PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 54 TAHUN 2022
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Kegiatan Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Kegiatan Perikanan adalah usaha pemeliharaan dan pengembangbiakan ikan atau organisme air lainnya. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disingkat DKPKP adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB II KEBIJAKAN PENGENAAN Pasal 2 (1) Objek pajak yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP. (2) Ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap objek pajak yang lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan. Pasal 3 (1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan; b. SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan; dan c. rekomendasi dari DKPKP per objek pajak. (3) Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui laman web pajakonline.jakarta.go.id. (4) Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh DKPKP. (5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pasal 4 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen. (2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan: a. keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi; atau b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi. (3) Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. (4) Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pasal 5 (1) Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. (2) Terhadap tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah. Pasal 6 Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 7 (1) Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat dibatalkan