Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118283.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa terbukti obyek sengketa dalam Gugatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03671/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4155/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan Pengugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03671/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1. bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03671/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2. bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: – Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Menurut Tergugat:Rp. 102.535.234Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 102.535.234 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00030/207/14/515/16 Masa Pajak Oktober 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 008/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03671/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 08/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113762.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas importasi SUJ2Z STEEL WIRE 2.75MM CONFIRM TO SCHAEFFLER SPECIFICATION S130000, dll, (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal Republik Korea yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016 dengan pembebanan BM 0%- AKFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan BM 7,5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp174.190.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon Banding yang berupa: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai hal tersebut diatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15 Certificate of Origin A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. bahwa berdasarkan Rule 19, Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non- AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran III B. Kriteria Pengiriman Langsung Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10 bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Korea dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 Appendix Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, sebagaimana disampaikan di atas. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka AKFTA atas importasi dengan PIB Nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016; – bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 532409 tanggal 14 Desember 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif dalam rangka skema AKFTA. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 2938/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan: – Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; – Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-2938/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017; Menurut Pemohon Banding: bahwa, Pemohon Banding adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dimaksudkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding No.2153 tanggal 11 November 2015; bahwa, Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan dari BKPM, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing No.92/1/IU-PUPMA/2015 TANGGAL 7 Juli 2015; bahwa, Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Importir, sebagaimana dimaksudkan dalam registrasi dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-010904/BC.025/2016; bahwa, Pemohon Banding telah terdaftar sebagai Importir Umum 090511622B, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan 70/MDAG/PER/9/2015, tanggal 29 Juni 2015; bahwa, Pemohon Banding dalam melakukan importasi sebagaimana dimaksudkan dalam PIB: 532409 Tanggal 14-12-2017 melakukan pembayaran Importasi sudah sesuai dengan Packing List dan Commercial Invoice No: DH/AI161123 tanggal 23 NOV 2016; bahwa, nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayarkan atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan pasal 15 ayat 1 UU No.17 tahun 2006; bahwa dalam melakukan impor oleh Pemohon Banding adalah merupakan dari pabrikan DAEHO P&C CO., LTD., Korea. Hal ini dapat dibuktikan dengan: – Mill Test Certificate dan Weight List Adalah identitas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118284.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa terbukti obyek sengketa dalam Gugatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03672/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4156/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03672/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03672/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Menurut Tergugat:Rp. 1.108.647.434Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 1.108.647.434 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00031/207/14/515/16 Masa Pajak November 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 008/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03672/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 09/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik Perum Perhutani;-Perum Perhutani menyerahkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114069.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan nilai pabean atas barang yang diimpor berupa Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000, dari Negara Asal United States (US), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026349 tanggal 15 Maret 2017 sebesar CIF USD175.248,09 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD230.696,10, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa sebesar Rp208.362.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Billing DJBC nomor 620170300113627 tanggal 16 Maret 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak nomor: S-2850/WBC.10/KPP.MP.01/2017 tanggal 30 Maret 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 27 Maret 2017; bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data-data yang dilampirkan; Pada PIB diketahui jenis barang yang diimpor berupa Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y 33000 dan Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y 33000; bahwa INP diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2017 dan DNP diserahkan pada tanggal 16 Maret 2017. DNP ditolak karena tidak menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean serta tidak memberikan penjelasan balk secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan Pemohon adalah sebagai berikut: No. Dokumen Nilai/Hrg (USD) Keterangan Jenis No. Tgl. 1 Sales Contract – 24-01-2017 4.33/kg • Incoterm: CIF Surabaya• Term of payment: N60 days From OBL date 2. Purchasing Order 020/SBS/1/2017 24-01-2017 173,200.00 • Incoterm: CIF Surabaya• Term of payment: 771″ 60 days after B/L date 3. Invoice 62763914 06 Maret 2017 175.248,09 • Incoterm: CIF Surabaya• Term of payment: N60 days From OBL date 4. Packing List • terlampir 5. Asuransi 4097953055671 06 Maret 2017 • terlampir 6. Bill Of Lading KMTCSIN1591561 06 Maret 2017 • Vessel KMTC NHAVA SHEVA Voy.1701S• Port Of Loading Singapore• Port of DischargeSurabaya• Freight Prepaid 7. COO – 06 Maret 2017 – • terlampir 8. CoA 02 Maret 2017 – • terlampir bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa Pemohon tidak menyampaikan data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan; berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan: bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. SBS dengan PIB nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 ditetapkan berdasarkan VI/III berdasarkan pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (sumber data: PIB No. 019203 tanggal 22-022017, B/L tanggal 14-01-2017) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD230.696,10; bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP001691/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD230.696,10; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan I, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh PT. SBS terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001691/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 16 Maret 2017. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang eastman 40.473kg dengan PIB Nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 Nilai Pabean sebesar Rp2.341.489.730,00 pada buku persediaan barang dan buku hutang tertanggal 15 Maret 2017 tercatat eastman 40.473kg senilai Rp2.581.424.339,23 adanya perbedaan dengan barang yang diimpor, sehingga adanya inkonsistensi antara pencatatan dan barang yang diimpor. bahwa pembayaran T/T dilakukan pada tanggal 8 Mei 2017 tidak sesuai Term of Payment T/T 60 days after B/L date, sehingga adanya inkonsistensi antara pencatatan dan barang yang diimpor. bahwa tidak ada pencatatan pembayaran pada buku besar tertanggal 8 Mei 2017 berapa sebenaranya dan seharusnya dibayar, sehingga tidak diyakini kapan pembayaran dilakukan. bahwa pada Rekening Koran tidak ada keterangan untuk pembayaran yang dimaksud invoice omor 62763914 tanggal 6 Maret 2017 kebenaran transaksi tersebut. bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan dalam importasi tersebut menggunakan Metode VI/3 berdasarkan Nilai Transaksi barang serupa secara fleksibel ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010, dengan data pembanding sebagaimana telah kami serahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa tidak ditemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya mekanisme atas transaksi jual beli. bahwa tidak diketemukan penjelasan terkait pembayaran yang tercatat dalam rekening koran; bahwa dalam proses penetapan, terbanding menggunakan Metode VI/3 berdasarkan Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel. Menurut Pemohon Banding: bahwa sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S36/WBC.10/BD.02/PDT/2017 (lampiran 5) tanggal 25 April 2017 mengenai Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan terhadap surat keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan Surat Tanggapan nomor 059/SBS/V/2017 tanggal 03 Mei 2017 (lampiran 6) dilengkapi dengan data-data tambahan seperti Certificate of Analysis (COA), Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPn, dan Laporan Kartu Stok; bahwa pada Surat Tanggapan nomor 059/SBS/V/2017 tanggal 03 Mei 2017 (lampiran 6), Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa bukti pembayaran kepada supplier (T/T), rekening koran Bank dan pembukuan perusahaan lainnya belum tersedia karena tanggal jatuh tempo pembayaran kepada supplier, yaitu 05 Mei 2017, adalah sesudah batas waktu yang diberikan untuk menanggapi Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S-36/WBC.10/BD.02/PDT/2017 tanggal 25 April 2017 (lampiran 5); bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali data-data yang kurang (lampiran 18, 19 & 23); bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB (lampiran 9) adalah benar merupakan harga transaksi yang diberikan oleh Shipper/Supplier Pemohon Banding; bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam Purchase Order nomor 020/SBS/I/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113518.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels New Crop GUJ Origin TJ-80/90 Counts per Ounce, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003182 tanggal 10 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD38,320.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD45,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.760.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan: bahwa Pemohon tidak menyerahkan semua informasi dokumen/dan atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean (purchase order, catatan hutang, dan/atau persediaan, dan bukti pendukung lain yang cukup); bahwa pada dokumen Invoice tidak ada keterangan Nomor rekening, Nama penerima sehingga bukti pembayaran atas transaksi berupa copy T/T diragukan pembayarannya. bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan perusahaan (dari sistem akuntansi perusahaan) yang menginformasikan pencatatan atas transaksi impor tersebut. bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih Ianjut,nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. JS dengan PIB Nomor 003182 tanggal 10 Januari 2017 ditetapkan dengan Metode VI fleksibel metode III berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Sumber data: data importasi PIB Nomor 117413 tanggal 01 Desember 2016 dengan tanggal B/L 08 November 2016) sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 45,200.00; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. JS dengan PIB Nomor 003182 tanggal 10 Januari 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-0000769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 45,200.00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan tertulis atas bukti transaksi tanggal 02 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon menyerahkan data tidak lengkap balk pada saat importasi maupun pada saat pengajuan permohonan keberatan; bahwa pada saat Importasi; bahwa telah diterbitkan INP pada tanggal 26 Januari 2017 akan tetapi Pemohon banding menyerahkan DNP pada tanggal 30 Januari 2017 namun tidak lengkap, terhadap DNP dari Pemohon banding tidak dapat diyakini kebenarannya karena nilai bukti pembayaran yang dilampirkan tidak lengkap, tidak memberikan penjelasan baik lisan maupun tertulis terkait perhitungan nilai pabean dari Pemohon, tidak terdapat keterangan pembayaran merupakan pembayaran keseluruhan atau sebagian, sehingga DNP tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa pada saat permohonan keberatan; bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan surat permohonan 135/JS/III/2016 tanggal 14 Maret 2017, namun demikian dokumen yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatan tidak lengkap antara lain tidak menyerahkan pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain yang menyatakan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal tersebut itikad baik Pemohon dalam melaksanakan ketentuan di bidang kepabeanan diragukan; bahwa inkonsistensi Nilai Pabean yang dicatat dan diberitahukan; bahwa Pemohon menyampaikan data-data terkait nilai transaksi pada saat persidangan dan terdapat inkonsistensi terkait nilai pabean dari data dimaksud antara lain: bahwa data yang disampaikan Pemohon semakin memperjelas bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon tidak tepat; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan PPH dan denda tersebut pada SPTNP Nomor: SPTNP-000769/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 dengan alasan bahwa Harga harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD 958 /MT CNF Surabaya. bahwa harga pembelian tersebut diatas pada point no. I setelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya-biaya di Surabaya yang antara lain biaya PPh , Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualnya Dengan harga Rp16,000 – Rp17,000 per kg secara grosiran. bahwa dari Kantor Pelayanan Tanjung Perak menetapkan harga Indian Groundnut tersebut adalah USD 1130 /MT. bahwa mohon kiranya Bapak berkenan untuk membatalkan KEP No. 292/WBC.10/2017 tanggal 12 Mei 2017, karena penambahan pembayaran tersebut memberatkan Pemohon Banding sebagai importer; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 0.250-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 09 Maret 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding untuk meyakinkan atas Kebenaran Nilai Pabean sebesar: CIF Jakarta US$38.320.00 (CIF US$958/MT) Jumlah = 40 Ton adalah harga sebenarnya, sebagai harga Transaksi, sehingga Metode I dapat diterapkan, dengan telah melampirkan Dokumen, sebagai berikut: – Surat Keberatan Nomor 135/JS/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 (Lampiran 1), – PIB Nomor 003182 tanggal 10 Januari 2017 (Lampiran 2), – Invoice Nomor KT-422/PIP/16-17 tanggal 17 Desember 2016 (Lampiran 3), – Packing List Nomor KT-422/PIP/16-17 tanggal 17 Desember 2016 (Lampiran 4), – Bill of Lading Nomor MAACB16006 tanggal 21 Desember 2016 (lampiran 5), – Sales Contract Nomor KT/JS.12/2016-17 tanggal 23 November 2016 (Lampiran 6), – Marine Insurance dari Luar Negeri (Lampiran 8); bahwa semuanya harga yang dicantumkan = Jakarta US$38.320.00 (CIF US$958/MT) Jumlah = 40 Ton, NW) terlampir; bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean sebagai Nilai Transaksi dengan melampirkan: – Faktur Pajak dan SPT Masa PPN, – Bukti Setor atau T/T, – Bukti Rekening Koran, – Bukti Payment Confirmation, bahwa kesimpulan dan permohonan/saran: bahwa mengenai Lembar Penelitian dan Pendapat Terbanding dalam menetapkan Nilai Pabean, didasarkan hanya atas Sumber data Importasi setempat dan tidak jelas apa barang identik /serupa, karena data meragukan, termasuk Badan Hukum Importir Berat/Core Business, sedangkan informasi web harga barang tersebut di Pasar Internasional selalu berfluktuasi, bahkan setiap minggu dan importir pembanding Core Businessnya tidak jelas/mungkin hanya sekali impor/sebagai kompetitor saja (barang yang diimpor Pemasok tidak jelas), sedangkan Pemohon Banding adalah importir resmi yang sudah lama/bertahun-tahun dengan core business tetap: Ground Nut Karnel, Garlic, Unions dan lain-lain; demikian juga diakui Terbanding pada Database Nasional tidak terdapat Barang Identik Baru, artinya data jenis barang identik tidak terdapat; bahwa Terbanding dalam meneliti Bukti Nilai Transaksi yang diajukan Pemohon Banding tidak Profesional dan memenuhi Herarkhi/urutan Penetapan Nilai Pabean serta unsur keadilan, karena seharusnya dikonfirmasikan terlebih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114661.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Bearing 6004-2RS, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 172465 tanggal 20 April 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF USD77,844.23, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF USD85,381.15 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp17.544.000,00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan yang diperlukan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan data, dan/atau bukti tambahan sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan telah cukup menurut Pemohon. bahwa importir tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga. bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 1985 tanggal 06 Desember 2016, commercial invoice nomor CX16DX613 tanggal 02 Maret 2017, dan Sales Contract yang dilampirkan oleh importir diketahui bahwa incoterm condition yang digunakan adalah FOB Ningbo. bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor NGPN70037100 tanggal 29 Maret 2017 yang dilampirkan oleh importir, diketahui bahwa port of loading adalah Ningbo, China. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pemberitahuan Impor Barang Nomor 172465 tanggal 20 April 2017 diketahui bahwa importir memberitahukan nilai freight sebesar USD225,00, namun importir tidal< melampirkan freight invoice dan bukti bayar freight sehingga atas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai freight yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa importir telah melampirkan salinan bukti pembayaran, namun satinan bukti pembayaran tersebut merupakan fotokopi yang tidak jelas sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut. bahwa importir tidak melampirkan data pendukung berupa rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa Importir tidal( melampirkan pencatatan/pernbukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan. bahwa Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak ‘Asa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB sebagaimana ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang nomor 172465 tanggal 20 April 2017, diketahui bahwa importir memberitahukan nilai FOB sebesar USD77.619,23, sehingga nilai freight ditetapkan sebesar USD7,761.92 (10% dari nilai FOB). bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea Cukai melakukan penetapan nilai freight menjadi sebesar USD7.536,92 dimana seharusnya nilai freight adalah 10% dari nilai FOB yaitu sebesar USD7,761.92. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilal pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi (Metode I) dengan penyesualan nilai freight sehingga nilal pabean atas PIB Nomor 172465 tanggal 20 April 2017 menjadi sebesar CIF USD85.381,15. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR- 67/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 09 April 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan a PIB 172465 20-04-2017 USD77,844.233 FOB: USD77.619,23Freight: USD225,00Insurance: 0,00 b Purchase Order 1985 06-12-2016 USD77,619.23 Incoterm: FOB Ningbo Sales Contract — — USD77,619.23 Incoterm: FOB NingboPayment terms: within 30 daysagaints of BL date d Invoice/PL CX16DX613 02-03-2017 USD77,619.23 Incoterm: FOB Ningbo Payment terms: within 30 daysagaints of BL date NW: 23.499 KGS e B/L NGPN70037100 29-03-2017 — Freight collectPort of loading: Ningbo f Polls Asuransi — — — ‘Tidak dilampirkan g Bukti Transfer — 11-04-2017 USD77,615.00 Bank of China Cixi: Cixi DongXuanInternational Trade Co.,Ltd 396.1680.63072 h Rekening koran — — — Tidak dilampirkan i Debit Note — j Konfirmasi Bank — k Data Pembukuan Ada (BB Asset BB Hutang) l Data Perpajakan — m Dokumen/Keterangan lain — bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagaimana diuraikan di atas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa di dalam bukti TT yang dilampirkan pembayaran dilakukan pada tanggal 11 April 2017 dengan rekening penerima atas nama Cixi DongXuang International sejumlah USD77,615.00 berbeda dengan jumlah yang tertera pada Pruchase Order, Sales Contract dan Invoice yaitu sebesar USD77,619.23; bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan Invoice Freight nomor IMPO4.17.0794 tanggal 14 April 2017 sejumlah IDR3.042.900,00 (USD225,00 kurs 1 USD= IDR13.524,00) tidak disertai dengan bukti pembayaran atas invoice tersebut; bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Bank Mandiri periode 01 April 2017 s.d. 31 Mei 2017 namun tidak ditemukan pencatatan atas pembayaran freight senilai IDR3.042.900,00 (USD225,00) sesuai dengan invoice freight tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SPT masa PPN lmpor dan/atau faktur pajak standar yang terkait dengan penjualan barang impor yang bersangkutan, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi kesesuaian terhadap nilai/harga perolehan barang impor yang diberitahukan; bahwa dari penelitian di atas, nilai freight yang diberitahukan dalam PIB Nomor 172465 tanggal 20 April 2017 sebesar USD225,00 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga nilai freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB sebagaimana ketentuan pada pasal 20 ayat (1) PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan PMK 34/PMK.04/2016; bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi (Metode I) dengan penyesuaian nilai freight sehingga total nilai pabean atas PIB 172465 tanggal 20 April 2017 menjadi sebesar CIF USD85,381.15; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 172465 tanggal 20