PERATURAN BUPATI BERAU NOMOR 9 TAHUN 2023

PERATURAN BUPATI BERAU
NOMOR 9 TAHUN 2023

TENTANG

SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BERAU,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik;

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    
PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG SECARA ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Berau.
  2. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Berau.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  4. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas Bumi dan/atau Bangunan, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau atas bangunan.
  5. Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SIPPBB adalah sistem informasi terpadu berbasis web base yang bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak PBB-P2.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
  7. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat E-SPPT adillah aplikasi yang memuat informasi tentang data Wajib Pajak, besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang serta status pembayarannya dengan menggunakan nomor objek pajak sebagai kunci pembukanya
  8. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektrbnik dan terintegrasi serta real time.
  9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  10. Nomor Objek Pajak adalah sebagai identitas objek pajak dalam sarana administrasi perpajakan yang dibutuhkan wajib pajak bumi dan bangunan.
  11. Verifikator adalah pihak yang bertugas melakukan pengecekan dokumen dan memberikan validasi terkait absah atau tidaknya data yang terlampir.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam prosedur untuk pendaftaran baru, mutasi, dan salinan SPPT PBB-P2 secara online dan untuk mengetahui status pembayaran Wajib Pajak.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempermudah orang pribadi dan/atau badan dalam memperoleh dokumen PBB-P2 serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

BAB III
SIPPBB

Pasal 3

(1) SIPPBB meliputi pendaftaran, mutasi dan keberatan tentang obyek pajak dari wajib pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak, admin dan verifikator.
(2) Ruang lingkup layanan SIPPBB meliputi proses:

  1. pendaftaran baru;
  2. kelola objek pajak;
  3. permohonan pelayanan, ketetapan dan piutang, pembayaran; dan
  4. pengaduan.

Pasal 4

(1) Orang pribadi dan/atau badan yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan dapat mendaftarkan tanah dan/atau bangunannya melalui SIPPBB.
(2) Orang pribadi dan/atau badan yang sudah terdaftar objek pajaknya serta memiliki Nomor Objek Pajak namun terdapat kesalahan dan/atau perubahan data subjek pajak maupun objek pajak dapat melakukan perubahan atau mutasi SPPT PBB-P2 melalui E-SPPT pada SIPPBB.
(3) Orang pribadi dan/atau badan yang SPPT PBB-P2 nya hilang, dapat melakukan permohonan salinan untuk tahun berjalan melalui SIPPBB.
(4) Orang pribadi dan/atau badan telah terbit ketetapan dan piutang pajaknya namun tidak sesuai dengan data Objek Pajak atau data subjek pajak, dapat melakukan aduan atau keberatan melalui SIPPBB.

Pasal 5

(1) Orang pribadi dan/atau badan dapat melakukan pendaftaran baru, dan/atau permohonan salinan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) melalui website http://sippbb.beraukab.go.id.
(2) Wajib Pajak mengisi daftar isian yang sudah disediakan sesuai dengan jenis permohonan serta melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi dengan cara mengunggah pada kolom yang tersedia.
(3) Admin yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pemohon untuk diteruskan ke petugas Verifikator.
(4) Permohonan yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi petugas Verifikator akan diberikan notifikasi melalui nomor telepon seluler yang didaftarkan berupa kode pendaftaran yang digunakan untuk melakukan pembayaran online atau pengambilan dokumen SPPT PBB-P2.
(5) Pengambilan dokumen berupa SPPT PBB-P2 dilakukan di Bapenda.

BAB IV
E-SPPT

Pasal 6

(1) E-SPPT digunakan bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan memiliki Nomor Objek Pajak.
(2) E-SPPT digunakan untuk mendaftarkan salinan SPPT secara online, perubahan data obyek pajak secara online, mengetahui status pembayaran secara online dan pencetakan salinan SPPT secara mandiri.
(3) Pendaftaran salinan SPPT secara Online sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran pada website http://sippbb.beraukab.go.id dengan memasukkan data berupa :

  1. nomor kartu tanda penduduk pemilik SPPT;
  2. nomor objek Pajak yang dimiliki;
  3. nama ibu kandung;
  4. nomor telepon/handphone;
  5. alamat email; dan
  6. alamat lengkap.

BAB V
PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG

Pasal 7

(1) Pembayaran pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum tanggal jatuh tempo setiap tahunnya.
(2) Keterlambatan pembayaran pajak terutang atau pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan, denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dan paling banyak 15 (lima belas) bulan.
(3) Dalam hal pembayaran pajak akan dilakukan dengan angsuran atau penundaan pembayaran maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis ke Bapenda.

Pasal 8

(1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun nontunai.
(2) Pembayaran secara tunai dapat dilalcukan di Bankaltimtara, Bank Negara Indonesia dan PT Pos Indonesia.
(3) Pembayaran secara nontunai dilakukan dengan menggunakan nomor bayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), e-banking, SMS Banking, QRIS dan Virtual Account (VA) pada Bankaltimtara, Bank Negara Indonesia dan PT. Pos Indonesia.

Pasal 9

Bukti pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak berupa:

  1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau bukti sah lainnya yang dipersamakan untuk pembayaran yang dilakukan secara tunai yang dikeluarkan oleh Bankaltimtara, BNI dan PT. Pos Indonesia;
  2. resi/struk dari pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang disediakan oleh penyedia; atau
  3. bukti pembayaran elektronik jika pembayaran dilakukan melalui e-banking, Mobile Banking, SMS Banking, QRIS atau Virtual Account (VA).

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Berau.

 

 

Ditetapkan di Tanjung Redeb
pada tanggal 10 Maret 2023
BUPATI BERAU,

ttd

SRI  JUNIARSIH MAS

Diundangkan di Tanjung Redeb
pada tanggal 10 Maret 2023
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BERAU,

ttd

AGUS WAHYUDI

BERITA DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2023 NOMOR 9

 

 

Cipta Kerja