PERATURAN WALI KOTA BANJAR
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2023 DENGAN ADANYA KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA BANJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016Â tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2023 DENGAN ADANYA KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA BANJAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
- Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Wali Kota adalah Wali Kota Kota Banjar.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- Pengurangan adalah pengurangan otomatis secara massal terhadap besarnya kenaikan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun berjalan dibanding pajak terutang tahun 2019 dan yang tidak ada pembanding.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
- Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi  dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
BAB II
PENGURANGAN
| (1) | Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan PBB-P2 dengan adanya kenaikan NJOP. | ||||||
| (2) | Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan :
|
||||||
| (3) | Kemampuan membayar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berdasarkan hasil kajian terhadap keadaan ekonomi masyarakat. | ||||||
| (4) | Kenaikan PBB-P2 yang drastis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jika kenaikan pajak bumi tersebut lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ketetapan Pajak Tahun 2019. | ||||||
| (5) | Kepatuhan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak secara formal dilihat dari aspek kesadaran Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan ketepatan waktu dalam membayar pajak. |
| (1) | Ketetapan PBB-P2 tidak diberi pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan, apabila ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 lebih kecil dibanding dengan ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2019. | ||||||
| (2) | Apabila ada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengurangan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP, maka pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP tidak diberikan. | ||||||
| (3) | Dalam hal adanya permohonan perubahan SPPT PBB- P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP, maka perubahan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan dengan adanya kenaikan NJOP yang dimohonkan tidak diberi pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan. | ||||||
| (4) | Permohonan perubahan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dengan adanya kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
BAB III
BESARAN PENGURANGAN
| (1) | Wali Kota memberikan Pengurangan ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 dengan adanya kenaikan NJOP sebesar 50% (lima puluh persen) dari kenaikan pajak terutang untuk objek pajak yang ada pembanding ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2019. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Wali Kota memberikan Pengurangan ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 untuk objek pajak yang tidak ada pembanding ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2019, diantaranya:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Tata cara perhitungan pengurangan ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjar.
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 6 Januari 2023
WALI KOTA BANJAR,
ttd
ADE UU SUKAESIH
Diundangkan di Banjar
pada tanggal 6 Januari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KOTA BANJAR,
ttd
ADE SETIANA
BERITA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2023 NOMOR 1

