KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1007/KMK.04/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1007/KMK.04/1985 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II. Pasal 1 Wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan Keputusan ini dilimpahkan untuk masing-masing Daerah kepada: Pasal 2 Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan. Pasal 3 Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan aparat Pemerintah Daerah melakukan koordinasi yang mantap dalam melaksanakan Keputusan ini. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1006/KMK.04/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1006/KMK.04/1985 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terhutang seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Pasal 2 (1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Inspeksi Ipeda. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Pasal 3 (1) Dalam hal Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban pelunasan hutang pajak dalam waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), penagihan selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. (2) Kepala Inspeksi Ipeda ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1005/KMK.04/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1005/KMK.04/1985 TENTANG PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelaksanaan penyetoran dan pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan di pandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : M E M U T U S K A N Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dibayar di Bank Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985, atau di Kantor Pos dan Giro. Pasal 2 Semua saldo Bank yang berasal dari Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan melalui rekening Kas Negara Persepsi, setiap hari dipindah bukukan ke rekening Induk Kas Negara pada Cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara. Pasal 3 (1) Cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setiap hari mengirim nota kredit setoran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kantor Kas Negara dan Kantor Inspeksi Ipeda setempat. (2) Dalam setiap nota kredit setoran-setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus secara jelas dicantumkan Nama, alamat Wajib Pajak serta tahun Pajak sesuai dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh Wajib Pajak dan merupakan Lampiran pada Nota kredit Bank tersebut. Pasal 4 Setiap hari jumat dan setiap akhir bulan semua saldo yang berasal dari penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan pada cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya. Pasal 5 (1) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh Wajib Pajak melalui Kantor Pos dan Giro, maka setiap hari semua saldo pada Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan, dipindah bukukan ke rekening Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan setempat. (2) Setiap hari Jumat dan setiap akhir bulan semua saldo pada Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya. (3) Petugas Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan menyampaikan laporan kepada Kantor Inspeksi Ipeda setempat dan Kantor Kas Negara setempat mengenai pelaksanaan pemindah bukuan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 6 (1) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dibayar melalui Petugas Pemungut yang ditunjuk untuk itu, maka setiap hari Petugas Pemungut tersebut Wajib menyetorkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Kantor Pos dan Giro setempat atau ke Cabang Bank Pemerintah setempat. (2) Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Inspeksi Ipeda setempat. Pasal 7 Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 8 Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1004/KMK.04/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1004/KMK.04/1985 TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1003/KMK.04/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1003/KMK.04/1985 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan Bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, pertambangan dan perhutanan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV dan V Keputusan ini. Pasal 3 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 555/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 555/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut : 1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 di sisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1A(1)Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.(2)Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan ini.” 2. Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran IA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO