Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113937.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD75,351.51, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD76,244.73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.105.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan: bahwa berdasarkan DNP yang diajukan importir menyatakan bahwa barang yang di impor bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, asli bukti pembayaran atas transaksi berupa asli TT, asli rekeninq koran yang berkaitan denqan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa antar dokumen pendukung terdapat inkonsistensi terhadap term of payment Pada Purchase Order tercantum term of payment: Due in 30 days. Sementara pada Sales Confirmation tercantum term of payment: 30 days after receiving documents; bahwa dalam Sales Confirmation disebutkan “Payment Terms: 30 days after receiving documents”. Bahwa Pemohon tidak dapat memberikan keterangan maupun bukti dokumen yang dimaksud adalah dokumen apa serta kapan dokumen diterima oleh Pemohon sehingga pembayaran dengan menggunakan T/T pada tanggal 17-01-2017 diragukan apakah sesuai dengan payment terms atau tidak; bahwa waktu pengiriman yang tercantum pada Sales Confirmation adalah pada atau sebelum 23 Desember 2016 sedangkan realisasi pengiriman berdasarkan B/L adalah tangggal 28 Desember 2016; bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan,ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. ASG dengan PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 ditetapkan dengan Metode VI/IV berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang ditetapkan secara fleksibel (sumber data: data obyektif dan terukur berupa data harga barang serupa/sejenis di dalam negeri pada website tokopedia.com sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 76,244.73; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. ASG dengan PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP000325/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Januari 2017 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 76,244.73; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 16 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, maka disampaikan bahwa: bahwa Buku Hutang; bahwa pada bukti berupa Buku Hutang, pada kolom deskripsi tercantum keterangan “PO 16- 2431 / BL EGLV / 156600345809 / TT / AJU 2251” namun terbagi dalam dua lajur dengan lajur pertama sejumlah Rp 955.704.606.31 dan lajur kedua sejumlah Rp 52.573.949. Terbanding tidak meyakini pencatatan pada Buku Hutang tersebut karena dalam Sales Confirmation tidak tercantum pembayaran secara parsial dan pada bukti bayar T/T juga langsung dibayar sekaligus; bahwa Buku Bank; bahwa pada bukti berupa Buku Bank, pada kolom deskripsi tercantum keterangan “TT Guangdong Kerong PO 16-2431 Oven USD 75351.51 @ Rp 13381”. Terbanding tidak meyakini pencatatan pada Buku Bank tersebut karena dalam bukti bayar T/T melalui Bank BCA pada kolom Tujuan Transaksi menyebut Invoice No. A0706 sebagai dokumen tujuan pembayaran dan bukan Purchase Order (PO) seperti yang tercantum pada Buku Bank; bahwa kesimpulan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa dokumen–dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK nomor 160/PMK.04/2010; bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang–Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 yakni sebesar CIF USD 73,351.51 bukan merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya; bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni pasal 15 Undang–Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang–undangan terkait lainnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan nomor KEP–260/WBC.10/2017 telah sesuai peraturan perundang–undangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Sales Confirmation; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti pembayaran invoice); bahwa Pemohon Banding import “Electric Oven Kirin-KBO-200RA dan Electric Oven Kirin-KBO- 200RAB” sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 027/KH.BMY/IV/2018 tanggal 25 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon ada kesalahan dalam pengisian Deklarasi Nilai Pabean. Kesalahan Pemohon dalam pengisian DNP kesalahan yang manusiawi dan tidak ada unsur kesengajaan; bahwa seharusnya pengisian DNP yang benar terlampir. A. Obyek penjualan ke dalam Daerah Pabean YA TIDAK Apakah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000030.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017, yaitu berupa importasi Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270…dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% (Pos 1-19) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama yaitu Pos tarif 8428.10.31 (Pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), Pos tarif 8456.90.20 (Pos 4) dengan bea masuk 5% (MFN), Pos tarif 8515.90.90 (Pos 5 s.d. 14) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan Pos tarif 7605.29.90 (Pos 15 s.d.19) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp82.359.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan PIB nomor 422218 tanggal, 19 September 2017, atas importasi tersebut menggunakan tarif preferansi dengan Form E Nomor E173216023578020 tanggal 05 September 2017, dan diketahui bahwa eksportir barang adalah Changzhou Jiutong Welding Consumables Co., Ltd dan barang dikapalkan menggunakan sarana pengangkut ARICA BRIDGE 1705S. bahwa berdasarkan tracking B/L Nomor hdmuoujt2001534 tanggal 05 September 2017 pada laman http:11wvvw.hmm21.com diketahui, diketahui bahwa barang diangkut dengan sarana pengangkut ARICA BRIDGE 1705S dengan Pelabuhan Muat adalah Shanghai, China. bahwa vessel ARICA BRIDGE 1705S berangkat dari Shanghai (China) tangga 10 September 2017, kemudian transit di Hongkong pada tanggal 13 September 2017, kemudian tiba di Jakarta (Indonesia) pada tanggal 19 September 2017; bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit (indirect consignment). bahwa pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut dan Certificate of Non Manipulating yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC), baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas. bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 422218 tanggal 19 September 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena : – Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; – Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; – Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216023578020 tanggal 05 September 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8650/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-021662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 September 2017, dimana atas importasi sesuai PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 berupa Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270…dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% (Pos 1-19) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama yaitu Pos tarif 8428.10.31 (Pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), Pos tarif 8456.90.20 (Pos 4) dengan bea masuk 5% (MFN), Pos tarif 8515.90.90 (Pos 5 s.d. 14) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan Pos tarif 7605.29.90 (Pos 15 s.d.19) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp82.359.000,00 yang tidak disetujui Pemohon bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116262.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar, oleh Terbanding atas PIB Nomor 069600 tanggal 11 April 2017 berupa importasi 15 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 3.310,64, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF EUR 4.086,93, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp10.574.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 069600 tanggal 11 April 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PBB Nomor 069600 tanggal 11 April 2017 ditetapkan dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF EUR 4.086,93. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan tanpa nomor tanggal 31 Mei 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 069600 tanggal 11 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor 76-0991 tanggal 06 April 2017 dengan nilai CIF EUR 3.310,64.b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB pendaftaran 069600 tanggal 11 April 2017 adalah GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A asal negara Spanyol.c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan bahwa GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A adalah group INDITEX sebagai pemegang hak atas trademark, industrial property, dan logo atas “MASSIMO DUTTI” dan Pemohon Banding (Franchisee) melakukan perjanjian kontrak dengan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A (Franchissor) untuk menggunakan merk trademark atas “MASSIMO DUTTI”d.Bahwa berdasarkan Contrac of Franchise Distribution terdapat kondisi dimana Pemohon Banding harus mematuhi syarat-syarat sesuai kontrak terkait trademark, operation, cash control, right of industrial property dan SDM serta adanya Franchissor Remuneration (Poin VII) berupa pembayaran atas penggunaan trademark “MASSIMO DUTTI” dan support services (assist) yang diberikan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A kepada Pemohon Banding sebagai persyaratan dalam proses transaksi penjuaan ke dalam daerah pabean.e.Adapun pembayaran Pemohon Banding kepada GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A sebasar 3% dari total penjualan (turnover) dalam jangka waktu 6 bulan yang tertuang dalam kontrak pada klausu VII.f.Bahwa terdapat indikator kondisi dalam penjualan bahwa kontrak franchise dapat dibatalkan jika melanggar perjanjian terkait trademark MASSIMO DUTTI dan kewajiban-kewajibannyag.Bahwa tidak dapat ditentukannya nilai yang dibayar atas royalti pemanfaatan merk dangan “MASSIMO DUTTI” karena nilai 3% dari total penjualan tidak dapat dipilah dengan nilai tech assistance lainnya, sehingga tidak dapat membuktikan besar nilai royalti yang dibayar untuk PIB 069600 tanggal 11 April 2017h.Bahwa atas invoice nomor 76-0991 tanggal 06 April 2017 terdapat pembayaran menggunakan Payment Voucher nomor 150000426 sebesar Rp5.062.180.889 dan TT bank BCA tanggal 19 Mei 2017 dengan nilai Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A;i.Bahwa berdasakan buku besar akun bank BCA atas pembayaran yang menggunakan TT bank BCA tanggal 19 Mei 2017 dengan nilai Rp449.081.139 ditujukan untuk invoice 25-02245 sehingga terdapat inkonsistensi pembayaran;j.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-945/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR 3.310,64 atas barang berupa 15 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Spanyol, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. bahwa pembayaran dari Pemohon Banding ke Group Massimo Dutti S.A adalah karena: – Pemohon Banding selaku franchise diberi hak untuk membuka toko (outlet) dengan sign atau logo tanda yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” – Pemohon Banding selaku franchise juga mendapatkan jasa manajemen took dan design toko dari Group Massimo Dutti S.A bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Group Massimo Dutti S.A tidak berhubungan sama sekali dengan impor barang dengan merk “Massimo Dutti”. Pembayaran ke Group Massimo Dutti hanya berkaitan dengan operational toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti”untuk toko. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Bantahan dengan surat nomor S-065/BD/MDF/SR/IV/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut: A. Alasan dan Pendapat Terbanding Dalam SUB Bahwa yang menjadi alasan dan pendapat dari Terbanding di dalam penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding, dapat Pemohon Banding rangkum sebagai berikut: 1)Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean. 2)Bahwa berdasarkan penelitian pada invoice No. 76-0091 tanggal 06 April 2017 diketahui bahwa total pembelian sebesar CIF EUR 3,310.64 dengan incoterm CIP Jakarta. 3)Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa: a.Pada catatan 27 terdapat kewajiban pembeli dari Group Massimo Dutti S.A dan TEMPE SA sebagai syarat adanya penjualan kedalam daerah pabean serta syarat membayar technical assistance yang ternyata berupa pembayaran atas pemanfaatan trademark atau merk dagang “Massimo Dutti” sebesar Rp 3.946.992.415,- dan diakui dalam L/K sesuai pos akuntansi (catatan 21) sebagai beban pokok penjualan yakni beban biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan. b.Pembayaran berkaitan Merk dagang berupa pemanfaatan/penggunaan trademark “Massimo Dutti” dan semua terkait eksploitasi merk “Massimo Dutti” ke Group Massimo Dutti S.A (Franchisor), yang merupakan SALE Condition dan persyaratan dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk terjadinya penjualan barang untuk diekspor kedalam daerah pabean. c.Tidak dapat ditentukan nilai yang dibayar atas royalty pemanfaatan merek dagang/sign Massimo Dutti, karena 3% dari net sales tidak dapat dipilih dengan nilai tech assistance lainnya. Pemohon tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115311.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles Brand: PRATO Style: UGL size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: PRATO Style: UGL size 800x800MM; Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL size 800x800MM;, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004324 tanggal 07 Februari 2017 dengan dengan Nilai Pabean sebesar USD41.372,74, dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD44.289,59, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.405.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-244/WBC.02/2017 tanggal 15 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa: “Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”; bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal; bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barabng serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam pos tarif 6907.90.1000 dengan jenis barang Porcelain Tiles Brand: Prato Style: UGL Size: M*M 800×800 (1 item), Size: M*M 600×600 (3 item) dan Porcelain Tiles Brand: Alevante Style: UGL Size: M*M 800×800 (4 item), Size: M*M 600×600 (1 item) dengan harga satuannya USD 3.5175/M² (pos 5,6,7,8) dan USD 4.18/M² (pos 1,2,3,4,9); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut: Pasal 22 1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya; 2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23 1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkanj bahwa:Unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 28 1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya; 2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; danMenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean; 4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding; 5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; 5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya; Pasal 28A 4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor IN16302w tanggal 6 Januari 2017 diketahui deskripsi barang impor adalah Porcelain Tiles Brand: Prato Style: UGL Size: M*M 800×800 (1 item), Size: M*M 600×600 (3 item) dan Porcelain Tiles Brand: Alevante Style: UGL Size: M*M 800×800 (4 item), Size: M*M 600×600 (1 item); Bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut: KodeDBNP Kode HS Uraian Barang Negara Asal Pos HargaSatuan Perbandingan dgn PIB 53674140625 6907.90.1000 Unglazed Porcelain Tiles SIZE 600*600MM China 5,6,7,8 USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih rendah 27.95% 53674140625 6907.90.1000 Unglazed Porcelain Tiles SIZE 800*800MM China 1,2,3,9,8 USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih rendah 0.72% Bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 2.99/M²) atas pos 5,6,7,8 adalah tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5 % (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut; Bahwa pada tanggal 14 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Importir sampai tanggal 28 Februari 2017 tidak menyerahkan DNP (Deklarasi Nilai Pabean), sehingga tidak didapati informasi tambahan yang dapat mendukung keandalan dan akurasi Nilai Pabean yang diberitahukan; Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, kedapatn hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 004324 tanggal 7 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116264.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator (FM) berdasarkan harga pasar, oleh Terbanding atas PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 berupa importasi 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 2.702,62, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF EUR 3.436,13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp10.348.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PBB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 ditetapkan dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF EUR 3.436,13., bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan tanpa nomor tanggal 31 Mei 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 077576 tanggal 21 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 dengan nilai CIF EUR 2.702,64.b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB pendaftaran 077576 tanggal 21 April 2017 adalah GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A asal negara Spanyol.c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan bahwa GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A adalah group INDITEX sebagai pemegang hak atas trademark, industrial property, dan logo atas “MASSIMO DUTTI” dan Pemohon Banding (Franchisee) melakukan perjanjian kontrak dengan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A (Franchissor) untuk menggunakan merk trademark atas “MASSIMO DUTTI”d.Bahwa berdasarkan Contrac of Franchise Distribution terdapat kondisi dimana Pemohon Banding harus mematuhi syarat-syarat sesuai kontrak terkait trademark, operation, cash control, right of industrial property dan SDM serta adanya Franchissor Remuneration (Poin VII) berupa pembayaran atas penggunaan trademark “MASSIMO DUTTI” dan support services (assist) yang diberikan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A kepada Pemohon Banding sebagai persyaratan dalam proses transaksi penjuaan ke dalam daerah pabean.e.Adapun pembayaran Pemohon Banding kepada GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A sebasar 3% dari total penjualan (turnover) dalam jangka waktu 6 bulan yang tertuang dalam kontrak pada klausu VII.f.Bahwa terdapat indikator kondisi dalam penjualan bahwa kontrak franchise dapat dibatalkan jika melanggar perjanjian terkait trademark MASSIMO DUTTI dan kewajiban-kewajibannya.g.Bahwa tidak dapat ditentukannya nilai yang dibayar atas royalti pemanfaatan merk dangan “MASSIMO DUTTI” karena nilai 3% dari total penjualan tidak dapat dipilah dengan nilai tech assistance lainnya, sehingga tidak dapat membuktikan besar nilai royalti yang dibayar untuk PIB 077576 tanggal 21 April 2017.h.Bahwa atas invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 terdapat pembayaran menggunakan Payment Voucher nomor 150000427 sebesar Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke TEMPE S.A. dan TT bank BCA tanggal 19 Mei 2017 dengan nilai Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A;i.Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti dan menjelaskan terkait hubungan antara GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A dengan TEMPE S.A;j.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR 2.702,62 atas barang berupa 12 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Spanyol, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. bahwa pembayaran dari Pemohon Banding ke Group Massimo Dutti S.A adalah karena: – Pemohon Banding selaku franchise diberi hak untuk membuka toko (outlet) dengan sign atau logo tanda yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” – Pemohon Banding selaku franchise juga mendapatkan jasa manajemen took dan design toko dari Group Massimo Dutti S.A bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Group Massimo Dutti S.A tidak berhubungan sama sekali dengan impor barang dengan merk “Massimo Dutti”. Pembayaran ke Group Massimo Dutti hanya berkaitan dengan operational toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti”untuk toko. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Bantahan dengan surat nomor S-064/BD/MDF/SR/IV/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut: A. Alasan dan Pendapat Terbanding Dalam SUB Bahwa yang menjadi alasan dan pendapat dari Terbanding di dalam penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding, dapat Pemohon Banding rangkum sebagai berikut: 1)Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean. 2)Bahwa berdasarkan penelitian pada invoice No. 25-04015 tanggal 18 April 2017 diketahui bahwa total pembelian sebesar CIF EUR 2,702.62 dengan incoterm CIP Jakarta. 3)Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa: a.Pada catatan 27 terdapat kewajiban pembeli dari Group Massimo Dutti S.A dan TEMPE SA sebagai syarat adanya penjualan kedalam daerah pabean serta syarat membayar technical assistance yang ternyata berupa pembayaran atas pemanfaatan trademark atau merk dagang “Massimo Dutti” sebesar Rp 3.946.992.415,- dan diakui dalam L/K sesuai pos akuntansi (catatan 21) sebagai beban pokok penjualan yakni beban biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan. b.Pembayaran berkaitan Merk dagang berupa pemanfaatan/penggunaan trademark “Massimo Dutti” dan semua terkait eksploitasi merk “Massimo Dutti” ke Group Massimo Dutti S.A (Franchisor), yang merupakan SALE Condition dan persyaratan dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk terjadinya penjualan barang untuk diekspor kedalam daerah pabean. c.Tidak dapat ditentukan nilai yang dibayar atas royalty pemanfaatan merek dagang/sign Massimo Dutti, karena 3% dari net sales tidak dapat dipilih dengan nilai tech assistance lainnya. Pemohon tidak dapat membuktikan nilai/besaran royalty
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116355.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa atas importasi berupa Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: china, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25.992,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 41.524,14 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.866.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: berdasarkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang bersangkutan gugur) karena : – Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; – Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (penelitian a.4 dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa dari perbandingan data PIB Pemanding, disampaikan hal-hal berikut: • Untuk jenis barang Fabric Coated Polyurethane yang diimpor dalam PIB nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 12,7349/Roll; • Penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 20,3450/Roll. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 41.524,14. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surata nomor : S-86/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 16 Mei 2018, sebagai berikut 1. bahwa berdasarkan hasil perneriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya. 3. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel. 4. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 18 Januari 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; d.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; e.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. 5. bahwa menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 19 April 2018, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon pada persidangan tersebut, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut: a.Dokumen Sales Contract tidak ditandatangani oleh pihak penjual; b.Pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Mei 2017, tidak sesuai dengan sebagaimana tertuang pada Sales Contract, yakni “payment transfer by T/T in advance”. Tanggal barang dimuat ke atas kapal sesuai dengan B/L adalah 8 Mei 2017; c.Pemohon sama sekali tidak melampirkan pembukuan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas bukti-bukti transaksi; 6. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat No : 078/SK.SPTNP/MAC/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017 sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Pemohon banding menyampaikan Surat nomor 129/HF/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Tanggapan atas surat Terbanding Nomor S-86/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 16 Mei 2018, sebagai berikut : Tabel: Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017