Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : RAL-03/PJ/2020

Sehubungan dengan kekeliruan yang terdapat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE-30/PJ/2020  tanggal  27  Mei  2020  tentang  Panduan  Pelaksanaan  Bekerja  Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dilakukan ralat sebagai berikut:

HALAMAN/NOMORTERTULISMENJADI
Halaman 6, bagian
F, angka 2 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai  berlaku sejak    tanggal ditetapkan sampai dengan    terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2020
Direktur Jenderal,

ttd.

Suryo Utomo