PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62 TAHUN 2022
TENTANG OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG OTORITA IBU KOTA NUSANTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 3. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara. 6. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 7. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 8. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 9. Sekretariat Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara adalah salah satu perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. 10. Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara. 11. Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara. 12. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 15. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. 16. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. 17. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. 18. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. 19. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum. 22. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 23. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 24. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. BAB IIKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pasal 3 (1) Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan fungsi:a.pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan rnengenai Ibu Kota Negara;b.pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;c.melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara;d.koordinasi, pengarahan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;e.menyusun strategi dan kebijakan operasional kegiatan
LEMBAR RALAT NOMOR RAL-03/PJ/2020
Sehubungan dengan kekeliruan yang terdapat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dilakukan ralat sebagai berikut: HALAMAN/NOMOR TERTULIS MENJADI Halaman 6, bagianF, angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Mei 2020Direktur Jenderal, ttd. Suryo Utomo
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 51/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 09 DESEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 09 DESEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan 09 Desember 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.200,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.397,57 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.765,40 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.045,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.573,38 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.616,55 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.575,05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.762,97 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.168,40 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.371,64 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.642,24 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.657,97 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.332,15 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,81 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,94 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.867,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,82 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,66 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.251,17 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,05 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,82 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.372,50 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.217,79 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.986,32 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan 09 Desember 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Desember 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 172 TAHUN 2014
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 172 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME. Pasal 1 (1) Setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak reklame. (2) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :reklame non produk;reklame produk;reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya;reklame melekat (stiker);reklame selebaran;reklame berjalan/kendaraan;reklame udara;reklame apung;reklame suara;reklame film/slide pada bioskop dan tempat lainnya; danreklame peraga. (3) Jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini. Pasal 2Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 November 2014Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 November 2014SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTATAHUN 2014 NOMOR 71036
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 50/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 02 DESEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 02 DESEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 November 2014 sampai dengan 02 Desember 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.158,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.484,37 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.768,30 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.037,33 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.567,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.621,66 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.556,53 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.790,88 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.066,87 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.335,61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.636,65 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.612,25 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.296,43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,64 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,38 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.707,81 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.240,21 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,75 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 370,50 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.337,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.160,27 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.982,87 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 10,93 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 November 2014 sampai dengan 02 Desember 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 November 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/KM.11/2014
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 19 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 25 NOVEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 25 NOVEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 November 2014 sampai dengan 25 November 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.206,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.655,73 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.789,00 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.048,22 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.573,93 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.651,73 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.629,49 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.801,79 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.232,12 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.437,85 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.649,02 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.681,41 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.540,97 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,12 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.892,18 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 119,98 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,84 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.253,03 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 93,22 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,96 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.445,30 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.243,57 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.992,20 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,14 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 19 November 2014 sampai dengan 25 November 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO