KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 48/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 48/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 12 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 18 NOVEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 18 NOVEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 November 2014 sampai dengan 18 November 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.148,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.494,24   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.679,20   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.035,83   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.566,98   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.640,29   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.419,65   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.777,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.332,98   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.407,27   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.642,44   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.580,83   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.613,33   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,98   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,44   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.735,34   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 118,49   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,09   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.237,73   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,80   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 370,80   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.408,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.145,63   Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.986,11   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,20   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 12 November 2014 sampai dengan 18 November 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 November 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 47/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 47/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 05 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 11 NOVEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 11 NOVEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 November 2014 sampai dengan 11 November 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.109,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.630,27   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.753,86   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.045,13   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.561,41   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.670,26   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.450,69   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.796,07   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.389,59   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.435,21   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.642,03   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.626,12   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.860,15   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,02   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,22   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.774,02   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 117,64   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,84   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.227,52   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,53   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,41   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.438,59   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.224,37   Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.980,00   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 05 November 2014 sampai dengan 11 November 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 November 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014NOMOR 310 TAHUN 2014NOMOR 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR 02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBURNASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR 3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 TAHUN 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, sebagaimanatercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 September 2014 MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN MENTERI TENAGA KERJADAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAIMIN ISKANDAR MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd AZWAR ABUBAKAR

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 26/PJ/2014

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. (2)  Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:a.pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; danb.pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. (3) Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat. (4) Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (5) Transaksi pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing. Pasal 3 (1) Transaksi Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan EDC. (2)  Atas pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran. (3) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:a.dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;b.struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;c.dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet banking; dand.teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB. (4) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:a.NTPN;b.NTB/NTP;c.Kode Billing;d.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e.Nama Wajib Pajak;f.Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;g.Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;h.Kode Akun Pajak;i.Kode Jenis Setoran;j.Masa Pajak;k.Tahun Pajak;l.Nomor ketetapan pajak, bila ada;m.Tanggal bayar; dann.Jumlah nominal pembayaran. (5) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (6) Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik Pasal 4Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dengan cara: Pasal 5 (1) Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. (2)  Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut. (3) Wajib Pajak dalam melakukan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. (4) Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail. (5) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas akun pengguna Aplikasi Billing DJP. (6)  Dalam hal terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang mengakibatkan perubahan NPWP, Aplikasi Billing DJP akan menyesuaikan akun pengguna dengan NPWP baru. Pasal 6 Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 dengan cara: Pasal 7 (1)  Mekanisme pembayaran/penyetoran pajak melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1 adalah sebagai berikut:a.Wajib Pajak menyerahkan SSP/SSP PBB dalam rangkap 4 (empat) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada Teller Bank/Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal yang disebutkan dalam SSP/SSP PBB.b.Teller Bank/Pos Persepsi merekam data pembayaran/setoran pajak untuk menerbitkan Kode Billing.c.Teller Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.d.Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode Billing dengan isian SSP/SSP PBB.e.Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kode Billing telah sesuai dengan isian SSP/SSP PBB, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan menyerahkannya kembali kepada Teller Bank/Pos Persepsi.f.Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode Billing dimaksud.g.Wajib Pajak menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos Persepsi dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti bayar/setor. (2) Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode Billing. Pasal 8Kesalahan input data setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf b diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan. Pasal 9 (1) Kode Billing yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan/atau diperoleh melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. (2)  Kode Billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. (3) Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing. Pasal 10Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan  di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANY

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 46/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 46/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 29 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 04 NOVEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 04 NOVEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan 04 November 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.038,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.576,54   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.722,02   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.049,74   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.551,78   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.682,29   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.497,03   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.827,94   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.353,49   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.446,43   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.660,50   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.649,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.177,62   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,09   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,37   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.619,86   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 116,96   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,78   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.208,01   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 92,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 372,01   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.448,36   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.261,50   Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.967,32   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan 04 November 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Oktober 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 136 TAHUN 2014

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 136 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIDASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Pasal 2 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013. (3) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :a.tekanan gandar;b.jenis bahan bakar kendaraan bermotor; danc.jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (4) Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut :a.sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00 (satu); danb.mobil barang/beban, sebesar 1,30 (satu koma tiga). Pasal 3 (1) Hasil penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB. Pasal 4 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. (2) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013. (3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. (4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. Pasal 5 (1) Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Dasar pengenaan BBN-KB yang dioperasikan di air adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 6 (1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). (3) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). (4) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). Pasal 7 (1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. (3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Pasal 8 (1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 2014. (2) NJKB dan nilai juai ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda. Pasal 9 (1) Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. (2) Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas. (3) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. Pasal 10 (1) Kepala Dinas dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), untuk kendaraan bermotor:a.Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, diatur dengan ketentuan :1.Untuk tahun pembuatan terbaru :a)dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai; danb)dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB dltambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pertambahan Nilai.2.Untuk tahun pembuatan lebih tua, nllai jualnya dltetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.b.Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, diatur dengan ketentuan :1.Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;2.Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilal jualnya ditetapkan berdasarkan nilal jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah; dan3.Nilai jual sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :a.harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;b.penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;c.harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;d.harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;e.harga Kendaraan Bermotor