PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/PMK.010/2022

TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUARDAN TARIF BEA KELUAR DALAM RANGKA PROGRAM PERCEPATANPENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED ANDDEODORIZED PALM OIL (RBD PALM OIL), REFINED, BLEACHED ANDDEODORIZED PALM OLEIN (RBD PALM OLEIN), DAN USED COOKING OIL (UCO)MELALUI EKSPORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL (RBD PALM OIL), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN (RBD PALM OLEIN), DAN USED COOKING OIL (UCO) MELALUI EKSPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 2. Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 2 (1) Terhadap barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Crude Palm Oil (CPO);b.Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil);c.Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein); dand.Used Cooking Oil (UCO). Pasal 3Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4Perhitungan Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Pasal 5Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya. Pasal 6 (1) Tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. (2) Pada saat Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan ekspornya sepanjang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 591

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103/PMK.05/2022

TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. Pasal 3 (1) Tarif pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO). (2) Harga Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pasal 4 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan/atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:a.campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/ataub.campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume dan/atau berat komponen barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari komponen barang/ produk yang tidak dikenakan pungutan. Pasal 5 (1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:a.Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; ataub.Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud. Pasal 6 Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran. Pasal 7 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan kepada:a.pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau turunannya;b.pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; danc.eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya. (2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. (3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pasal 8 (1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. (2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa yang dapat berupa pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit. (2) Tarif atas jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa. Pasal 10 (1) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dan kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan kelapa sawit. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan kerja sama manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain.  Pasal 11 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 542) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SURAT EDARAN NOMOR SE-01/SP/2020

TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PADA TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK A. Umum Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelesaian administrasi berkas sengketa pajak dan peninjauan kembali, serta guna mendukung peningkatan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, percepatan layanan administrasi sengketa pajak dengan mengutamakan keamanan dan kesehatan seluruh pihak, maka perlu disusun ketentuan yang mengatur mengenai prosedur pelayanan pada TPT Sekretariat Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.     B. Maksud dan Tujuan Ketentuan prosedur pelayanan pada TPT Sekretariat Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 ini, diharapkan dapat menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan Pengguna Layanan yang terdiri dari para pihak yang bersengketa, tamu lain selain para pihak yang bersengketa, termasuk aspek kesehatan dan keamanan bagi Hakim Pengadilan Pajak, Pegawai, dan Petugas di lingkungan Pengadilan Pajak.     C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai waktu, tempat, dan prosedur pelayanan, serta tata tertib pelayanan pada masa pandemi COVID-19.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4732);3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;4.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;5.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang syarat-syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;6.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-05/PP/2017 tentang Waktu Operasional Layanan Loket Penerimaan Surat, Layanan Informasi Sengketa Pajak, dan Layanan Informasi Peninjauan Kembali;7.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Nomor SE-09/PP/2020;8.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak;9.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020 tentang Penjelasan Mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan Secara Langsung berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 Yang Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan SE-09/PP/2020.     E. Ketentuan 1.Waktu, Tempat, dan Jenis Layanana.Layanan dibuka pada Hari Senin sampai dengan Hari Jumat selama hari kerja sejak pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB mulai tanggal 8 Juni 2020.b.Layanan dilakukan di Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat dan area lain yang ditentukan.c.Jenis layanan administrasi yang disampaikan secara langsung melalui TPT adalah: 1)Loket A (Penerimaan Surat) melayani penerimaan Surat Banding dan/atau Gugatan yang jatuh tempo pada masa pandemi sebagaimana dimaksud dalam SE-11/PP/2020. Adapun Surat Banding dan/atau Gugatan yang jatuh tempo setelah masa pandemi serta surat-surat terkait Banding/Gugatan seperti Surat Uraian Banding (SUB)/Surat Tanggapan, Surat Bantahan, data tambahan/data susulan, Surat Pernyataan Pencabutan, dan surat lainnya dikirimkan melalui POS/ekspedisi tercatat.2)Loket B (Layanan Informasi) melayani:a)layanan administrasi permohonan baru dan perpanjangan Izin Kuasa Hukum (IKH);b)layanan Informasi sengketa pajak dan informasi umum lainnya.3)Loket C (administrasi Peninjauan Kembali) melayani pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali.d.Jenis layanan administrasi lain untuk para pihak yang bersengketa dan/atau tamu selain para pihak yang bersengketa.2.Prosedur dan Tata Tertib Pelayanana.Layanan tatap muka pada Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan dengan beberapa pembatasan dengan mengikuti protokol upaya pencegahan penyebaran COVID-19.b.Pengguna Layanan harus datang dalam keadaan sehat dan menggunakan masker.c.Pengguna Layanan tidak disediakan lahan parkir, mengingat kondisi lahan yang tersedia akan digunakan untuk ruang tunggu tambahan.d.Pengguna Layanan yang menggunakan kendaraan pribadi hanya diperkenankan untuk menurunkan penumpang pada lokasi yang sudah ditentukan.e.Pengguna Layanan dan semua pengunjung harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lingkungan dan Gedung Pengadilan Pajak, yang dilakukan oleh Petugas Satuan Pengamanan.f.Pengguna Layanan harus memenuhi:1)persyaratan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yaitu suhu badan kurang dari 37.3 derajat celsius;2)persyaratan administratif yaitu tercantum pada pengumuman daftar antrean online atau menunjukkan surat pemberitahuan/panggilan sidang/surat tugas bagi Terbanding/Tergugat/tangkapan layar Rencana Umum Sidang (RUS) di laman www.setpp.kemenkeu.go.id.g.Pengguna Layanan yang menyampaikan Surat Banding dan/atau Gugatan yang jatuh tempo pada masa pandemi COVID-19 yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan/atau administratif berupa pengumuman daftar antrean online sebagaimana disebut pada huruf f tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.h.Pengguna Layanan yang akan mengikuti persidangan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan/atau administratif berupa surat pemberitahuan/panggilan sidang/surat tugas bagi Terbanding atau Tergugat/tangkapan layar Rencana Umum Sidang (RUS) di laman www.setpp.kemenkeu.go.id sebagaimana disebut pada huruf f tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak dan tidak dapat mengikuti persidangan.i.Pengguna Layanan yang menyampaikan Peninjauan Kembali yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan sebagaimana disebut pada huruf f tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.j.Pengguna Layanan harus mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan air/cairan antiseptik yang telah disediakan sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak.k.Pengguna Layanan wajib menyiapkan dokumen yang akan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran COVID-19, misalnya dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.l.Barang bawaan Pengguna Layanan akan disemprotkan cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibawa masuk ke dalam gedung Pengadilan Pajak.m.Tamu lain selain para pihak yang bersengketa yang hendak mengikuti jalannya sidang dibatasi 1 (satu) orang pada setiap ruang sidang dengan mendapatkan persetujuan dari Hakim Ketua/Hakim Tunggal.n.Pengguna Layanan yang menggunakan layanan tatap muka sebagaimana disebutkan pada angka 1 wajib melakukan pendaftaran antrean online.o.Untuk satu daftar antrean online, Pengguna Layanan yang diizinkan memasuki gedung Pengadilan Pajak paling banyak 2 (dua) orang.p.Pengguna Layanan yang telah melakukan registrasi antrean online harus menunjukkan bukti antrean kepada petugas dan diberikan nomor urut kedatangan.q.Pengguna Layanan membawa sendiri alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam melakukan proses layanan.r.Pengguna Layanan wajib melakukan physical distancing selama berada di lingkungan Pengadilan Pajak.s.Pengguna Layanan wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.t.Satuan Pengamanan berhak menertibkan Pengguna Layanan yang tidak mematuhi aturan layanan.3.Mekanisme Antrean Onlinea.Pengguna Layanan wajib melakukan pendaftaran antrean secara online 2 (dua) hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 5, angka 12, dan angka 13 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.     2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1)Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.(2)Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.(3)Bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:a.memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum;b.mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, dan/atau Warga Negara Indonesia;c.memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dand.melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.(4)Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.(5)Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.(6)Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:a.debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi; danb.debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.   3. Ketentuan Pasal 11 dihapus.     4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.     5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10:a.Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN;

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.05/2020

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGINUNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAHDALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAMPEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang  Membahayakan  Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian  Subsidi Bunga/Subsidi Margin  untuk  Kredit/Pembiayaan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah  dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 2. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah  daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan  pembiayaan,  dan lembaga penyalur program kredit pemerintah  dan  koperasi untuk  mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 6. Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah lembaga penyalur program kredit pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada debitur. 7. Debitur adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 8. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah  di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. 9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 10. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 11.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian. 12. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. 13. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah. 14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 15. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 16. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. 17. Otoritas  Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan. 19. Kuasa   Pengguna   Anggaran   Penyaluran   Subsidi   Bunga/Subsidi   Margin   Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. 20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan  oleh  PA/kuasa  pengguna  anggaran  bendahara  umum  negara  untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 21. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. 23. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 24. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 26. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 27. Baki  Debet  adalah  sisa  pokok  pinjaman/sisa  pokok  pembiayaan  yang  wajib  dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. 28. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disebut SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PMK.08/2020

TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IITUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya. Pasal 3 Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara; b. dukungan kepada Pelaku Usaha; c. penerapan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan; d. tidak menimbulkan moral hazard; dan e. pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penjaminan Pemerintah atas Pinjaman modal kerja; dan b. dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah. BAB IIIPELAKSANAAN PENJAMINAN Bagian KesatuKebijakan Pelaksanaan Penjaminan Pasal 5 (1) Kebijakan Penjaminan Pemerintah berpedoman pada hasil rumusan dan ketetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. (2) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengusulkan masukan mengenai:a.sektor-sektor yang diprioritaskan untuk diberikan Pinjaman modal kerja;b.pagu total penyaluran Pinjaman modal kerja yang akan mendapat Penjaminan Pemerintah;c.pagu tertinggi anggaran pelaksanaan Penjaminan Pemerintah;d.plafon Pinjaman setiap Pelaku Usaha yang mendapat Penjaminan Pemerintah; dan/ataue.porsi Pinjaman modal kerja yang dijamin. (3) Dalam mengusulkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan data perbankan, Menteri melakukan koordinasi dengan OJK. Pasal 6 (1) Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Pemerintah, Menteri menugaskan LPEI untuk memberikan Penjaminan Pemerintah. (2) Dalam pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan LPEI untuk melakukan penjaminan bersama dengan PT PII. (3) Penjaminan dimaksud bersama dengan pada ayat (2), PT PII sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sebagai berikut:a.kriteria Pelaku Usaha tidak dapat dijamin LPEI secara sendiri; dan/ataub.kapasitas penjaminan LPEI mendekati batas maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian KeduaPemberian Penjaminan Pemerintah Pasal 7 (1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha. (2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana disepakati dalam perjanjian Pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk Pinjaman modal kerja baru atau tambahan Pinjaman modal kerja dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. (4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi nasional dan/atau memiliki karyawan minimal 300 (tiga ratus) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin dan Penerima Jaminan. (6) Tata cara pemberian Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha dengan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria:a.bank umum; danb.bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. (2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan ditetapkan sesuai dengan nilai penjaminan yang dapat diberikan oleh LPEI yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin dengan Penerima Jaminan. Pasal 9 (1) Tata cara mengenai permohonan penjaminan sampai dengan evaluasi penjaminan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku di LPEI. (2) Tata cara mengenai klaim penjaminan sampai dengan penyelesaian atas klaim penjaminan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara LPEI dengan Penerima Jaminan. Bagian KetigaImbal Jasa Penjaminan Pemerintah Pasal 10 (1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), LPEI berhak mendapatkan IJP. (2) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:a.untuk Pelaku Usaha dengan plafon pinjaman antara Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);b.untuk Pelaku Usaha dengan plafon pinjaman antara Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); atauc.untuk Pelaku Usaha dengan plafon pinjaman antara Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh persen) sisanya dibayarkan oleh Pelaku Usaha. (3) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman. (4) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui surat. (5) Besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan. (6) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri. (7) Tarif IJP dan penyesuaian besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditetapkan dengan memperhatikan:a.keputusan mengenai kebijakan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);b.laporan keuangan LPEI;c.kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP; dan/ataud.data dan informasi pendukung lainnya, antara lain proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, batasan loss limit, dan jangka waktu