Putusan Mahkamah Agung Nomor : 641/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 641/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-505/PJ/2011, tanggal 05 Mei 2011, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan: PT. QQQ, dalam hal ini diwakili oleh SSS, sebagai Direktur, beralamat di Jalan WWW II/XX, RT.00X. RW.0X, Pucang, Sidoarjo, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 atas surat keberatan SPPT PBB tahun 2009, maka dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan tersebut, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa menurut Terbanding harga bumi adalah Rp802.000,00 dan harga bangunan adalah Rp595.000,00 sehingga penetapan besar PBB adalah sebagai berikut: Bangunan 54.057 m2 x Rp 595.000Bumi 80.656 m2 x Rp 802.000NJOP untuk perhitungan PBBPajak PBB yang terutang Rp 32.155.915.000,00Rp 64.686.112.000,00Rp 96.842.027.000,00Rp 193.684.054,00 Bahwa surat Terbanding menerima sebagian keberatan untuk 1 lokasi gudang yang terbakar dengan luas 6.435 m2, sehingga bangunan berkurang dari luas 60.492 m2 menjadi luas 54.057 m2; Bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan hasil appraisal independen untuk awal tahun 2007, bahwa harga bumi adalah Rp265.000,00 dan harga bangunan adalah Rp.351.963,00 sehingga penetapan besar PBB adalah sebagai berikut: Bumi 80.656 m2 x Rp265.000,00Bangunan 54.057 m2 x Rp351.965,00NJOP untuk Pengurangan PBBNJOP TKPNJOP untuk Penghitungan PBBNJKP 40% x Rp40.391.972.006,00Pajak yang terutang 0,5%x Rp16.156.788.800,00 Rp 21.373.800.000,00Rp 19.026.172.000,00Rp 40.399.972.000,00Rp 8.000.000,00Rp 40.391.972.000,00Rp 16.156.788.800,00Rp 80.783.944,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 35.15.110.017.002-0001.1 tanggal 5 Januari 2009, atas nama PT QQQ, NPWP: 0X.XX0.XXX.0-XXX.00X, alamat: Jl. WWW II/XX RT 00X RW 0X Pucang, Sidoarjo, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut: a. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 84.416.917.000,00 b. NJOP TKP 8.000.000,00 c. NJOP untuk penghitungan PBB 84.408.917.000,00 d. NJKP = 40% 33.763.566.800,00 e. PBB (0,5% X NJKP) 168.817.834,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-505/PJ/2011, tanggal 05 Mei 2011, sebagaimana ternyata dari akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-674/SP.51/AB/V/2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Mei 2011, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Mei 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2011 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734 tanggal 27 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadian Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 menjadi cacat hukum yang berlaku, sehingga harus dibatalkan ; 2 Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembai (semula Terbanding) dalam sengketa dasar Pengenaan Pajak Bangunan sebesar Rp45.659.940.000,00 yang merupakan masalah pembuktian dan yuridis ; 3 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan adengan pertimbangan hukum Majlis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebaga berikut : Halaman 24 alinea terakhir :“Bahwa pada saat pemeriksaan lapangan, Terbanding tidak melakukan penilaian kembali atas bangunan yang ada meskipun Terbanding mengetahui ada bangunan yang terbakar” ; Halaman 25 alinea ke-3 dan alinea ke-7 :“Bahwa Terbanding tidak menjelaskan bentuk maupun fungsi bangunan yang digunakan sebagai pembanding” ;“Bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan dalam persidangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat nilai NJOP/m2 atas bangunan lokasi Pemohon Banding adalah sesuai dengan hasil penilaian jasa penilai jasa penilai sebesar Rp351.963,00/m2 sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai NJOP/m2 atas bangunan adalah sebesar Rp351.963,00/m2” ; 4 Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734/ PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalambidang perpajakan di Indonesia ; 5 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 641/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 641/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: P.T. XXX, NPWP. xx.xxx.xxx.x.xxx-xxx, tempat kedudukan di Plaza B Menara X, Jalan M Kav. YY No. YY,Menteng, Jakarta Pusat, beralamat (lokasi) Desa K 1, Pemenang Merangin, Prov. Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: YYY,SE.MBA., beralamat di Jalan Taman P Blok A No. YY Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 543/SK/LGL/KDA/II/2012 tanggal 8 Februari 2012, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-525/PJ./2012 tanggal 25 April 2012, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Nomor PUT-34796/PP/M.VIII/18/2011, Tanggal 7 Nopember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan pengajuan surat permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SPPT PBB Nomor : xx.xx.xxx.xxx.xxx-xxxx.x tanggal 15 Juni 2009 dengan surat Nomor : 002/I-10/AB.1/KDA tanggal 08 Januari 2009; bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SPPT PBB Nomor : 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 yang diterima pada tanggal 01 Desember 2009, yang isinya menolak permohonan keberatan PBB Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut diatas; bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan; Ketentuan Formal Bandingbahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 ayat (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Pemohon Banding dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)“ bahwa dalam Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut” bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan :bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang – undangan Perpajakan; bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan :bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50 % (lima puluh persen). Adapun jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp 220.158.440,00 (100%) pada tanggal 14 Desember 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh Pengurus yaitu Direksi; Kronologis dan Jumlah Perhitungan PBB menurut Fiskusbahwa berdasarkan SPPT PBB Tahun 2009 NOP 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 dari Terbanding, PBB Terhutang adalah sebesar Rp 220.158.440,00 dengan rincian terdiri dari : Uraian Rupiah Bumi 85.599.800.000 Bangunan 24.484.420.000 NJOP 110.084.220.000 NJOPTKP 5.000.000 NJOP PBB 110.079.220 NJKP = Rp 110.084.220.000 x 40% 44.031.688.000 PBB Terutang=Rp 44.031.688.000 x 0,5 % 220.158.440 PBB yang masih harus dibayar 220.158.440 bahwa Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor : 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009, dengan jumlah Pajak Terhutang sebesar Rp 220.158.440,00; bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor : 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor : 033/VIII-09/AB.1/KDA tanggal 12 Agustus 2009 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 Agustus 2009; bahwa pada tanggal 1 Desember 2009, Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tertanggal 25 November 2009 dari Terbanding, yang isinya menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SPPT PBB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Uraian Luas (m2) NJOP/m2 (Rp) Ketetapan(Rp) Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula 11.972.000 48.484 7.150 505.000 220.158.440 Menjadi 11.972.000 48.484 7.150 505.000 220.158.440 Alasan Pengajuan Permohonan Banding SPPT PBBbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPPT PBB tersebut, dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan atas SPPT PBB tersebut; bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.40 menjadi A.38 (Rp 3.500/M2 menjadi Rp 7.150/M2) akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja; bahwa kondisi ekonomi yang belum membaik sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan dan mengganggu gairah investasi baru di sektor perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dalam SPPT PBB tahun 2009 sebesar Rp 85.599.800.000,00 terlalu tinggi dan tidak wajar kenaikannya dibanding dengan NJOP Bumi dalam SPPT PBB tahun 2008 dengan alasan sebagai berikut : bahwa tidak ada penambahan tanaman dari tahun 2008 ke 2009; bahwa kemampuan menghasilkan tanaman menurun dari tahun ke tahun; bahwa menurut Pemohon Banding, NJOP Bumi dalam SPPT PBB tahun 2009 tidak sepantasnya meningkat terlalu tinggi dibandingkan NJOP Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2008; bahwa berdasarkan penjelasan – penjelasan tersebut di atas maka jumlah PBB terhutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut : Uraian Rupiah Bumi 67.413.793.730 Bangunan 24.484.420.000 NJOP 91.898.213.730 NJOPTKP 5.000.000 NJOP PBB 91.893.213.730 NJKP = Rp 110.084.220.000 x 40%
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36940/PP/M.II/18/2012
Nomor Putusan:Put.36940/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 204.120.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-79/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp. 916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp. 537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp. 916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan X, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Bogor, ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu: Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek AA Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan AA Regency Cluster, Ruko BB, Cluster CC dan DD yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan NIlai Jual Objek Pajak Rp. 916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp. 1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp. 916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-989/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0908.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-989/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): xx.xx.040.00x.xxx-xxxx.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT.XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36939/PP/M.II/18/2012
Nomor Putusan:Put.36939/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 176.904.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-81/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp. 916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp.537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp. 537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp. 916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan X, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Bogor, ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu: Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan AA Regency Cluster, Ruko BB, Cluster CC dan DD yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan NIlai Jual Objek Pajak Rp. 916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp. 1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp. 916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-991/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0907.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-991/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): xx.xx.040.xxx.xxx-xxxx.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT.XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36938/PP/M.II/18/2012
Nomor Putusan:Put.36938/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 204.120.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-16/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp. 916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp.537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp. 537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp. 916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan Z, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Bogor, ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan AA Regency Cluster, Ruko BB, Cluster CC dan DD yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan NIlai Jual Objek Pajak Rp. 916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp. 1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1071/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0890.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1071/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): xx.xx.040.005.xxx-xxxx.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT.XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36937/PP/M.II/18/2012
Nomor Putusan:Put.36937/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak:Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 209.412.000,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-50/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 09 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp.916.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “YYY Residence, Mekar Jaya ” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp.537.000,00; Menurut Majelis: bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp.916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan Lingga Buana XI ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan AA Regency Cluster, Ruko BB, Cluster CC dan DD yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp.916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding : KEP-1043/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-0878.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1043/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: xx.xx.0xx.005.006-xxxx.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT. XXX.