KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1004/KMK.04/1985
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1985
Tanggal Peraturan : 27/12/1985
Penentuan Badan Atau Perwakilan Organisasi Internasional Yang Menggunakan Obyek Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait :
Pajak Bumi Dan Bangunan