KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/KMK.04/1986 TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986. Pasal 1 Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang pada tahun 1986 ditagih dan dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, atau Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak. Pasal 2 Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum SPPT diterbitkan, ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986. Pasal 3 Dalam hal pembayaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ternyata jumlahnya lebih kecil atau lebih besar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka kepada Wajib Pajak akan dikenakan tagihan tambahan atau diberikan restitusi sebesar selisih lebih tersebut. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 640/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 640/KMK.04/1986 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS OBYEK PAJAK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu mengatur pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang atas obyek pajak tertentu dalam Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS OBYEK PAJAK TERTENTU. Pasal 1 Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dapat diberikan pengurangan dalam hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (1) Untuk memperoleh pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib pajak mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan qq Direktur Jenderal Pajak qq Kepala Inspeksi Ipeda setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. (2) Apabila dipandang perlu permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilengkapi dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 3 Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Inspeksi Ipeda setempat meneliti permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 (1) Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Inspeksi Ipeda setempat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan pajak, harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian atau menolak.Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Keputusan belum diberikan, maka permohonan pengurangan pajak dianggap diterima. Pasal 5 Besarnya pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terhutang. Pasal 6 (1) Pemberian pengurangan pajak yang terhutang karena obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dilakukan tanpa permohonan dari wajib pajak. (2) Dalam hal di suatu wilayah Pemerintah Daerah terjadi bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit/hama tanaman) Pemerintah Daerah memberitahukan terjadinya hal tersebut kepada Kepala Inspeksi Ipeda setempat. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Kepala Inspeksi Ipeda atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan tentang besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Besarnya pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diberikan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari pajak terhutang. Pasal 7 Untuk membantu Menteri Keuangan qq Direktorat Jenderal Pajak qq Kepala Inspeksi Ipeda meneliti dan memberi Keputusan pemberian pengurangan, di setiap wilayah kerja Inspeksi Ipeda dibentuk panitia Peneliti yang susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak dan unsur Pemerintah Daerah. Pasal 8 Ketentuan tehnis yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KMK.04/1986 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pendaftaran obyek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Dengan mencabut : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Dalam rangka pendataan, kepada subyek pajak akan diberikan blanko Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (selanjutnya di singkat SPOP); (2) Subyek pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menanda tanganinya dan mengembalikan SPOP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya blanko SPOP oleh Subyek Pajak. Pasal 2 Bentuk dan isi dari SPOP adalah seperti contoh yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 (1) Apabila subjek pajak dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 ayat (2) belum mengembalikan SPOP, kepadanya akan diberikan Surat Tegoran oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Apabila subyek pajak belum juga mengembalikan SPOP dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Tegoran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan; (3) Apabila data yang tercantum dalam SPOP yang dikembalikan oleh subyek pajak tidak jelas, benar, dan lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1010/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1010/KMK.04/1985 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 tentang pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan; Mengingat : Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro. Pasal 2 (1) Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Iuran Pembangunan Daerah, dan aparat Pemerintah Daerah. (2) Imbangan pembagian didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. Pasal 3 Besarnya bagian biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing aparat diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1009/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1009/KMK.04/1985 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara; (2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara; (3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah; (4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:Pemerintah Daerah Tingkat I : 20% (dua puluh persen);Pemerintah Daerah Tingkat II : 80% (delapan puluh persen). Pasal 2 (1) Setiap akhir bulan Kepala Inspeksi Ipeda setempat menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Luar Tingkat I Ipeda menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak. Pasal 3 Bentuk Keputusan Penetapan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kantor Kas Negara adalah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1008/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1008/KMK.04/1985 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Pejabat yang dalam jabatan atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek pajak adalah: Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah;Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;Pejabat Pembuat Akta Tanah;Lurah/Kepala Desa; (2) Pejabat yang ada hubungannya dengan obyek pajak adalah: Pejabat Dinas Tata Kota;Pejabat Dinas Pengawasan Bangunan;Pejabat Agraria;Pejabat Balai Harta Peninggalan;Pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), setiap bulan wajib menyampaikan laporan mutasi obyek pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak; (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya; (3) Bentuk laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan menurut contoh dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Atas permintaan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), wajib memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis tentang obyek pajak di wilayah kerjanya. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO