Peraturan Daerah Nomor : 10 Tahun 2023
PERATURAN WALI KOTA PALU NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA PALU, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya kehidupan ekonomi yang balk bagi masyarakat tanpa membedakan status sosial dan ekonomi, Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah dengan memberikan insentif kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Wali Kota diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Sistem Manajemen dan Informasi Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen dan Informasi PBB adalah sistem yang digunakan untuk mengelola urusan perpajakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang secara khusus dibangun untuk mengelola administrasi Pajak Bumi Bangunan Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang sudah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah serta hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan din untuk dibenkan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Pengurangan Pokok Pajak adalah tindakan untuk mengurangi tunggakan pokok pajak PBB-P2 Wajib Pajak. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif adalah tindakan untuk menghapus dan membebaskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena adanya kelalaian Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Daerah adalah Daerah Kota Palu. Wali Kota adalah Wali Kota Palu. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagat unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 2 Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan dalam rangka rangkaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi tunggakan Pajak Daerah serta optunalisasi pendapatan asli daerah dan sektor Pajak Daerah. BAB II PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PBB-P2 Pasal 3 (1) Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan sebagaimana tercantum dalam Sistem Manajemen dan Informasi PBB (2) Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali kepada setiap Wajib Pajak PBB-P2 Pasal 4 (1) Pengurangan Pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk PBB-P2 mulai Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2022. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100 % (seratus persen) dari besaran sanksi administratif mulai Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2022. Pasal 5 Pengurangan Pokok Pstjak,
Peraturan Daerah Nomor : 555 Tahun 2023
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 555 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2022 DAN TAHUN PAJAK 2023 ATAS WAJIB PAJAK PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya telah mengajukah permohonan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui surat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tanggal 24 Maret 2023 Nomor 1336/1.713/2023 Hal Pengajuan Kembali Permohonan Pengurangan Tarif PBB dan Penghapusan Piutang PBB Pedagang di Pasar-Pasar Milik Perumda Pasar Jaya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk memberikan kepastian hukum pemberian keringanan pajak, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dari Tahun Pajak 2023 atas Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2022 DAN TAHUN PAJAK 2023 ATAS WAJIB PAJAK PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA. KESATU : Memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas wajib pajak dan objek pajak sebagai berikut: a. Wajib Pajak/Penanggung Pajak : Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya Alamat : Jl. Cikini Raya No. 90 Kelurahan : Cikini Kecamatan : Menteng Kota Administrasi : Jakarta Pusat b. Objek Pajak, terdiri atas: 1. sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) objek pajak untuk tahun pajak 2022; dan 2. sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) objek pajak untuk tahun pajak 2023, dengan daftar objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayar. KEDUA : Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tanggal 30 September 2023. KETIGA : Terhadap sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023, diberikan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Dalam hal telah melewati jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 masih belum dibayarkan, tidak diberikan keringanan 50% (lima puluh persen) dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BUDI HARTONO
Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI SIMEULUE NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI SIMEULUE, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaa Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah ditetapkan dengan Qanun; bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan untuk efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlunya penunjukan Pejabat Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB). Mengingat : Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indnesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016Â tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2010 Nomor 165); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 179); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 180); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 181); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 182); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 183); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 4); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 5); Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 6); Qanun Kabupaten. Simeulue Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 7). MEMUTUSKAN: Menetapkan :Â Â Â PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue. Bupati adalah Bupati Kabupaten Simeulue. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue Pelimpahan Kewenangan adalah pemberian atau penyerahan urusan dar Bupati kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Menandatangani Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan, besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah Surat untuk melakukan taguhan pajak dan/atau sanksi adminitrasi berupa bunga dan atau denda. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) adalah Surat yang berfungsi sebagai pemberitahuan objekpajak bumi dan bangunan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan pemberian wewenang penyelenggaraan Pajak
Peraturan Daerah Nomor : 22 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PENYESUAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURBALINGGA, Menimbang : bahwa dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 yang berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang secara signifikan, maka perlu adanya pemberian Stimulus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 21 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat memberikan pengurangan pembayaran atas Pokok Pajak dan Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2023; Mengingat : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Purbalingga dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 15); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PENYESUAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TAHUN 2023. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Purbalingga. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Bupati adalah Bupati Purbalingga. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang teijadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Stimulus adalah rangsangan yang diberikan kepada wajib pajak berupa pengurangan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang bertujuan mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan penyesuaian NJOP Bumi dan Bangunan. Wajib PPB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak. (2) Pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan penyesuaian NJOP Bumi dan Bangunan. BAB III PEMBERIAN STIMULUS Pasal 3 (1) Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak untuk setiap ketetapan yang dituangkan dalam SPPT PBB-P2 masa Pajak Tahun 2023, kecuali SPPT PBB-P2 yang baru terbit di Tahun 2023 akibat pendaftaran baru. (2) Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan tanpa melalui pengajuan. (3) Besaran pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari selisih ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 dengan Tahun 2022. (4) Dalam hal kenaikan PBB P2 setelah diberikan pengurangan sebagaimana ayat (3) masih lebih dari 40 % (empat puluh persen) dari ketetapan PBB P2 Tahun 2022, maka kenaikan PBB P2 hanya dikenakan sebesar 40 % (empat puluh persen). (5) Contoh perhitungan pemberian stimulus 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,ttd. HERNI SULASTRI Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2023 BUPATI PURBALINGGA,ttdDYAH HAYUNING PRATIWI
Peraturan Daerah Nomor : 21 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PURBALINGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURBALINGGA, Menimbang : bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Purbalingga, maka perlu ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga, besaran Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Purbalingga; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20224 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 15); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI PURBALINGGA TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PURBALINGGA. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Purbalingga. Bupati adalah Bupati Purbalingga. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. Stimulus adalah pengurangan yang diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya dapat disebut DBKB adalah Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan. Pasal 2 (1) Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP yang terdiri dari NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. (2) NJOP Bumi ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen) dari NIR hasil penilaian harga pasar. (3) Besaran NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,ttd.HERNI SULASTRI Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2023 BUPATI PURBALINGGA,ttdDYAH HAYUNING PRATIWI
Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI OGAN ILIR NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  BUPATI OGAN ILIR, Menimbang : bahwa dalam upaya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada wilayah Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya; bahwa dalam upaya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pemberian Stimulus terhadap nilai pajak yang akan ditetapkan di Tahun 2023 di Kabupaten Ogan Ilir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tabun 2010 Nomor 15 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2018 Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 Nomor 1); Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016 Nomor 19); Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Nomor 27); Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Berita Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023 Nomor 10); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Ilir. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Bupati adalah Bupati Ogan Ilir. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan Baru, atau NJOP pengganti. Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya ketetapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi