PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 13 TAHUN 2023

PERATURAN BUPATI BREBES

NOMOR 13 TAHUN 2023

TENTANG

TATA CARA PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BREBES,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meminimalisir piutang dan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu pengaturan teknis lebih lanjut terhadap ketentuan Pemblokiran Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan penetapan besarnya penghapusan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat : 

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1394);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  2. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah badan yang berwenang dalam pengelolaan pajak Daerah.
  3. Pemblokiran adalah Pembekuan sementara atas nomor objek pajak yang masih terhutang.
  4. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut objek pajak adalah bumi dan/bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  6. Subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  7. Pajak yang Terutang adalah PBB-P2 yang harus dibayar dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  8. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.

 

BAB II
PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK

Pasal 2

 

(1) Pemblokiran nomor objek pajak dilakukan terhadap:

a. piutang/tunggakan pajak pada PBB-P2 wajib pajak orang pribadi;dan
b. piutang/tunggakan pajak pada PBB-P2 wajib pajak badan.
(2) pajak orang pribadi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan karena:

a. Wajib pajak/penanggung pajak telah meninggal dunia dan Pemblokiran nomor obyek pajak dilakukan terhadap piutang/tunggakan pajak pada PBB-P2 wajib tidak meninggalkan harta warisan serta tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait;
b. Wajib pajak/penanggung pajak tidak ditemukan lagi karena pindah alamat dan atau wajib pajak/penanggung pajak meninggalkan lndonesia; dan
c. yang tidak dapat ditagih lagi karena objek pajak mengalami perubahan/hilang karena bencana alam (force majoure).
(3) Bapenda dapat melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan karena sebab lain, seperti obyek pajak dalam sengketa.
(4) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) untuk objek pajak yang apabila wajib pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.
(5) Pemblokiran sebagaimana ayat (2) dimaksudkan dalam kriteria vakum yang tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak.
(6) Pemblokiran tersebut tidak menghilangkan obyek pajak.

 

BAB III
PENGAKTIFAN DAN/ATAU PENERBITAN KEMBALI NOMOR OBJEK PAJAK

Pasal 3

 

(1) Syarat pengaktifan kembali nomor objek pajak, terdiri atas:

a. wajib pajak mengajukan permohonan tertulis secara pribadi/dikuasakan ke Bapenda;
b. wajib pajak melunasi kewajiban pajak terutang;
c. foto copy SPPT PBB-P2 atau yang dipersamakan;
d. foto copy KTP/kartu identitas;
e. surat kuasa apabila dikuasakan;
f. foto copy sertifikat/akte jual beli/bukti kepemilikan lainnya; dan
g. surat keterangan atau surat pengantar dari kepala desa/kelurahan.
(2) Dalam hal wajib pajak mengajukan kembali atas nomor objek pajak yang telah vakum, maka:

a. wajib pajak membayar seluruh hutang pajak yang tercatat sejak SPPT terakhir diterbitkan;
b. wajib pajak membayar denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya secara akumulatif dari jumlah ketetapan pajak setiap tahun sampai dengan SPPT terakhir diterbitkan, dan denda maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk setiap hutang pajak yang umurnya lebih dan 15 (lima belas) bulan;
c. membayar piutang pajak yang seharusnya dibayarkan sejak nomor obyek pajak diblokir sampai dengan penerbitan nomor obyek pajak baru;
d. Bapenda menetapkan nilai jual objek pajak sesuai dengan masa ketetapan pajak yang telah diterbitkan; dan
e. membayar denda pajak sejumlah 2 (dua) kali lipat dari ketetapan tahun diterbitkannya nilai jual objek pajak baru.

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.

Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 24 mei 2023
Pj. BUPATI BREBES,

ttd

URIP SIHABUDIN

Diundangkan di Brebes
pada tanggal 24 mei 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BREBES

Ttd

Ir. DJOKO GUNAWAN, M.T
Pembina Utama Madya
NIP. 19650903 198903 1 010

BERITA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2023 NOMOR 13