PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 172 TAHUN 2014


Peraturan Terkait
Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Pajak Reklame
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ketentuan Umum Pajak Daerah
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah