KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 553/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 553/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenanq Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut : 1. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 di sisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:”Pasal 1 A(1)Melimpahkan wewenang kepada Kepala-Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V BPHTB.(2)Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1A Keputusan Menteri Keuangan ini.” 2. Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran 1A sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 552/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 552/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:”Pasal 1(1)Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Negara.(2)10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan bagian Pemerintah Pusat.(3)90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan.64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.(4)Khusus untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut :16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Propinsi, yang dibagi dengan imbangan :30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Propinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Propinsi;64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan.70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/ Kota;9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah”. 2. Diantara pasal 3 dan Pasal 4 di sisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut :”Pasal 3AKhusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA, Lampiran IIA dan Lampiran IIIA Keputusan Menteri Keuangan ini”. 3. Menambah 3 (tiga) Lampiran, yaitu Lampiran IA, Lampiran IIA, dan Lampiran IIIA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 327/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 327/KMK.03/2001 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT. PERTAMA : Menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1986 sampai dengan tahun 1991 di VII Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat sebesar Rp 1.800.499.524,00 (satu milyar delapan ratus juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 564/KMK.02/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 564/KMK.02/2001 TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi keuangan negara, khususnya mengenai penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Sebagai Dasar Pengesahan Dana Bagi Hasil Bagian Daerah Dari Penerimaan PBB dan BPHTB; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Atas penerbitan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-PHP-PBB), Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM-PHP-BPHTB), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 dan Nomor 519/KMK.04/2001 diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan. Pasal 2 (1) Untuk keperluan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan laporan penerbitan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, KP-PHP-BPHTB dan SPM-PHP-BPHTB kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menyampaikan rangkuman laporan bulanan Pembagian dan Penyaluran PBB, BPHTB perKabupaten/Kota yang dibuat berdasarkan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB setelah dicocokkan dengan nota debet SPM berkenaan;Direktur Jenderal Pajak bersama-sama Direktur Jenderal Anggaran sekurang-kurangnya setiap triwulan melaksanakan rekonsiliasi realisasi pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b. (2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII Keputusan Menteri Keuangan itu. Pasal 3 (1) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan atas SPM-PHP-PBB, SPM-BP-PBB, SPM-PHP-BPHTB. (2) Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan setiap awal tahun anggaran berikutnya. Pasal 4 (1) Untuk keperluan pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama membentuk Tim Rekonsiliasi pembagian dan penyaluran dana bagi hasil bagian daerah dari penerimaan PBB dan BPHTB. (2) Pengeluaran biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan iru dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB dengan Keputusan Menteri Keuangan ; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB. (2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 SKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Inspeksi IPEDA dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 Menteri Keuangan ttd. Bambang Sudibyo
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. Pasal 2 (1) Imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing dalam melakukan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Besarnya imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : Objek pajak sektor Pedesaan, 10 % (sepuluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 90% (sembilan puluh per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Perkotaan, 20% (dua puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 80% (delapan puluh per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Perkebunan, 60 (enam puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 40% (empat puluh per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Perhutanan, 65 (enam puluh lima per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima per seratus) bagian Daerah;Objek pajak sektor Pertambangan, 70% (tujuh puluh per seratus) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30% (tiga puluh per seratus) bagian Daerah. Pasal 3 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk pembiayaan : kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;komputerisasi perpajakan;peningkatan kualitas sumber daya manusia;kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. (2) Tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Penggunaan dan tata cara penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur oleh masing-masing Daerah. Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO