pengurangan otomatis secara massal terhadap besarnya kenaikan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun berjalan dibanding pajak terutang tahun 2019 dan yang tidak ada pembanding. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi  dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. BAB II PENGURANGAN Pasal 2 (1) Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan PBB-P2 dengan adanya kenaikan NJOP. (2) Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan : a. kemampuan membayar Wajib Pajak; b. kenaikan Pajak Bumi yang drastis; dan/atau c. kepatuhan Wajib Pajak. (3) Kemampuan membayar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil kajian terhadap keadaan ekonomi masyarakat. (4) Kenaikan PBB-P2 yang drastis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jika kenaikan pajak bumi tersebut lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ketetapan Pajak Tahun 2019. (5) Kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak secara formal dilihat dari aspek kesadaran Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan ketepatan waktu dalam membayar pajak. Pasal 3 (1) Ketetapan PBB-P2 tidak diberi pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan, apabila ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 lebih kecil dibanding dengan ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2019. (2) Apabila ada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengurangan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP, maka pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP tidak diberikan. (3) Dalam hal adanya permohonan perubahan SPPT PBB- P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP, maka perubahan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan dengan adanya kenaikan NJOP yang dimohonkan tidak diberi pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan. (4) Permohonan perubahan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendaftaran objek pajak baru; b. mutasi penuh/sebagian; atau c. penggabungan. BAB III BESARAN PENGURANGAN Pasal 4 (1) Wali Kota memberikan Pengurangan ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 dengan adanya kenaikan NJOP sebesar 50% (lima puluh persen) dari kenaikan pajak terutang untuk objek
Peraturan Daerah Nomor : 13 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BREBES, Menimbang : bahwa dalam rangka meminimalisir piutang dan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu pengaturan teknis lebih lanjut terhadap ketentuan Pemblokiran Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan penetapan besarnya penghapusan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1394); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah badan yang berwenang dalam pengelolaan pajak Daerah. Pemblokiran adalah Pembekuan sementara atas nomor objek pajak yang masih terhutang. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut objek pajak adalah bumi dan/bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak yang Terutang adalah PBB-P2 yang harus dibayar dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. BAB II PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK Pasal 2 (1) Pemblokiran nomor objek pajak dilakukan terhadap: a. piutang/tunggakan pajak pada PBB-P2 wajib pajak orang pribadi;dan b. piutang/tunggakan pajak pada PBB-P2 wajib pajak badan. (2) pajak orang pribadi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan karena: a. Wajib pajak/penanggung pajak telah meninggal dunia dan Pemblokiran nomor obyek pajak dilakukan terhadap piutang/tunggakan pajak pada PBB-P2 wajib tidak meninggalkan harta warisan serta tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait; b. Wajib pajak/penanggung pajak tidak ditemukan lagi karena pindah alamat dan atau wajib pajak/penanggung pajak meninggalkan lndonesia; dan c. yang tidak dapat ditagih lagi karena objek pajak mengalami perubahan/hilang karena bencana alam (force majoure). (3) Bapenda dapat melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan karena sebab lain, seperti obyek pajak dalam sengketa. (4) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) untuk objek pajak yang apabila wajib pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. (5) Pemblokiran sebagaimana ayat (2) dimaksudkan dalam kriteria vakum yang tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak. (6) Pemblokiran tersebut tidak menghilangkan obyek pajak. BAB III PENGAKTIFAN DAN/ATAU PENERBITAN KEMBALI NOMOR OBJEK PAJAK Pasal 3 (1) Syarat pengaktifan kembali nomor objek pajak, terdiri atas: a. wajib pajak mengajukan permohonan tertulis secara pribadi/dikuasakan ke Bapenda; b. wajib pajak melunasi kewajiban pajak terutang; c. foto copy SPPT PBB-P2 atau yang dipersamakan; d. foto copy KTP/kartu identitas; e. surat kuasa apabila dikuasakan; f. foto copy sertifikat/akte jual beli/bukti kepemilikan lainnya; dan g. surat keterangan atau surat pengantar dari kepala desa/kelurahan. (2) Dalam hal wajib pajak mengajukan kembali atas nomor objek pajak yang telah vakum, maka: a. wajib pajak membayar seluruh hutang pajak yang tercatat sejak SPPT terakhir diterbitkan; b. wajib pajak membayar denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya secara akumulatif dari jumlah ketetapan pajak setiap tahun sampai dengan SPPT terakhir diterbitkan, dan denda maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk setiap hutang pajak yang umurnya lebih dan 15 (lima belas) bulan; c. membayar piutang pajak yang seharusnya dibayarkan sejak nomor obyek pajak diblokir sampai dengan penerbitan nomor obyek pajak baru; d. Bapenda menetapkan nilai jual objek pajak sesuai dengan masa ketetapan pajak yang telah diterbitkan; dan e. membayar denda pajak sejumlah 2 (dua) kali lipat dari ketetapan tahun diterbitkannya nilai jual objek pajak baru. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes pada tanggal 24 mei 2023 Pj. BUPATI BREBES, ttd URIP SIHABUDIN Diundangkan di Brebes pada tanggal 24 mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd Ir. DJOKO GUNAWAN, M.T Pembina Utama Madya NIP. 19650903 198903 1 010 BERITA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI BERAU NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BERAU, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1); MEMUTUSKAN: Menetapkan :   PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Berau. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas Bumi dan/atau Bangunan, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau atas bangunan. Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SIPPBB adalah sistem informasi terpadu berbasis web base yang bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak PBB-P2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat E-SPPT adillah aplikasi yang memuat informasi tentang data Wajib Pajak, besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang serta status pembayarannya dengan menggunakan nomor objek pajak sebagai kunci pembukanya Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektrbnik dan terintegrasi serta real time. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Nomor Objek Pajak adalah sebagai identitas objek pajak dalam sarana administrasi perpajakan yang dibutuhkan wajib pajak bumi dan bangunan. Verifikator adalah pihak yang bertugas melakukan pengecekan dokumen dan memberikan validasi terkait absah atau tidaknya data yang terlampir. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur untuk pendaftaran baru, mutasi, dan salinan SPPT PBB-P2 secara online dan untuk mengetahui status pembayaran Wajib Pajak. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempermudah orang pribadi dan/atau badan dalam memperoleh dokumen PBB-P2 serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. BAB III SIPPBB Pasal 3 (1) SIPPBB meliputi pendaftaran, mutasi dan keberatan tentang obyek pajak dari wajib pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak, admin dan verifikator. (2) Ruang lingkup layanan SIPPBB meliputi proses: pendaftaran baru; kelola objek pajak; permohonan pelayanan, ketetapan dan piutang, pembayaran; dan pengaduan. Pasal 4 (1) Orang pribadi dan/atau badan yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan dapat mendaftarkan tanah dan/atau bangunannya melalui SIPPBB. (2) Orang pribadi dan/atau badan yang sudah terdaftar objek pajaknya serta memiliki Nomor Objek Pajak namun terdapat kesalahan dan/atau perubahan data subjek pajak maupun objek pajak dapat melakukan perubahan atau mutasi SPPT PBB-P2 melalui E-SPPT pada SIPPBB. (3) Orang pribadi dan/atau badan yang SPPT PBB-P2 nya hilang, dapat melakukan permohonan salinan untuk tahun berjalan melalui SIPPBB. (4) Orang pribadi dan/atau badan telah terbit ketetapan dan piutang pajaknya namun tidak sesuai dengan data Objek Pajak atau data subjek pajak, dapat melakukan aduan atau keberatan melalui SIPPBB. Pasal 5 (1) Orang pribadi dan/atau badan dapat melakukan pendaftaran baru, dan/atau permohonan salinan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) melalui website http://sippbb.beraukab.go.id. (2) Wajib Pajak mengisi daftar isian yang sudah disediakan sesuai dengan jenis permohonan serta melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi dengan cara mengunggah pada kolom yang tersedia. (3) Admin yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pemohon untuk diteruskan ke petugas Verifikator. (4) Permohonan yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi petugas Verifikator akan diberikan notifikasi melalui nomor telepon seluler yang didaftarkan berupa kode pendaftaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran online atau pengambilan dokumen SPPT PBB-P2. (5) Pengambilan dokumen berupa SPPT PBB-P2 dilakukan di Bapenda. BAB IV E-SPPT Pasal 6 (1) E-SPPT digunakan bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Objek Pajak. (2) E-SPPT digunakan untuk mendaftarkan salinan SPPT secara online, perubahan data obyek pajak secara online, mengetahui status pembayaran secara online dan pencetakan salinan SPPT secara mandiri.
Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANYUMAS, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Bupati dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak; bahwa dalam rangka mengantisipasi terhadap penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak sesuai dengan nilai pasar dan upaya untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, maka perlu memberikan stimulus kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480); Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri B); Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21); Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 66); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Banyumas. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas. Bupati adalah Bupati Banyumas. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenisnya, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat PBB-P2 Baru adalah PBB-P2 yang ditetapkan pajaknya berdasarkan luas bumi, luas bangunan, dan NJOP bangunan kondisi terakhir dengan menggunakan NJOP bumi tahun 2023. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Lama yang selanjutnya disingkat PBB-P2 Lama adalah PBB-P2 yang seharusnya dibayar tahun 2022 atau PBB-P2 yang ditetapkan pajaknya berdasarkan luas bumi, luas bangunan, dan NJOP bangunan kondisi terakhir dengan menggunakan NJOP bumi tahun 2022 untuk Nomor Objek Pajak yang mempunyai kondisi tidak terbit surat pemberitahuan pajak terutang tahun 2022 dan/atau NJOP bangunan tahun 2022 lebih kecil daripada NJOP bangunan kondisi terakhir dan/atau PBB-P2 Baru lebih kecil daripada PBB-P2 yang seharusnya dibayar tahun 2022. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat Kenaikan PBB-P2 adalah persentase selisih antara
Peraturan Daerah Nomor : 124 Tahun 2024
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2024 TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 71040); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2024 terdiri atas: a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. KEDUA : Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan karena adanya: a. pendaftaran objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2; b. hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, objek PBB-P2, dan subjek PBB-P2; c. hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau d. hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2. KETIGA : Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. KEEMPAT : Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. KELIMA : Dalam hal terdapat putusan banding pengadilan pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2. KEENAM : NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. KETUJUH : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. HERU BUDI HARTONO Tembusan: 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 5. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta 6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta 7. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta 8. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta