Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38093/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38093/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp.141.659.900.000,00         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.225/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2;   Menurut Pemohon Banding : bahwa NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2;     Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas NJOP Bumi dan Bangunan, sedangkan untuk luas tanah dan bangunan Pemohon Banding tidak mengajukan banding, sehingga menurut pendapat Majelis nilai sengketa yang diperiksa lebih lanjut adalah perbedaan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebesar Rp.141.659.900.000,00; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah selisih NJOP PBB Bumi dan Bangunan Tahun 2010 sebesar Rp.141.659.900.000,00, dimana menurut Terbanding NJOP bumi adalah Rp.2.352.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya Rp1.416.000,00/m2, dan NJOP Bangunan menurut Terbanding adalah Rp.700.000,00/m2 sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp.450.000,00/m2;    NJOP Bumi bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bumi untuk SPPT PBB tahun 2009 terlalu tinggi kenaikannya dibandingkan dengan SPPT PBB Tahun Pajak 2008, ini mengingat harga jual tanah di sekitar Pemohon Banding adalah sekitar Rp.700.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP Bumi untuk tahun 2010 lebih tinggi dari NJOP Bumi tahun 2011 dimana berdasarkan SPPT diketahui NJOP Bumi Tahun 2010 sebesar Rp2.352.000,00/m2 sementara NJOP Bumi Tahun 2011 hanya sebesar Rp1.573.000,00/m2; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian lapangan pada tanggal 14 Oktober 2010 dan Penilai telah menyampaikan Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.225/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010. Dari Kertas Kerja Penilaian dan Berita Acara Penelitian Lapangan didapatkan bahwa NJOP Bumi sudah benar yaitu sebesar Rp.2.352.000,00 per m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kelurahan Pakualam Nomor: 145/01/2011 tanggal 08 November 2011 yang diperoleh Pemohon Banding, dijelaskan bahwa NJOP Bumi disekitar obyek pajak Pemohon Banding masih dibawah Rp.1.000.000,00/m2; bahwa dari fotokopi dokumen Terbanding berupa Tabulasi Pengumpulan Data Pasar Properti, Formulir 2 : Analisis Penentuan Nilai Pasar, Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) Dari Data Pembanding, diketahui bahwa Terbanding mengambil data pembanding dari perumahan AA yang terdiri dari : Jl. SS V No.Y, Jl. NN III, dan Jl. SS No. Y sebagai dasar untuk menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding; bahwa Terbanding untuk Tahun 2011 telah menetapkan NJOP Bumi Pemohon Banding dalam klasifikasi Kelas 061 dengan NJOP sebesar Rp.1.573.000/m2, dimana NJOP tersebut lebih rendah dari NJOP Bumi Tahun 2010 yang sebesar Rp.2.352.000/m2; bahwa dalam persidangan hingga selesainya persidangan Terbanding belum mengetahui atau tidak dapat menjelaskan dasar penetapan NJOP Bumi untuk tahun 2011 yang lebih rendah dari tahun 2010; bahwa menurut Majelis, data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan NJOP PBB bumi Pemohon Banding dalam klas A06 yaitu perumahan alam sutera yang berjarak sekitar ± 2 Km dari letak obyek pajak Pemohon Banding tidaklah tepat karena obyek Pemohon Banding adalah industri/pabrik sedangkan data pembandingnya adalah perumahan; bahwa atas keterangan dan analisis perhitungan yang dibuat oleh Terbanding, penetapan NJOP PBB bumi sebesar Rp.2.352.000/m2 dengan klasifikasi dalam klas A06 tidak didukung oleh argumentasi yang kuat, maka Majelis berkesimpulan penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa pada sengketa NJOP PBB Tahun 2009, Pemohon Banding menginginkan agar NJOP PBB Bumi Tahun 2009 disamakan/disesuaikan dengan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 yaitu Kelas A12 dengan NJOP Rp1.416.000,00/m2 karena Pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, Klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (Tanah) (Rp/m2) : >1.341.000 s/d 1.490.000 ditetapkan nilai jual permukaan bumi (Tanah) sebesar Rp. 1.416.000,-/m2 dengan klasifikasi dalam klas A12; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat nilai jual permukaan Bumi (Tanah) Pemohon Banding dengan NOP : 36.76.052.005.002.0111-0 masuk dalam Klasifikasi dan penggolongan Klas A12 atau Rp.1.416.000,00 per M2 sesuai dengan penetapan NJOP PBB Bumi Tahun 2008 oleh Terbanding dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998; NJOP Bangunan bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian lapangan yang telah dilakukan yang tertuang dalam Berita Acara Penelitian Lapangan nomor BA.225/WPJ.08/2010 tanggal 20 Desember 2010 dapat disimpulkan bahwa NJOP bangunan sudah benar yaitu sebesar Rp.700.000,00/m2; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan dasar penetapan NJOP Bumi atas objek pajak Pemohon Banding sudah sesuai dengan SK Menteri Keuangan dan untuk penetapan NJOP Bangunan sudah sesuai dengan DBKB yang Terbanding susun; bahwa menurut Terbanding pada objek pajak dengan NOP 36.76.052.005.002-0111.0 terdapat 6 (enam) unit bangunan; bahwa NJOP Bangunan tersebut Terbanding peroleh berdasarkan pengamatan dan penilaian sesuai dengan data yang Terbanding ambil dari lapangan kemudian Terbanding olah secara komputerisasi dengan sistem JAP diperoleh NJOP Bangunan Rata-rata Tahun 2010 untuk keenam bangunan pada NOP 36.76.052.005.002-0111.0 adalah sebesar Rp668.901,00/m2, masuk dalam range kelas bangunan A.04 dengan NJOP Bumi sebesar Rp700.000,00/m2; bahwa dalam melakukan penilaian bangunan, dua unsur utama dalam melakukan penilaian adalah Konstruksi Utama dan Daya Dukung; bahwa Terbanding menyatakan SPOP merupakan isian Terbanding yang berasal dari hasil pengamatan Terbanding bukan dari isian Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding NJOP bangunan untuk SPPT PBB Tahun Pajak 2010 berdasarkan analisa perhitungan penyusutan bangungan dan mempertimbangkan lama bangunan (berdiri sejak tahun 1989) adalah sekitar Rp.450.000,00/m2; bahwa menurut Pemohon Banding Bangunan Pemohon Banding rata-rata dibangun pada tahun 1989 dan memang ada yang dibangun pada tahun 1995, namun menurut Pemohon Banding penyusutan yang diperhitungkan oleh Terbanding hanya 30%, dan Bangunan Pemohon Banding dibangun dengan bahan batako bukan batu bata; bahwa Terbanding menjelaskan bahwa dalam penetapan NJOP Bangunan sudah memperhitungkan penyusutan; bahwa Terbanding mempergunakan data

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30332PP/M.XV/99/2011

Nomor Putusan:PUT.30332PP/M.XV/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat: bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan yakni lampiran asli SPPT dan/atau SKP PBB yang diajukan keberatan tersebut sehingga Tergugat memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasarinya kepada Penggugat bahwa pengajuan keberatan PBB tidak dapat dipertimbangkan melalui surat Tergugat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang) Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009. Menurut Penggugat: bahwa dalam hal Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009 di permohonan keberatannya semata-mata lebih disebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusaknya SPPT PBB asli tersebut, menurut Penggugat seharusnya jika Tergugat membutuhkan asli SPPT PBB tersebut, dapat mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan Penggugat, yang mana tentunya permintaan tersebut akan Penggugat penuhi. Pendapat Majelis: bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 karena Surat Keberatan Nomor : KDAL-KPP/102/10/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang diajukan Penggugat tidak dilampiri dengan asli SPPT PBB yang diajukan keberatan, sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1), ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) , pengajuan keberatan dianggap bukan sebagai surat keberatan dengan demikian tidak dapat dipertimbangkan. bahwa menurut Penggugat, dalam Surat Keberatannya Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009, semata-mata lebih disebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusaknya SPPT PBB asli tersebut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan serta penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa : Pasal 4 : (1) Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:satu surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB,diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama,dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan,dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya,diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, dansurat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau Wajib Pajak badan, atauharus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).Surat keberatan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor KPP. (2) Pengajuan Keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan :satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama,diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat,dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan:mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya, dandiajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Pasal 5 ayat (1) “Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) dianggap bukan sebagai surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan”. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, pengajuan keberatan harus dilampiri dengan Asli SPPT PBB yang diajukan keberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER–25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009, dalam hal pengajuan keberatan tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1) dan (2) maka dianggap bukan sebagai Surat Keberatan. bahwa dalam surat gugatan dan dalam persidangan, Penggugat juga menyatakan bahwa benar tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009 karena khawatir akan hilang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan karena Surat Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu tidak melampirkan asli SPPT PBB Tahun Pajak 2009, dengan demikian Majelis memutuskan menolak pengajuan gugatan penggugat. Memperhatikan: Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Pemberitahuan Pengajuan Keberatan PBB Tidak Dapat Dipertimbangkan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29838/PP/M.II/18/2011

Nomor Putusan:Put.29838/PP/M.II/18/2011 Jenis Pajak:Banding Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1150/ WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010, yang terdaftar dalam berkas perkara nomor: 18-053021-2010; Menurut Terbanding: bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat dengan perhitungan sebagai berikut: Obyek Pajak Luas(M2) Kelas NJOP Per M2(Rp) Jumlah(Rp) Bumi 8.025 A21 464.000 3.723.600.000       – – NJOP sebagai dasar pengenaan PBBNJOP Tidak Kena PajakNJOP untuk penghitungan PBB 3.723.600.000–3.723.600.000 Nilai Jual Kena Pajak  20% x 3.723.600.000PBB yang terutang      0.5% x 1.489.440.000 1.489.440.0007.447.200 PBB yang harus dibayar 7.447.200 Terbilang: Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 31 Mei 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menindaklanjuti permohonan penjelasan yang menjadi dasar penolakan permohonan keberatan PBB dari Terbanding: bahwa bersama surat ini Pemohon Banding rnengajukan permohonan banding atas PBB Tahun 2010 SPPT nomor: 36.75.742.010.013.00xx.0 sebesar Rp.7.447.200,00, yang telah dibayar lunas tanggal 31 Agustus 2010; bahwa dengan alasan-alasan sebagai berikut: bahwa atas dasar alasan-alasan pada point di atas tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan peninjauan kembali keputusan tersebut di atas dengan usulan perhitungan pajak (PBB) terhutang sebagai berikut: 1. Bumi 8.025M2 x Rp.200.000 Rp. 1.605.000.000,00 2. Bangunan  Rp.                     0,00 3. NJOP (1+2)  Rp. 1.605.000.000,00 4. NJOP PTKP  Rp.                     0,00 5. NJOP untuk perhitungan PBB Rp. 1.605.000.000,00 6. NJKP 20% X atau 40% x (5) Rp.    642.000.000,00 7. PBB yang terutang 0,5% X NJKP Rp.        3.210.000,00 bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut : P-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010, P-2 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010, P-3   Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0019.0 tanggal 4 Januari  2010, P-4 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0034.0 tanggal 4 Januari  2010, P-5 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 32.75.742.010.013-0021.0 tanggal 4 Januari  2010, P-6 Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: Reff.001/FL/X/10 tanggal 11 Oktober 2010, P-7  Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak nomor: S-1389/WPJ.08/BD.06/2010 tanggal 6 September 2010, P-8  Jawaban Surat Permohonan Dasar-Dasar Penolakan atas Permohonan Keberatan PBB nomor: S-1245/WPJ.08/2010 tanggal 30 Nopember 2010, P-9 Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.447.200,00, P-10 Surat Keterangan nomor: 954/707-Sekrt/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010, P-11  Foto Keterangan Objek Pajak, P-12 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 31 Januari 2007;         bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; PERTIMBANGAN HUKUM KETENTUAN FORMAL bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, ditandatangani oleh Pemohon Banding; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 Nomor: 36.75.742.010.013-0022.0 tanggal 4 Januari  2010; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 20 September 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1150/WPJ.08/2010 tanggal 3 September 2010 sebesar Rp.7.447.200,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.3.723.600,00, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut: –    Surat Tanda Terima Setoran tanggal 31 Agustus 2010 sebesar Rp.7.447.200,00;       sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: Reef.002/FL/XII/2010 tanggal 18 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Desember 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2010, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44509/PP/M.IV/99/2013

Nomor Putusan:Put-44509/PP/M.IV/99/2013 Jenis Pajak: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP- 22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011; Menurut Majelis: bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan menerima Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada tanggal 30 Agustus 2012; bahwa berdasarkan data dalam berkas gugatan diketahui Surat Gugatan Penggugat Nomor : 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 September 2012 (diantar); bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan bukti pengiriman Keputusan Tergugat KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 dari PT. QQ, Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas bukti kirim Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX, diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011 telah dikirim kepada Penggugat dengan alamat YY pada tanggal 25 Juli 2012 melalui jasa pengiriman PT. QQ dengan Jenis Kiriman Surat Kilat Khusus Nomor Resipos XXXXXXXXXXX; bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, berdasarkan hasil pelacakan melalui website PT. QQ dapat diketahui bahwa kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX berstatus diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 Juli 2012, sehingga menurut Tergugat surat gugatan Penggugat nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 yang diterima Pengadilan Pajak dengan nomor agenda SPB-5221 tanggal 28 September 2012 menurut Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat. Adapun rincian status kiriman Surat Kilat Khusus nomor Resipos XXXXXXXXXXX adalah sebagai berikut: No. ResiposXXXXXXXXXXX History Status Lokasi Status Tanggal Status Keterangan DC Jakarta Pusat100DC Diterima satpam 2012-07-2813:56:22 Penerima: XY bahwa kepada Penggugat telah dikirim surat pemberitahuan dan undangan sidang: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kirim tersebut, Majelis berpendapat bahwa jika dihitung dari tanggal kirim keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yaitu tanggal 25 Juli 2012 sampai dengan diterimanya Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 oleh Pengadilan Pajak yaitu tanggal 28 September 2012, pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat yaitu tanggal 30 Agustus 2012, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 ditandatangani oleh YY, jabatan : Direktur Utama, nama jelas belum diketahui Majelis karena dalam berkas gugatan tidak dilampirkan bukti kewenangan penandatangan surat Gugatan sehingga tidak diketahui kejelasan YY, sebagai Direktur Utama, sehingga Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; menimbang: bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan tidak dapat menerima Surat Gugatan Penggugat Nomor: 138/IX/BUM/2012 tanggal 28 September 2012 untuk dipertimbangkan; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-792/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Atas SKP PBB Nomor: SKP-22/WPJ.29/KP.0403/2011 tanggal 21 November 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 158/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 158/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan Plaza AA Menara XX Lt. X0, Jalan MH. Thamrin Kav. XX, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh 1. DSZ., 2. CVR, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: JHI, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan CCC Blok A/XX, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/2011, Tanggal 25 Juli 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-1137/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: DASAR HUKUM Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: Pasal 40Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; ALASAN GUGATAN WAJIB PAJAK Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nornor: S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 yang menolak keberatan PBB karena berdasarkan penelitian pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009, yaitu tidak dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan; sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 permohonan Keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan; Bahwa Penggugat tidak setuju atas penjelasan Tergugat yang menolak surat keberatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa : Pasal 4 Bahwa dalam permohonan keberatannya, Penggugat telah memenuhi semua persyaratan formal seperti yang di atur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 sebagaimana disebut di atas; Bahwa dalam hal Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009 di permohonan keberatannya semata-mata lebih di sebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusak nya SPPT PBB asli tersebut; Bahwa menurut Penggugat seharusnya jika Tergugat membutuhkan asli SPPT PBB tersebut, dapat mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan Penggugat, yang mana tentu nya permintaan tersebut akan Penggugat penuhi; Bahwa menurut Penggugat jumlah PBB terutang tahun 2009 adalah sebesar Rp 523,719,760.00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/ 2011, Tanggal 25 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 27 Juli 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juli 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 September 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 bertentangan dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; I Bahwa Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 134/KDAL-KPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkassengketa Nomor : 99-046243-2009; I Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 Halaman 13 alinea 2 pada bagian Mengadili menyatakan : Demikian diputus di jakarta pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut : Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) I Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima; I Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; Penjelasan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4); 2. Penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :Gugatan diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya tanggal 4 Oktober 2002;2 Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; 1 Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 134/KDALKPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009 (diantar). Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa Gugatan tersebut seharusnya diputus paling lambat tanggal 07 Juni 2010,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 609/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 609/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara pajak dalam Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : YAYASAN QQQ, beralamat di Komplek RRR, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diwakili PLM, selaku Komisaris PT. ZZZ, beralamat di Jl. SSS VIII/X, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : OKN, Pegawai PT. ZZZ, beralamat di Jl. CCC I Rt. 0XX/00X, Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2011. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding. melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-590/PJ./2011 tanggal 13 Mei 2011. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding. Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 27 Januari 2011 Nomor : 28827/PP/M.II/18/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Latar Belakang Riwayat Singkat Luas Lokasi Pulau Dua Bahwa berdasarkan dokumen yang terkait serta dokumen perjanjian pembangunan, pengelolaan dan pengusahaan atas lokasi Restoran Pulau Dua, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut : 1. Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor: 1822/1.711.5 tertanggal 11 Juli 2003 kepada Ketua Yayasan QQQ perihal penyempurnaan SIPPT atas lahan seluas 105.280 m2 yang dikelola oleh YQQQ/Badan Pengelola Gelora Bung Karno/Sekretariat Negara. Merupakan pedoman untuk lahan yang dapat dibangun di areal Komplek RRR secara keseluruhan atau dengan kata lain, Tanah di Komplek RRR dikuasai oleh Sekretariat Negara adalah total keseluruhan 105.280 m2. Dalam hal ini Restoran Pulau Dua, tanah yang Pemohon Banding sewa hanya menempati sebagiankecil areal yang ada di Taman RIA Senayan; 2. Akte Notaris SDA, SH. Nomor 2 tertanggal 10 September 1996 tentang Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan / Pengusahaan atas Restoran Pulau Dua di Taman RIA Senayan antara Yayasan QQQ dengan PT. ZZZ (Pengelola Restoran Pulau Dua), tidak menyebutkan luas lahan secara tegas, hanya menyebutkan diberi hak mengelola dan memanfaatkan bidang tanah yang saat ini dipergunakan untuk Restoran Pulau Dua Taman RIA Senayan sebagaimana batasbatasnya yang telah sama-sama diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak;Bahwa pergantian perjanjian, dikarenakan pergantian kepemilikan yang semula adalah Yayasan QQQ diganti oleh Sekretariat Negara, pengelola yang ditunjuk adalah Badan Pengelola Gelora Bung Karno itupun tidak menegaskan luas tanah yang Pemohon Banding manfaatkan;Bahwa Akte Notaris CXZ, S.H., Nomor:170 tertanggal 30 Agustus 2005 tentang perjanjian kerjasama antara Badan Pengelola Gelora Bung Karno yang ditunjuk oleh Sekretariat Negara menggantikan Yayasan QQQ sebagai pengelola, juga tidak mengubah perihal pengelolaan luas bidang tanah sebagaimana tersebut di atas; 3. Luas lahan yang ditetapkan dalam SPPT seluas 21.525 m2, faktanya terdiri dari tanah daratan seluas 4.585 m2 (dikenal dengan PULAU DUA) sedangkan selebihnya yaitu seluas 16.940 m2 merupakan perairan / danau resapan air. Luas tanah daratan tersebut sesuai dengan hasil pengukuran tenaga ahli yang independen dari LaboratoriumJalan dan Survey Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada tanggal 27 Januari 2007; 4. Karena diperjanjian sewa menyewa dengan Pihak Badan Pengelola Gelora Bung Karno, tidak ditegaskan mengenai luas tanah yang Pemohon Banding manfaatkan, maka dengan Surat Direksi Prasarana Gelora Bung Karno No.Ket.018/Dir.Pras/II/2007 tanggal 12 Februari 2007, ditegaskan kembali dengan Surat Pernyataan dari Direksi Prasarana Gelora Bung Karno bahwa Luas Tanahyang Pemohon Banding sewa dan Pemohon Banding manfaatkan adalah seluas 4.585 m2, 5. Latar belakang awal sejarah penetapan PBB Pemohon Banding sebagai dasar perhitungan PBB hingga Tahun 2009, menunjukan ketidakcermatan petugas pajak waktu memeriksa fisik lapangan dengan tidak menyertakan Pemohon Banding sebagai subjek pajak, sehingga menurut Pemohon Banding penetapan PBB tersebut cacat demi hukum adanya. Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “yang menjadi subjek pajak adalak orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan” serta ayat (2) yang berbunyi “Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini”, maka oleh Kantor Pelayanan PBB Jakarta Pusat sekarang berubah menjadi KPP PBB setempat, sampai dengan Tahun 2009, perhitungan Luas Bumi di SPPT PBB atas nama Restoran Pulau Dua ditetapkan seluas 21.525 m2; Upaya Banding Sebelum Tahun 2009 1. Banding Pengadilan Pajak Tahun 2007Bahwa materi keberatan adalah :1 Luas Bumi di SPPT PBB Pemohon Banding, ditetapkan seluas 21.525 m2, Pemohon Banding banding sebab luas lahan yang Pemohon Banding manfaatkan kira-kira seluas 4.585 m2, 2 Lahan kira-kira seluas 4.585 m2 adalah benar-benar tanah yang Pemohon Banding manfaatkan sedang sisanya adalah Danau/Situ/ Penampungan Resapan Airuntuk kepentingan publik di sekitar lingkungan yang dikuasai oleh Sekretariat Negara, 3 Jika seandainya dalam banding PBB Tahun 2007 luas Pemohon Banding ditolak, yaitu Majelis tetap menyertakan luas 21.525 m2, Pemohon Banding minta keadilan kepada Majelis untuk mempertimbangkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) membedakan antara Luas Tanah/Pulau dipisahkan dengan luas Perairan/Situ/Danau danBangunan Restoran; Hasil Keputusan Banding PBB Tahun 2007Bahwa dengan Surat Keputusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Put.17326/PP/M.VII/18/2009 tanggal 27 Mei 2008, Banding Pemohon Banding ditolak, luas tetap dipertahankan 21.525 m2, namun Majelis Hakim memutuskan :Bahwa perhitungan PBB Pemohon Banding menggunakan usulan alternatif yang lebih adil, yaitu Tanah dan Bangunan Pemohon Banding adalah sebagai tempat sarana rekreasi dan wisata belanja,·Bahwa dasar hukum perhitungannya adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998, Peraturan Pelaksanaannya adalah Keputusan Ditjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 dengan perhitungan, sebagai berikut : No. Objek Pajak Luas(M2) Kelas NJOP/M2(Rp) Jumlah (Rp) 1 Bumi (Tanah) 4.585 B.36 12.195.000 55.914.075.000 2 Bumi (Air) 16.940 B.36 131.250 2.223.375.000 3 Bangunan 1.198 A.04 700.000 838.600.000 NJOP sebagai dasar PBB 58.976.050.000Bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Keputusan Nomor: Put.17326/PP/M.VII/18/2009 tanggal 27 Mei 2008, adalah untuk PBB Tahun 2007, ditetapkan sebagai