Omzet di Bawah Rp500 Juta? Pedagang Marketplace Bisa Bebas PPh 0,5 Persen dengan Surat Pernyataan

Omzet di Bawah Rp500 Juta? Pedagang Marketplace Bisa Bebas PPh 0,5 Persen dengan Surat Pernyataan Mulai 1 Agustus 2026, sejumlah marketplace resmi menjalankan fungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital. Namun, tidak semua penjual akan dikenai pemungutan tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya dengan menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace. Lantas, siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas ini dan bagaimana cara membuat Surat Pernyataannya? PPh 0,5 Persen Bukan Ketentuan Baru Masih banyak pelaku usaha yang menganggap pemungutan PPh oleh marketplace sebagai pajak baru. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen telah diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan ditujukan bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan tertentu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh wajib pajak, kini marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh tersebut. Marketplace yang Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk beberapa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk menjalankan kewajiban tersebut. Empat marketplace yang telah ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Sesuai ketentuan PMK 37/2025, pemungutan pajak mulai berlaku satu bulan setelah penunjukan, sehingga implementasinya efektif dimulai pada 1 Agustus 2026. Siapa yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22? Tidak semua transaksi di marketplace menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa kategori yang memperoleh pengecualian antara lain: wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan Surat Pernyataan; pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh; mitra jasa pengiriman atau kurir pada platform digital; penjualan pulsa dan kartu perdana; transaksi emas, batu permata, serta komoditas tertentu sesuai ketentuan; dan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah memiliki perlakuan pajak tersendiri. Bagi sebagian besar pelaku UMKM, pengecualian yang paling relevan adalah fasilitas omzet sampai Rp500 juta per tahun. Apa Itu Surat Pernyataan? Untuk memperoleh pengecualian tersebut, pedagang wajib menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace. Surat ini berisi pernyataan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 37/2025. Surat Pernyataan hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dan harus dibuat sesuai format yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK tersebut serta dibubuhi meterai. Adapun tata cara pengunggahan atau penyampaiannya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing marketplace. Informasi yang Harus Dicantumkan Dalam Surat Pernyataan, pedagang wajib mencantumkan beberapa informasi pokok, yaitu: nama lengkap; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan alamat. Meskipun proses penyampaiannya dilakukan melalui marketplace, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada pada wajib pajak yang membuat pernyataan tersebut. Satu Surat Pernyataan untuk Semua Marketplace Banyak pelaku usaha memiliki lebih dari satu toko di berbagai platform e-commerce. Kondisi tersebut tidak mengharuskan pedagang membuat Surat Pernyataan yang berbeda untuk setiap marketplace. Satu Surat Pernyataan dapat digunakan untuk seluruh akun usaha yang dimiliki selama menggunakan NPWP atau NIK yang sama. Dengan kata lain, dokumen tersebut dapat disampaikan kepada lebih dari satu marketplace tanpa perlu membuat dokumen baru. Risiko Jika Data yang Disampaikan Tidak Sesuai Pemerintah memperoleh data transaksi langsung dari marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan melalui proses pencocokan data dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Apabila ditemukan perbedaan antara omzet sebenarnya dan informasi yang tercantum dalam Surat Pernyataan maupun pelaporan pajak, wajib pajak berpotensi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).  Dalam kondisi tertentu, proses tersebut juga dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak beserta konsekuensi sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa penghitungan omzet dilakukan secara akurat sebelum mengajukan Surat Pernyataan. Kesimpulan Fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace dengan omzet hingga Rp500 juta tetap tersedia setelah berlakunya PMK 37/2025. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis karena wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace. Memahami cara menghitung omzet, memenuhi persyaratan administrasi, serta memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi langkah penting agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini tanpa menimbulkan risiko di kemudian hari.  

Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online, Apa yang Perlu Diketahui?

Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online, Apa yang Perlu Diketahui?  Pemerintah resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital. Namun, sejumlah marketplace yang sudah ditunjuk pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun pedagang perlu tetap mengetahui secara komprehensif  kebijakan yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) itu.    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menyesuaikan pengawasan pajak dengan perkembangan ekonomi digital yang terus meningkat.  Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengenakan pajak baru kepada pelaku usaha daring, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.  Bukan Menambah Beban Pajak Baru  DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pajak yang dipungut tetap merupakan PPh yang selama ini memang menjadi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.  Perbedaannya terletak pada mekanisme pemungutannya. Nantinya, marketplace akan membantu memungut PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu, kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada negara.  Pemerintah menilai mekanisme ini dapat menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara online maupun melalui toko fisik.  Dasar Hukum Penunjukan Marketplace  Ketentuan tersebut diatur dalam  PMK 37/2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Melalui aturan tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dapat ditunjuk sebagai pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka.  Penunjukan dapat diberikan kepada marketplace yang memiliki rekening escrow, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri. Empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.  Berapa Tarif PPh yang Dipungut Marketplace?  PMK 37/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  Dokumen tagihan yang diterbitkan dalam transaksi wajib memuat informasi penting, seperti:  nomor dan tanggal dokumen;  identitas marketplace;  identitas penjual dan pembeli;  rincian barang atau jasa;  nilai transaksi;  potongan harga (jika ada); dan  besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.  Dokumen tersebut sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga marketplace tidak perlu menerbitkan bukti pemotongan secara terpisah untuk setiap transaksi.  Dapat Dikreditkan dalam Perhitungan Pajak  PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.  Sementara itu, apabila penghasilan pedagang dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.  Dengan demikian, mekanisme pemungutan melalui marketplace tidak menambah jenis pajak baru, melainkan menjadi bagian dari sistem pembayaran dan administrasi pajak yang telah berlaku.  Siapa yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22?  Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kelompok wajib pajak tertentu. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan tidak melebihi batas tersebut.  Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan terhadap:  wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB);  jasa pengiriman barang, termasuk kurir dan mitra ojek online;  penjualan pulsa maupun kartu perdana;  transaksi emas dan perhiasan tertentu; serta  pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.  Bagian dari Reformasi Pajak Digital  Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi perpajakan ekonomi digital yang telah diterbitkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.  Sebelumnya, pemerintah telah mengatur berbagai aspek perpajakan transaksi elektronik melalui sejumlah regulasi, hingga akhirnya menerbitkan PMK 37 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.  Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor digital semakin meningkat, administrasi menjadi lebih efisien, serta tercipta kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha di berbagai saluran perdagangan.  Kesimpulan  Pemerintah resmi menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih efektif dan transparan.  Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital, memahami mekanisme baru ini menjadi penting agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara tepat sekaligus memanfaatkan fasilitas yang diberikan sesuai peraturan yang berlaku.