PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2023

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PEMECAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG RUMAH SUSUN DAN PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah, serta optimalisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas rumah susun, Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun perlu diganti;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Satuan Rumah Susun; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29).   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMECAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG RUMAH SUSUN DAN PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data harga pasar, pendekatan biaya, dan/atau pendekatan kapitalisasi pendapatan. Penilaian Individual adalah proses Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitungkan semua karakteristik dari setiap objek pajak. Kaji Ulang Penilaian Individual adalah suatu kegiatan untuk menentukan kembali kewajaran hasil Penilaian individu yang telah dibuat pada tahun sebelumnya dengan menggunakan data yang sudah tersedia tanpa keharusan untuk melakukan survei lapangan untuk tahun pajak berkenaan. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan/atau bukan hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. Tanah/Bumi Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung. Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan perbandingan luas bangunan Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah luas bangunan Sarusun secara keseluruhan. Luas Tanah Asli adalah luas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah pada bidang tanah yang direncanakan untuk dibangun. Luas Tanah Terbangun Sementara adalah bagian Luas Tanah Asli yang telah terbangun. Luas Tanah Sisa adalah bagian Luas Tanah Asli yang belum terbangun. Luas Bangunan Kotor adalah total luas bangunan termasuk benda bersama dan bagian bersama. Luas Bangunan Efektif adalah total luas bangunan Sarusun. Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah Susun. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun yang selanjutnya disebut P3SRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Sarusun. Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan Sarusun. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh Gubernur yang menunjukan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan tanah bersama beserta uraian NPP. Akta Pemisahan adalah akta yang berisi Pertelaan atau perubahan Pertelaan yang disahkan oleh Gubernur. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 25/PJ/2020

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 25/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   A. Umum     Sehubungan dengan: 1. telah dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-64/PJ/2013 tentang Tata Cara Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, yang memuat ketentuan mengenai administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas) dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi (PBB Panas Bumi); 2. penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi; 3. penyelarasan tugas pokok dan fungsi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan 4. penyempurnaan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengadministrasikan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan, mekanisme lain, atau pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak. 2. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain, pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak, formulir-formulir, prosedur kerja, dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sehubungan dengan administrasi pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. pengertian; 2. Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi; 3. Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi Melalui Pemindahbukuan atau Mekanisme Lain; 4. Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi Melalui Pembayaran Sendiri oleh Wajib Pajak; dan 5. Prosedur Kerja. D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. E. Materi 1. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan: Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, selain PBB Perdesaan dan Perkotaan. PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi. PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. 2. Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi PBB Migas dan PBB Panas Bumi terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) harus dilunasi oleh Wajib Pajak paling lambat: 1) 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak; atau 2) 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP PBB. Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan melalui: 1) pemindahbukuan atau mekanisme lain; atau 2) pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi. 3. Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi Melalui Pemindahbukuan atau Mekanisme Lain. Pembayaran PBB Migas melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pembayaran PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau izin pengusahaan sumber daya panas bumi, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain dilakukan berdasarkan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran. Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilengkapi dengan dokumen: 1) daftar ketetapan PBB Migas, yang terdiri dari: a) daftar ketetapan PBB Migas untuk Permukaan Bumi Onshore per Wajib Pajak per kabupaten/kota; b) daftar ketetapan PBB Migas untuk Permukaan Bumi Offshore per Wajib Pajak; dan c) daftar ketetapan PBB Migas untuk Tubuh Bumi per Wajib Pajak, menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 2) daftar ketetapan PBB Panas Bumi, terdiri dari: a) daftar ketetapan PBB Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore per Wajib Pajak per kabupaten/kota; b) Daftar ketetapan PBB Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore per Wajib Pajak; dan c) daftar ketetapan PBB Panas Bumi untuk Tubuh Bumi per Wajib Pajak, menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 3) SPPT dan/atau SKP PBB Migas; dan 4) SPPT dan/atau SKP PBB Panas Bumi. Dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian: 1) membuat daftar ketetapan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1); 2) membuat daftar

Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER – 42/PJ/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 42/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERHUTANAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. (2) Kegiatan usaha perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasuk IUPHHK-RE;Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;Hak Pengusahaan Hutan;Hak Pemungutan Hasil Hutan; atauIzin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi. Pasal 3 (1) Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:a.areal yang dikenakan PBB Perhutanan, berupa:1)Areal Produktif,meliputi:a)areal yang ditanami pada Hutan Tanaman;b)areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu; danc)areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;2)Areal Belum Produktif, meliputi:a)areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau sudah diolah pada Hutan Tanaman;b)areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu;danc)areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu;3)Areal Tidak Produktif;4)Areal Pengaman; dan/atau5)Areal Emplasemen;b.areal yang tidak dikenakan PBB Perhutanan, berupa Areal Lainnya, yaitu areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Pasal 4 (1) Subjek pajak PBB Perhutanan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Perhutanan. (2) Wajib Pajak PBB Perhutanan adalah subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai kewajiban membayar PBB Perhutanan. Pasal 5 (1) Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Perhutanan atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Perhutanan dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung antara lain berupa rencana kerja usaha, rencana kerja tahunan dan peta areal kerja. (2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP. (3) Bentuk formulir untuk:SPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini; danLSPOP, menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6Penatausahaan objek pajak PBB Perhutanan dilakukan oleh: Pasal 7 (1) Besarnya PBB Perhutanan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak. (2) Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase tertentu dari NJOP yang besarnya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak. (3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan. Pasal 8 (1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi. (2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. (3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan. (4) Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud. (5) Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:Areal Produktif ditentukan melalui hasil pembagian antara nilai bumi Areal Produktif dengan luas Areal Produktif;Areal Belum Produktif ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada di sekitarnya;Areal Emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada di sekitarnya;Areal Pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi Areal Belum Produktif.Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (6) Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Alam merupakan hasil perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi. (7) Pendapatan bersih setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor setahun dikurangi Biaya Produksi setahun, sebelum tahun pajak. (8) Pendapatan kotor setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh dari jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu setahun, dikalikan dengan harga jual rata-rata hasil hutan dalam setahun sebelum tahun pajak. (9) Harga jual rata-rata hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu yang terjadi secara wajar. (10) Biaya Produksi setahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan sebesar Rasio Biaya Produksi dikalikan pendapatan kotor setahun. (11) Nilai bumi Areal Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a untuk Hutan Tanaman ditentukan melalui penyesuaian nilai bumi per meter persegi areal belum produktif dikalikan luas areal, produktif kemudian ditambah dengan SIT. Pasal 9 (1) NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi. (2) NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan. (3) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan. (4) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan. (5) Nilai bangunan untuk masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru dikurangi penyusutan. Pasal 10Jumlah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.07/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/PMK.07/2016 TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEAPEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DANPENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB II PENYELESAIAN PENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN DANBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Bagian KesatuPengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB Pasal 2Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 terdiri atas: dengan besaran pengembalian lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 3Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2. Pasal 4Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas: Bagian KeduaPejabat Perbendaharaan Pasal 5 (1) Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. (3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. Pasal 6 (1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan:Pejabat Pembuat Komitmen; danPejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 7 (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pajak menyerahkan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah. (2) Penyerahan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian penghitungan yang memuat penghitungan jumlah kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB oleh Wajib Pajak. Bagian KetigaImbalan Bunga Pasal 9 (1) Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga. (2) Ketentuan penghitungan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:Imbalan Bunga ditetapkan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat bulan); dan Imbalan Bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. (3) Rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB berdasarkan rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. Pasal 10 (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SKPDLB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB ditetapkan. (2) SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Berdasarkan SKPDLB, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menerbitkan SPM paling lama 7 (tujuh) hari setelah SKPDLB diterima. (2) Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri SKPDLB kepada KPPN Jakarta II sebagai dasar pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Pasal 12 (1) KPPN Jakarta II melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM tidak sesuai dengan ketentuan, KPPN Jakarta II mengembalikan SPM dimaksud kepada PPSPM secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung. (3) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM telah sesuai ketentuan, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D. Pasal 13 (1) Berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Jakarta II, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan pemberitahuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Kepala Daerah. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SP2D diterbitkan. (3) Kepala Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhitungkan tunggakan pajak daerah Wajib Pajak. Bagian KeempatPenganggaran dan Perhitungan Lebih Salur Pasal 14Anggaran pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB dan Imbalan Bunga dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibebankan pada Bagian Anggaran Belanja Lainnya. Pasal 15Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diperhitungkan sebagai lebih salur Dana Bagi Hasil PBB-P2 dan/atau BPHTB. Pasal 16 (1) Penerimaaan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD dicatat sebagai penerimaan non anggaran akun kewajiban perhitungan fihak ketiga. (2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB kepada Kuasa Pengguna Anggaran BUN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pembayaran pengembalian kelebihan PBB-P2 dan/atau BPHTB. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 17Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 April 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 491

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ./2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 20/PJ./2007 TENTANG TINDAK LANJUT PENGENAAN, ADMINISTRASI DAN PEMBAYARAN PBBASSET PT PERTAMINA (PERSERO) DARI KEGIATAN USAHA HILIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menunjuk SE Dirjen Pajak No. SE-16/PJ.6/2006, tanggal 19 April 2006 tentang Pengenaan PBB atas Asset PT Pertamina (Persero) dari Kegiatan Usaha Hilir dengan ini disampaikan penegasan mengenai pengenaan dan pembayaran PBB atas asset PT Pertamina (persero) untuk kegiatan usaha hilir sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 22/PJ/2017

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 22/PJ/2017 TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAANBUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMIEKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGALISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAKBUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2017. PERTAMA : KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore (Areal Offshore) pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara, ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah). KEEMPAT : Angka kapitalisasi untuk: KELIMA : Harga uap dan harga listrik untuk pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan: KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2017. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI