PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
- bahwa dalam rangka meminimalisir piutang dan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu pengaturan teknis lebih lanjut terhadap ketentuan Pemblokiran Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan penetapan besarnya penghapusan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1394);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah badan yang berwenang dalam pengelolaan pajak Daerah.
- Pemblokiran adalah Pembekuan sementara atas nomor objek pajak yang masih terhutang.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut objek pajak adalah bumi dan/bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Pajak yang Terutang adalah PBB-P2 yang harus dibayar dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
BAB II
PEMBLOKIRAN NOMOR OBJEK PAJAK
| (1) | Pemblokiran nomor objek pajak dilakukan terhadap:
|
||||||
| (2) | pajak orang pribadi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan karena:
|
||||||
| (3) | Bapenda dapat melakukan pemblokiran secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan karena sebab lain, seperti obyek pajak dalam sengketa. | ||||||
| (4) | Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) untuk objek pajak yang apabila wajib pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. | ||||||
| (5) | Pemblokiran sebagaimana ayat (2) dimaksudkan dalam kriteria vakum yang tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak. | ||||||
| (6) | Pemblokiran tersebut tidak menghilangkan obyek pajak. |
BAB III
PENGAKTIFAN DAN/ATAU PENERBITAN KEMBALI NOMOR OBJEK PAJAK
| (1) | Syarat pengaktifan kembali nomor objek pajak, terdiri atas:
|
||||||||||||||
| (2) | Dalam hal wajib pajak mengajukan kembali atas nomor objek pajak yang telah vakum, maka:
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 24 mei 2023
Pj. BUPATI BREBES,
ttd
URIP SIHABUDIN
Diundangkan di Brebes
pada tanggal 24 mei 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BREBES
Ttd
Ir. DJOKO GUNAWAN, M.T
Pembina Utama Madya
NIP. 19650903 198903 1 010
BERITA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2023 NOMOR 13

