PUTUSAN
Nomor 1403/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan M Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada AAA, S.E, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/824/KUM tanggal 1 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, tempat kedudukan di Menara R Lt. YY, Jalan MM LOT DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/031/Dipenda tertanggal 1 Februari 2012 tentang keberatan atas Pengenaan PBB-KB yang kami terima pada tanggal 2 Februari 2012 yang menyatakan bahwa “Surat Keberatan PT XXX atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermator tidak dipertimbangkan”. Adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut:
- Permohonan Keberatan Wajib Pajak;
PT XXX telah dipungut PBB-KB atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui tagihan yang diterbitkan oleh Pertamina;
Lebih lanjut, pada tanggal 6 Mei 2011, PT XXX telah mengajukan surat keberatan dengan surat Nomor MH:saw/NNC/0511/0501 kepada Gubemur Nusa Tenggara Barat sehubungan dengan pemungutan PBB-KB atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dari Pertamina. Berikut ini adalah daftar Surat Keberatan beserta jumlah dari PBB-KB yang diajukan keberatannya:
No.No. Surat KeberatanTanggal
Surat KeberatanFaktur Pertamina
No.Tanggal FakturNilai yang diajukan
Keberatan1MH:my/XXX/0511/05022 Mei 20115.10.XXX.000109 Pebruari 2011USD 237.224,24TOTALUSD 237.224,24Menanggapi surat keberatan tersebut, Gubemur Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/031/Dipenda tertanggal 1 Februari 2012 yang isinya menyatakan bahwa:
“Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (5) Undang-Undang tersebut di atas, maka Surat Keberatan PT XXX atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermator tidak dipertimbangkan”;
Adapun perincian dan penjelasan atas Keputusan keberatan Nomor 973/031/Dipenda tanggal 1 Februari 2012 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:- Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan-peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana point 1 tersebut di atas:- Pasal 1 angka (10) Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- Pasal 2 ayat (1) jenis Pajak Provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok;
- Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “Obyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air”;
- Selanjutnya di dalam Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan:
- Subyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Dengan demikian pengenaan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap PT XXX telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX antara lain:
- Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut: “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-undang dan Yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan”;
- Pasal 13 angka (XI) Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan PT XXX antara lain menyebutkan sebagai berikut “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut: “Pemungutan-pemungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan, dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”;
- Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya di dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) ditentukan bahwa:
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk yakni atas suatu:
- SKPD;
- SKPDKB;
- SKPDKBT;
- SKPDLB;
- SKPDN dan;
- Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
- Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Dan selanjutnya dalam ayat (5) dijelaskan sebagai berikut keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (5) undang-undang tersebut diatas, maka Surat Keberatan PT XXX atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tidak dipertimbangkan;
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk yakni atas suatu:
- Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan-peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Dasar dan Alasan Permohonan Banding;
- Dasar Hukum Permohonan Banding;
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 maupun pasal 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sekarang Pengadilan Pajak) terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa PT XXX telah membayar semua PBB-KB yang dipungut oleh Pertamina pada setiap tagihan yang diterbitkan oleh Pertamina. Hal ini disebabkan karena apabila PBB-KB tidak dibayar maka Pertamina tidak akan mengirimkan bahan bakar kendaraan bermotor sesuai pesanan; - Alasan Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding;
Di dalam surat keputusannya pihak Terbanding menyatakan bahwa surat keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pihak Terbanding sama sekali tidak membahas pokok materi atas sengketa pajak ini;
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat keberatan yang kami ajukan telah memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana di atur di dalam Pasal 103 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan penjelasan sebagai berikut:
Di dalam mengajukan keberatannya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk (dalam hal ini adalah Gubemur Nusa Tenggara Barat) secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dari aspek hukum berdasarkan Kontrak Karya;
Perlu kami jelaskan bahwa tagihan atas PBBKB tersebut disampaikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, dimana dalam hal ini tagihan atas PBBKB tersebut ditagih melalui tagihan dari Pertamina (yang mana merupakan prosedur normal) atas pembelian bahan bakar yang kami lakukan dalam rangka menjalankan fungsi operasional perusahaan. Di dalam tagihan tersebut, pihak Pertamina, selain menagih harga bahan bakar itu sendiri juga telah menagih unsur-unsur pajak berupa PPN, PPh Pasal 22, dan PBBKB. Jadi dalam hal ini surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan Pasal 103 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat keberatan Nomor MH.my/XXX/0511/0501 tertanggal 2 Mei 2011 telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur di dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Berdasarkan uraian di atas, karena penolakan keberatan sebagaimana tertuang di dalam Surat Terbanding Nomor 973/031/Dipenda tertanggal 1 Februari 2012 hanya mendasarkan diri pada alasan formal, yaitu dengan menggunakan Pasal 103 ayat (1), (2), dan (5) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sudah sangat jelas bahwa surat keputusan keberatan tersebut tidak tepat dan tidak benar sehingga harus batal demi hukum. Dan mengingat batas waktu 12 bulan untuk menyelesaikan permohonan keberatan telah terlampaui (yang dalam hal ini jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2012), maka permohonan keberatan Pemohon Banding harus ditetapkan dikabulkan; - Alasan atas Materi Permohonan Banding;
Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
PT. XXX beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan PT. XXX pada tanggal 2 Desember 1986 (fotokopi terlampir). PT. XXX adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work).
Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu di dalam Pasal 13 dan lampiran H. Di samping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada;
Di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut dinyatakan bahwa:
“Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”;
Di dalam paragraph lain dari Pasal 13 tersebut dinyatakan bahwa:
“Perusahaan tidak wajib membayar lain-lain pajak, bea-bea, pungutanpungutan, sumbangan-sumbangan, pembebanan pembebanan atau biaya-biaya sekarang maupun di kemudian hari yang dipungut atau dikenakan atau disetujui oleh Pemerintah selain dari yang ditetapkan dalam Pasal ini dan dalam ketentuan manapun dalam Persetujuan ini”;
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT XXX adalah sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986); dan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut;
Mengingat Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karya memuat kondisi di mana penerapan pajak-pajak daerah, termasuk PBB-KB, menggunakan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani dan Kontrak Karya tersebut ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986, maka PT. XXX menggunakan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di bulan Desember 1986, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957;
Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan pengenaan PBB-KB tersebut di atas adalah sebagai berikut:- Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan umum Pajak Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 yang kemudian dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah. Kemudian dijabarkan kembali oleh Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sektor Industri, Usaha pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi di Nusa Tenggara Barat;
- Peraturan Daerah Nomor 9/1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah;
” Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah, ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik”;
Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa:
“(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
(2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya”;
Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut;
Sesuai dengan pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah. Namun demikian, pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturan daerah mengenai PBB-KB pada tahun 1997 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 yang mana Kontrak Karya antara PT XXX dengan pemerintah sudah ditandatangani sebelumnya. Sehingga pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani, yaitu di bulan Desember 1986, pemerintah Provinsi Nusa Tengggara Barat belum mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai PBB-KB. Kontrak Karya mengatur bahwa Pajak yang dikenakan kepada PT. XXX adalah pajak dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya tersebut ditandatangani. Adapun Undang-Undang mengenai pajak daerah yang berlaku di bulan Desember 1986 adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957;
Kami berpendapat bahwa karena Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 mengatur bahwa pengenaan Pajak Daerah hams melalui penetapan Pajak Daerah, dan di bulan Desember 1986 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menetapkan Peraturan Daerah mengenai PBB-KB, maka pengenaan PBB-KB terhadap PT XXX berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan terkait, seperti diuraikan di atas. Dengan demikian, pengenaan PBB-KB tersebut di atas tidak dapat diterapkan kepada PT XXX;
Karakteristik Lex Spesialis;
Penjelasan kami di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang “lex spesialis” didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 (fotokopi terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment / lex specialis);
Sifat “lex specialis” tersebut juga berlaku terhadap Tax Treaty yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara lain.
Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Tax Treaty bersifat khusus dan akan berlaku, meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku mengatur berbeda;
Di samping itu, sifat atau karakteristik “lex specialis” juga didukung dengan:
-Pasal II dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) yang berbunyi:
“Dengan berlakunya Undang-Undang ini:- pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas burni, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”;
“(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;-Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut menyatakan bahwa:
“Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;Berdasarkan penjelasan di atas, nampak bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa bagi wajib pajak di bidang pertambangan yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya, maka perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Kontrak Karya tersebut. Jadi dapat disimpulkan disini bahwa sifat “Lex Specialis” dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undang-undang yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu hal yang menyangkut materi pengenaan/perhitungan pajak bagi perusahaan Kontrak Karya, termasuk PT. XXX, harus berdasarkan Kontrak Karya yang bersangkutan;
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1998, maka hal-hal yang di atur secara khusus di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun di atur berbeda di dalam Undang-Undang yang berlaku. Sebagai contoh, Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sekarang berlaku mengatur tarif maksimum Pajak Penghasilan adalah 25%, sedangkan Kontrak Karya mengatur tarif Pajak Penghasilan sebesar 35%. Selama ini PT. XXX membayar Pajak Penghasilan dengan tarif maksimum 35% (sesuai dengan kontrak karya) dan bukan tarif 25% sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku. Dengan dasar “lex specialis” dari Kontrak Karya maka PT. XXX berpendapat bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di atas tidak dapat diterapkan terhadap PT. XXX;
Mengenai permasalahan karakteristik lex specialis dari Kontrak Karya dan kedudukannya terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu diinformasikan bahwa pada persidangan sebelumnya mengenai PBBKB, PT. XXX telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Bapak Ir. Kosim Gandataruna, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi periode 1989-1993, dan Prof. Safri Nugraha, S.H.,LL.M, Ph.D. Berikut ini kami sampaikan beberapa pokok pikiran yang disampaikan oleh para saksi tersebut;
Pokok-Pokok Pikiran Bapak Ir. Kosim Gandataruna;- Selama ini Pemerintah Republik Indonesia sangat konsekwen dengan komitmen-nya terhadap segala ketentuan Kontrak Karya, dan telah secara konsisten pula menghargai sifat les specialis-nya Kontrak Karya. Contoh yang paling nyata adalah Pasal 169 ayat (a) dari Undang-Undang Pertambangan yang baru, yang dinamakan Undang-Undang Minerba (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009), yang menetapkan bahwa “Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”;
- Sama sekali tidak sewajarnya bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk hanya menghormati ketentuan-ketentuan yang pada akhimya menguntungkan bagi negara saja, tapi tidak menghormati apa yang mengakibatkan kerugian bagi kita, apalagi kalau kerugian itu merupakan akibat dari langkah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia sendiri dan jumlahnya relatif kecil dibanding keuntungan-keuntungan tersebut di atas;
- Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar;
- Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakan sepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kita sebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembali setelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyak membuahkan hasil nyata;
- Negara Republik Indonesia merupakan suatu Badan Hukum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan untuk melakukan dan menandatangani perjanjian dengan pihak-pihak lainnya, termasuk dengan pihak swasta. Status Negara adalah sebagai Badan Hukum Perdata, dan Negara tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan hukum perdata;
- Kontrak Karya merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh Negara dan pihak swasta. Kontrak Karya sering disebut dengan Kontrak Perdata yang bersegi publik karena salah satu pihaknya adalah badan publik, yaitu Negara;
- Berbagai hak dan kewajiban hukum masing-masing pihak terdapat pada Kontrak Karya yang merupakan hasil kesepakatan antara pihak Negara dan pihak swasta. Penambahan dan pengurangan hak dan kewajiban tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para pihak dalam Kontrak Karya tersebut;
- Pada pelaksanaan Kontrak Karya tersebut, Negara dilarang menggunakan kekuasaan/otoritasnya sebagai organ publik dalam perjanjian tersebut, karena pada dasamya negara merupakan salah satu pihak dalam Kontrak Karya tersebut, yang wajib menghormati dan melaksanakan isi Kontrak Karya tersebut;
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan (Unitary State) yang berbentuk Republik dan merupakan Negara dengan kedaulatan tunggal. Dengan sistim Negara Kesatuan tersebut, Pemerintah Pusat (National Government) mendesentralisasikan urusan pemerintahannya ke pemerintah-pemerintah sub nasional (Sub National Government) yang ada dibawahnya, baik berbentuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan sistem seperti ini, pemerintah bawahan wajib menghormati dan melaksanakan semua pengaturan, kebijakan, dan lain-lain termasuk perjanjian/kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sampai selesainya perjanjian tersebut. Pemerintah bawahan dilarang dan tidak boleh membebani investor-investor yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dengan aturan-aturan kebijakan dan beban-beban lainnya di luar yang telah disepakati dalam perjanjian/Kontrak Karya tersebut;
- Apabila Pemerintah Bawahan ingin membuat suatu kebijakan/beban/regulasi tambahan kepada Investor, maka Pemerintah bawahan tersebut dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dan hanya Pemerintah Pusat yang berwenang untuk menegosiasikannya dengan investor, dan hasilnya tergantung dari kesepakatan antara Pemerintah dan pihak swasta tersebut.
- Berkaitan dengan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/270/VII/2005, kami berpendapat bahwa surat tersebut adalah dalam rangka korespondensi antara Ketua Mahkamah Agung dan Tim DPRD mengenai hal yang terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di Maluku Utara. Secara kekuatan hukum, yang dapat dieksekusi dan ditindaklanjuti adalah vonis (putusan) Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Fatwa atau Surat-Surat Mahkamah Agung adalah hanya mengikat pihak /pihak yang meminta fatwa atau penjelasan/perlindungan hukum tersebut. Para hakim di Indonesia sebagai hakim yang merdeka dalam melaksanakan kekuasaannya sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dapat berbeda pendapat dan tidak terikat dengan fatwa/surat Mahkamah Aging dalam memberikan putusannya, sesuai dengan situasi dan kondisi kasus/sengketa hukum yang sedang ditanganinya;
- Untuk menganalisis suatu Kontrak Karya yang dianggap bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320 jo. 1337, maka kami berpendapat bahwa untuk menganalisis dan menilai Kontrak Karya tersebut wajib dianalisis sesuai dengan situasi dan kondisi pada waktu Kontrak Karya tersebut ditandatangani, dan tidak dapat dinilai dengan situasi dan kondisi terkini karena akan menimbulkan perbedaan penafsiran dan menimbulkan kekacauan hukum yang luar biasa, yang pada akhirnya justru tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam Kontrak Karya tersebut;
- Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 3 ayat 1 Kontrak Karya yang menyebutkan bahwa “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang Republik Indonesia serta tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan”, kami berpendapat bahwa ketentuan tersebut wajib ditafsirkan sebagai berikut: Perusahaan akan tunduk pada segala kesepakatan-kesepakatan dan undang-undang sektoral yang mengatur pertambangan di Indonesia pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya tersebut, serta apabila timbul sengketa hukum pada pelaksanaan Kontrak Karya tersebut akan diselesaikan melalui yurisdiksi pengadilan Indonesia;
- Bahwa investasi tersebut beresiko besar karena memerlukan tahapan eksplorasi, pengembangan infrastruktur penunjang (pembangkit listrik, jalan, dll) dan produksi. Sangat mungkin bahwa tahapan eksplorasi menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak layak dan tidak ekonomis sehingga hams dihentikan. Di samping itu harga jual produk mengikuti yang berlaku di pasar dan bisa berfluktuasi dipengaruhi oleh faktor-faktor yang di luar kontrol perusahaan pertambangan tersebut;
- Bahwa investasi tersebut melibatkan modal yang besar (capital intensive). Oleh karena itu investasi ini seringkali memerlukan adanya pinjaman dari pihak lain (seperti dari Bank/Lembaga Keuangan lainnya);
- Bahwa investasi tersebut biasanya berada di lokasi pedalaman (Remote Location). Oleh karena itu pembangunan infrastruktur penunjang sangat diperlukan;
- Bahwa investasi tersebut bersifat terbatas dari segi waktu; dalam arti apabila kandungan deposit mineral sudah habis/sudah tidak ekonomis untuk dieksploitasi lagi, maka kegiatan pertambangan tersebut akan dihentikan (tidak seperti perusahaan manufacturing/jasa yang dapat hidup/ beropersi dalam jangka waktu yang dapat dikatakan tidak terbatas);
- Bahwa setelah proses pertambangan selesai, Perusahaan diwajibkan untuk melakukan reklamasi atas lingkungan di lokasi pertambangan tersebut;
PT. XXX adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Indonesia sehingga kepada PT. XXX berlaku hukum-hukum Indonesia. PT. XXX selalu memenuhi kewajiban perpajakannya sejalan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan yang di atur di dalam Kontrak Karya;
Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat “lex specialis” dari Kontrak Karya telah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasus PT. YYY (PT YYY) yang merupakan perusahaan pertambangan yang menghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang sama persis dengan Kontrak Karya yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Juga PT. YYY adalah “sister company” dari Pemohon Banding (Pemegang sahamnya adalah perusahaan dari Newmont Group);
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 2 (d) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144/2000, emas batangan ditetapkan sebagai Bukan Barang Kena Pajak, sehingga PPN masukkan terkait dengan kegiatan memproduksi emas batangan tersebut tidak dapat dikreditkan. Namun demikian, Pasal 13 ayat 7 (i) huruf (a) dari Kontrak Karya mengatur bahwa hasil produksi PT. YYY (dalam hal ini berupa emas batangan) hams dikenakan PPN dengan tarif 10% untuk penjualan lokal dan tarif 0% untuk ekspor. Artinya, berdasarkan Kontrak Karya emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga PPN masukannya tetap dapat dikreditkan. Timbul sengketa dimana Pihak Terbanding menerbitkan SKP dengan dasar emas batangan bukan BKP, yaitu berdasarkan Pasal 4A ayat 2 (d) dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000. Tetapi, PT. YYY berpendapat bahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya;
Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 05761/PP/M.III/16/2005 telah mengakui konsep “lex specialis” dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak;
Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli 2009. Di dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah memenangkan PT. YYY (“PT YYY”) dalam hal sifat “lex specialis” Kontrak Karya dimana emas batangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda di dalam Pasal 4A ayat 2d Undang-Undang Nomor 18/2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan bukan merupakan Barang Kena Pajak;
Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwa hasil produksi PT. YYY berupa emas batangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis III dan Mahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;
Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan Undang-Undang PPN maka sifat “lex specialis” dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat “lex specialis” dari Kontrak Karya tidak diakui;
Pengenaan PPN dan Pajak Daerah;
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, disebutkan bahwa Lapangan pajak daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara. Dalam hal ini, Pertamina telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan bakar yang dijual kepada PT. XXX (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000).
Sehingga berdasarkan Undang-Undang tersebut, bahan bakar yang dijual oleh Pertamina telah dikenakan Pajak oleh Negara dan Pemerintah Daerah tidak dapat lagi mengenakan pajak terhadap objek yang sama;
Pendapat ini sejalan dengan Surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara melalui surat Nomor 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menyatakan bahwa untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) merupakan barang kena pajak yang sudah dikenakan PPN sebesar 10% sehingga tidak layak lagi dikenakan PBB-KB sebesar 5% dari harga jual bahan bakar tersebut (fotokopi terlampir);
Pendapat ini juga telah didukung oleh Putusan Majelis Hakim V Pengadilan Pajak melalui Surat Putusan Nomor Put-15300/PP/M.V/22/2008 (lampiran 8), dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa :
“Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, bahan bakar minyak tidak termasuk barang yang tidak dikenakan PPN oleh karenanya terutang PPN sebesar 10% dari DPP berupa harga jual Bahan Bakar Minyak;
Bahwa memperhatikan uraian di atas, atas dasar kesamaan DPP antara Pajak alas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan PPN atas penjualan bahan bakar Minyak, Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan beban tambahan PPN atas penjualan Bahan Bakar Minyak, atau dengan perkataan lain ada tambahan tarif pajak (atas konsumsi);
Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat sesuai Pasal 13 butir XI Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia, pajak alas pengenaan bahan bakar dihitung dengan tarif 10% sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, peraturan mana yang berlaku pada tanggal ditandatangani Kontrak Karya (2 Desember 1986);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dapat dikenakan pada Pemohon Banding dan oleh karenanya pemungutan pajak tersebut harus dibatalkan”;
Berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, pengenaan PBB-KB tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding;
- Dasar Hukum Permohonan Banding;
- Perhitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Menurut Wajib Pajak;
Berdasarkan alasan dan penjelasan pada butir II di atas, maka pengenaan PBB-KB kepada PT. XXX harus dibatalkan sehingga Faktur yang diterbitkan oleh Pertamina memuat perincian sebagai berikut:
NoNo. FakturMata
UangHasil Penjualan
(A)PPN (10% x A)
(B)PBB-KB
(C)PPh Pasal 22
(D)Jumlah Faktur
(A+B+C)15.10.XXX.0001USD5.279.218,1527.921,81-15.837,655.882.977,57TotalUSD5.279.218,1527.921,81-15.837,655.882.977,57Oleh karena itu PBB-KB sebesar USD 237.224,24 yang telah dibayar oleh PT. XXX melalui mekanisme pemungutan oleh Pertamina harus dikembalikan kepada PT. XXX;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/031/DIPENDA tanggal 1 Februari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) atas nama PT. XXX, NPWP: 01.061.573.xxx, alamat: Menara R Lt. YY, Jalan MM LOT DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/824/KUM tanggal 1 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sesuai keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TKM-143/PAN.Wk/2017 tersebut pada tanggal 20 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 91 (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yang kami uraikan sebagai berikut:
- Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis Pengadilan Pajak:
Halaman 36 angka enam (6) sampai angka delapan (8):
“6.Bahwa setelah meneliti isi surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut diatas, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan keberatannya sehingga surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah sehingga atas surat tersebut seharusnya diperlakukan sebagai suatu surat keberatan;7.Bahwa Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur:
Ayat (1) : Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
Ayat (2) : Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagaian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang;
Ayat (3) : Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak member suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Bahwa surat keberatan Pemohon Banding adalah tertanggal 02 Mei 2011, sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut di atas, maka dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Terbanding harus sudah memberi keputusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding dan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;8.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis menilai Surat Terbanding Nomor 973/031/Dipenda tanggal 01 Februari 2012 harus dibatalkan;Bahwa pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak di atas adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tanggapan Pemohon Peninjaun Kembali atas pertimbangan Majelis di atas adalah sebagai berikut:
1.a.Bahwa Kontrak Karya tidak dapat di gunakan sebagai alasan/dasar hukum dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pajak, karena Kontrak Karya bukan merupakan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa berdasarkan Pasal 31 angka (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “pengadilan pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” adapun pengertian pajak dan sengketa pajak di sini adalah sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:
“(2) Pajak adalah semua jenis pajak yang di pungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk bea masuk dan cukai, dan Pajak yang di pungut Pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”;
“(5) Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;
Bahwa jelas Kontrak Karya tidak termasuk dalam Hirarki Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: Undang Undang Dasar 1945,
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah;
Bahwa selain itu, Undang-Undang yang terdapat dalam Kontak karya yang juga dijadikan dasar Hukum Termohon Peninjauan Kembali pada saat pengajuan banding, selain tidak tepat juga sudah tidak berlaku lagi yaitu:- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pasal 28 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957;
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
Bahwa perlu diperhatikan azas hukum dalam doktrin ilmu hukum: lex posteriori derogat lex priori (peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu);
Bahwa jelas Majelis Pengadilan Pajak telah keliru dalam penerapan hukumnya, sebab Majelis Pengadilan Pajak tidak cermat menilai apa yang menjadi dasar hukum. Pengajuan Keberatan maupun Banding dengan menggunakan dasar hukum berupa Kontrak Karya dan Undang-Undang yang sudah tidak berlaku lagi dapat disimpulkan bahwa pengajuan keberatan maupun banding PT XXX tersebut tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas;1.b.Bahwa selain penjelasan di atas, alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengatakan bahwa keberatan maupun banding Termohon Peninjauan Kembali tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas adalah sebagai berikut:
Bahwa apabila Termohon Peninjauan kembali berkeberatan dengan pengenaan PBB-KB maka tentunya harus dapat membuktikan bahwa penganaan Pajak Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa PT XXX dalam surat keberatannya tidak sedikitpun membuktikan bahkan tidak ada upaya untuk membuktikan bahwa pengenaan PBB-KB tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa alasan dan dasar hukum (posita) yang disampaikan oleh PT XXX dalam surat keberatannya adalah Kontrak Karya antara PT XXX dengan Pemerintah RI dengan mengatakan bahwa Kontrak Karya bersifat lex specialis dan hendaknya dipersamakan dengan Undang-Undang. Ini merupakan pendapat pribadi PT XXX yang sudah ditafsirkan secara keliru mengenai pengertian lex specialis. Bahwa diperlukan proses lebih lanjut untuk menguji apakah Kontak Karya dapat dipersamakan dengan Undang-Undang. Disinilah letak ketidakjelasan pengajuan keberatan pemohon banding mengingat Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak mempunyai kewenangan untuk menguji apakah perjanjian Kontrak Karya antara PT XXX dengan Pemerintah RI dapat dipersamakan dengan Undang-Undang sehingga kemudian dapat dijadikan dasar Pengenaan Pajak Daerah dan tidak menyalahi ketentuan Undang Undang Dasar 1945 (mengingat dalam Pasal 23A amandemen ke 3 Undang Undang Dasar Tahun 1945 mensyaratkan bahwa pungutan pajak harus diatur dengan Undang-Undang);
Bahwa ada fakta hukum yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini bahwa ada pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) memberikan pernyataan bahwa pengajuan keberatan mereka pada intinya dimaksudkan untuk menguji Kontrak Karya. Pernyataan ini disampaikan pada sidang tanggal 16 Juli 2012 dalam sidang di Majelis XV Pengadilan Pajak, yang terkait dengan sengketa tentang Pajak Daerah juga yakni sengketa PKB dan BBNKB yang pada dasarnya sengketa tersebut sama halnya dengan sengketa PBB-KB ini dan walaupun disidangkan di Majelis yang berbeda. Hal pernyataan Termohon Peninjauan Kembali ini sudah kami sampaikan dalam sidang Majelis XVI. Seharusnya fakta hukum berupa pernyataan didepan persidangan tersebut hendaknya dapat dijadikan pertimbangan Majelis mengingat bahwa sengketa ini menyangkut permasalahan yang sama yakni masalah yurisdiksi pengenaan Pajak Daerah baik PKB dan BBNKB maupun pengenaan PBB-KB;
Bahwa dalam surat keberatan PT XXX, disampaikan pula bahwa sifat Lex Specialis Kontrak Karya tercermin dalam Undang-Undang PPN dan PPh. Menurut kami itu bukan merupakan bentuk lex specialis tapi memang terdapat pasal dalam kedua Undang-Undang tersebut yang memberikan pengecualian kepada pelaksana Kontrak Karya untuk pemungutan perpajakannya didasarkan pada Kontrak Karya, hal mana pasal pengecualian tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini lah juga letak ketidakjelasan pengajuan keberatan PT XXX mengingat Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak mempunyai kewenangan untuk menambah Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Bahwa selain posita dalam surat keberatan tidak jelas, alasan lain surat keberatan PT XXX kami katakan tidak jelas adalah karena terjadi pertentangan antara posita yang disampaikan dengan petitum yang diminta. Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas bahwa PT XXX tidak dapat membuktikan dan bahkan tidak ada upaya untuk membuktikan bahwa pengenaan PBB-KB ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga secara tidak langsung PT XXX mengatakan bahwa pengenaan PBB-KB ini sudah benar karena sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian telah terjadi pertentangan antara posita dengan petitumnya. Di satu sisi pemohon banding mengatakan bahwa PBB-KB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara di sisi lain memohon agar PBB-KB tersebut dibatalkan (petitum) padahal dasar pengenaan PBB-KB tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang keterkaitannya dengan PBB-KB sudah dikatakan benar oleh PT XXX;
Bahwa berdasarkan dari fakta-fakta dalam persidangan sangatlah tidak tepat bilamana Majelis berkesimpulan bahwa surat Keberatan Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali disampaikan dengan disertai alasan yang jelas, Permohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengakui bahwa adanya adagium Hukum yang menyatakan jika ada konflik maka harus didahulukan kepentingan publik daripada kepentingan privat, sudah seharusnya Permohonan yang tidak dapat membuktikan dalil Permohonan Bandingnya didasarkan atas Ketentuan Hukum yang sudah tidak berlaku dan sebaliknya Tebanding (sekarang pemohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan ketentuan Hukum yang berlaku (valid) maka Permohonan Banding dari Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) demikian harus di Tolak;Dari penjelasan-penjelasan di atas, jelas bahwa pertimbangan Majelis adalah keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya mohon di teliti dan ditinjau kembali; - Pertimbangan Hukum Majelis hal 36 angka enam (6);
“6. Bahwa setelah meneliti isi surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut diata, Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan keberatannya sehingga surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah sehingga atas surat tersebut seharusnya diperlakukan sebagai suatu surat keberatan;
Bahwa Majelis Pengadilan Pajak telah memberikan penafsiran yang keliru dalam pertimbangan hukumnya sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tanggapan Pemohon Peninjaun Kembali atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak di atas adalah sebagai berikut:
Bahwa keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan kembali (dahulu Pemohon Banding) terhadap pengenaan PBB-KB oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pemohon Peninjauan Kembali) telah dijawab berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: “keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan”, karena keberatan PT XXX tidak memenuhi ketentuan Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yakni bahwa keberatan PT XXX tidak disertai alasan-alasan yang jelas;
Bahwa alasan keberatan PT XXX dikatakan tidak disertai alasan-alasan yang jelas adalah sesuai penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali pada poin 1 di atas;
Bahwa oleh karena jawaban Gubernur Nusa Tenggara Barat atas keberatan yang diajukan oleh PT XXX (dahulu Pemohon Banding) bukan merupakan keputusan atas suatu keberatan maka sesuai ketentuan:- Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah”; dan
- Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jawaban Gubernur Nusa Tenggara Barat atas surat keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalah merupakan Keputusan atas Keberatan maka tentunya putusan Pengadilan Pajak atas sengketa ini tidak berhenti pada pembahasan formal dan kemudian diputuskan, namun seharusnya dilanjutkan kepada pembahasan materi perkara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa jelas putusan Majelis Pengadilan Pajak atas sengketa ini telah melebihi batas kewenangannya dan tidak memberikan suatu keadilan mengingat untuk sengketa yang sama namun terdaftar dengan nomor sengketa yang berbeda yang bandingnya masuk sampai pembahasan materi perkara, oleh Pengadilan Pajak beberapa kali telah menolak permohonan banding dari pemohon banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali). Vide antara lain: Nomor Put.25581/PP/M.IV/04/2010 dan Nomor Put.25589/PP/M.IV/2010 yang keduanya diucapkan tanggal 30 Agustus 2010;
Bahwa Putusan Majelis Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 973/031/Dipenda 01 Februari 2012 mengenai pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang, selain merugikan pihak Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) pada khususnya juga merugikan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada umumnya sebagai rakyat Indonesia yang mempunyai hak mendapatkan kesejahteraan, hal ini berindikasi memberi peluang kepada Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) untuk tidak taat pajak.
Hal ini sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang dan sangatlah tidak menunjang Program Pemerintah yang sedang giat-giatnya melaksanakan program taat Pajak bagi para Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak Daerah dan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan, mengingat dalam Pasal 23A “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”;
Bahwa pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Termohon Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai denga prinsip yang dianut dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia bahwa Kontrak Karya dimaksud dapat diakui sebagai ketentuan Khusus (lex specialist) dalam penerapan Undang-Undang apabila kontrak karya tersebut diatur dalam Undang-Undang itu sendiri dan dinyatakan secara tegas berkedudukan sebagai ketentuan Khusus, sebagaimana halnya diatur dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), maupun Pasal 33A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Karena Prinsip Lex specialis tersebut secara tegas (eksplisit) tidak diatur dalam Undang-Undang PDRD maka penerapan ketentuan Kontrak Karya dimaksud, khususnya ketentuan Pasal 13 (11) tidak dapat diterapkan sebagai ketentuan Khusus (lex specialis) dalam pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB);
Bahwa Pertamina dalam menerbitkan Faktur PBB-KB a quo atas ketentuan Yuridis Material yang dibebankan kepada Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor a quo, sehingga dasardasar pinsip Hukum dan Peraturan sudah diterapkan secara benar dengan berlandaskan ketentuan Hukum yang jelas sehingga Pengenaan PBB-KB telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; - Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan atas sengketa ini, menunjukkan adanya suatu ketidak cermatan dan ketidak pastian Majelis dalam putusannya. Bahwa pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan Hakim Anggota Drs. I Putu Setiawan bahwa apabila keputusan Gubernur dianggap sebagai keputusan sesuai Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka seharusnya sengketa ini dilanjutkan kepada pembahasan materi dan kami sependapat pula bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan telah memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum;
- Bahwa pendapat yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali bahwa doktrin lex specialis berlaku pada Kontrak Karya terkait dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah keliru dikuatkan pula oleh pendapat hukum pakar Hukum sebagai berikut:
- Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang disampaikan dalam Koran Tempo edisi tanggal 18 November 2012 (pendapat hukum terlampir),
- Prof. Dr. Idrus Abdullah, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (pendapat hukum terlampir);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Terbanding Nomor 973/031/DIPENDA tanggal 1 Februari 2012, tentang Surat Jawaban Terbanding atas permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.573.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding yang mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah dan Kontrak Karya tersebut telah disetujui oleh Pemerintah R.I. setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen terkait. Oleh karena itu, sesuai dengan Surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya tersebut merupakan Lex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku;
Bahwa Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya menyatakan : “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung dengan sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”;
Ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut harus dimaknai sebagai Undang-Undang bagi Para Pihak yang memiliki kedekatan hukum secara khusus dan merupakan Yurisdiksi belum secara umum bahwa pada saat persetujuan Kontrak karya tersebut ditandatangani, maka ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya dan besarnya tarif pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau retribusi-retribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undang-undang dan peraturan-peraturan tentang retribusi dan pungutan pada saat itu;
Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 pada Tahun 1986 belum ada ketentuannya, sedangkan pada saat kontrak Karya disetujui dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 1986, peraturan yang berlaku dan mengatur Pajak atau Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Perpu Nomor 8 Tahun 1959 dan Perpu Nomor 27 Tahun 1959 tersebut;
Bahwa oleh karena itu demi kepastian hukum, tidak seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding/Gubernur Nusa Tenggara Barat mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar selama selama Perjanjian Kontrak Karya itu belum berakhir; - Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017 oleh Dr. H. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. BBB, S.H., M.S. ttd. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. DDD, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. FFF, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

