PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 172 TAHUN 2014

Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Pajak Reklame

Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

Ketentuan Umum Pajak Daerah

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah