bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator (FM) berdasarkan harga pasar, oleh Terbanding atas PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 berupa importasi 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 2.702,62, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF EUR 3.436,13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp10.348.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PBB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 ditetapkan dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF EUR 3.436,13.,
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan tanpa nomor tanggal 31 Mei 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; |
| 2. | Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; |
| 3. | Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 077576 tanggal 21 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 dengan nilai CIF EUR 2.702,64.b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB pendaftaran 077576 tanggal 21 April 2017 adalah GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A asal negara Spanyol.c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan bahwa GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A adalah group INDITEX sebagai pemegang hak atas trademark, industrial property, dan logo atas “MASSIMO DUTTI” dan Pemohon Banding (Franchisee) melakukan perjanjian kontrak dengan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A (Franchissor) untuk menggunakan merk trademark atas “MASSIMO DUTTI”d.Bahwa berdasarkan Contrac of Franchise Distribution terdapat kondisi dimana Pemohon Banding harus mematuhi syarat-syarat sesuai kontrak terkait trademark, operation, cash control, right of industrial property dan SDM serta adanya Franchissor Remuneration (Poin VII) berupa pembayaran atas penggunaan trademark “MASSIMO DUTTI” dan support services (assist) yang diberikan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A kepada Pemohon Banding sebagai persyaratan dalam proses transaksi penjuaan ke dalam daerah pabean.e.Adapun pembayaran Pemohon Banding kepada GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A sebasar 3% dari total penjualan (turnover) dalam jangka waktu 6 bulan yang tertuang dalam kontrak pada klausu VII.f.Bahwa terdapat indikator kondisi dalam penjualan bahwa kontrak franchise dapat dibatalkan jika melanggar perjanjian terkait trademark MASSIMO DUTTI dan kewajiban-kewajibannya.g.Bahwa tidak dapat ditentukannya nilai yang dibayar atas royalti pemanfaatan merk dangan “MASSIMO DUTTI” karena nilai 3% dari total penjualan tidak dapat dipilah dengan nilai tech assistance lainnya, sehingga tidak dapat membuktikan besar nilai royalti yang dibayar untuk PIB 077576 tanggal 21 April 2017.h.Bahwa atas invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 terdapat pembayaran menggunakan Payment Voucher nomor 150000427 sebesar Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke TEMPE S.A. dan TT bank BCA tanggal 19 Mei 2017 dengan nilai Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A;i.Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti dan menjelaskan terkait hubungan antara GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A dengan TEMPE S.A;j.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. |
| 4. | Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR 2.702,62 atas barang berupa 12 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Spanyol, adalah telah benar dan didukung dengan bukti.
bahwa pembayaran dari Pemohon Banding ke Group Massimo Dutti S.A adalah karena:
| – | Pemohon Banding selaku franchise diberi hak untuk membuka toko (outlet) dengan sign atau logo tanda yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” |
| – | Pemohon Banding selaku franchise juga mendapatkan jasa manajemen took dan design toko dari Group Massimo Dutti S.A |
bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Group Massimo Dutti S.A tidak berhubungan sama sekali dengan impor barang dengan merk “Massimo Dutti”. Pembayaran ke Group Massimo Dutti hanya berkaitan dengan operational toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti”untuk toko.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Bantahan dengan surat nomor S-064/BD/MDF/SR/IV/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
| A. | Alasan dan Pendapat Terbanding Dalam SUB Bahwa yang menjadi alasan dan pendapat dari Terbanding di dalam penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding, dapat Pemohon Banding rangkum sebagai berikut: 1)Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean. 2)Bahwa berdasarkan penelitian pada invoice No. 25-04015 tanggal 18 April 2017 diketahui bahwa total pembelian sebesar CIF EUR 2,702.62 dengan incoterm CIP Jakarta. 3)Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa: a.Pada catatan 27 terdapat kewajiban pembeli dari Group Massimo Dutti S.A dan TEMPE SA sebagai syarat adanya penjualan kedalam daerah pabean serta syarat membayar technical assistance yang ternyata berupa pembayaran atas pemanfaatan trademark atau merk dagang “Massimo Dutti” sebesar Rp 3.946.992.415,- dan diakui dalam L/K sesuai pos akuntansi (catatan 21) sebagai beban pokok penjualan yakni beban biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan. b.Pembayaran berkaitan Merk dagang berupa pemanfaatan/penggunaan trademark “Massimo Dutti” dan semua terkait eksploitasi merk “Massimo Dutti” ke Group Massimo Dutti S.A (Franchisor), yang merupakan SALE Condition dan persyaratan dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk terjadinya penjualan barang untuk diekspor kedalam daerah pabean. c.Tidak dapat ditentukan nilai yang dibayar atas royalty pemanfaatan merek dagang/sign Massimo Dutti, karena 3% dari net sales tidak dapat dipilih dengan nilai tech assistance lainnya. Pemohon tidak dapat membuktikan nilai/besaran royalty yang dibayar maka nilai transaksi tidak dapat diterima/tidak dapat dihitung. d.Berdasarkan penelitian pada dokumen PIB No. 077576 tanggal 21 April 2017 berupa 12 (dua belas) pos jenis barang rincian sesuai PIB e.Bahwa berdasarkan Metode pengulangan (Fallback) berdasarkan metode VI-IV dengan menggunakan faktor multiplikator (FM) berdasarkan harga pasar/faktur pajak penjualan importir sehingga dapat dilakukan mekanisme penetapan nilai pabean. Sehingga total nilai pabean untuk 12 pos jenis barang ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 3,436.13 f.Bahwa berdasarkan tagihan, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp10.348.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP nomor SPTNP-002916/KPU.03/NP/2017 tanggal 18 Mei 2017. |
| B. | Alasan dan pendapat pemohon banding Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut: 1)Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding kemukakan dalam surat keberatan maupun surat banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 12 Pos jenis barang sesuai rincian PIB, Negara asal sesuai rincian PIB, dengan PIB No. 077576 tanggal 21 April 2017 dengan nilai pabean CIF EUR 2,702.62 2)Berdasarkan Klausul I pada Franchise Agreement menyatakan sebagai berikut: Otoritas untuk membuka toko dengan merk Massimo Dutti di IndonesiaMenggunakan desain di toko khusus, manajemen toko, dan display produk yang dikembangkan oleh franchisor di toko-toko dengan merk Massimo Dutti yang berada di IndonesiaMenggunakan tanda khusus (merk dan shop sign) untuk pakaian, alas kaki, dan aksesoris yang digunakan di jaringan toko Massimo Dutti di IndonesiaMendapatkan bantuan komersial dari franchisor sesuai dengan yang tercantum dalam Franchise Agreement 3)Pembayaran dari Pemohon Banding ke Grupo Massimo Dutti, S.A adalah karena: Pemohon Banding selaku “franchisee” diberi hak untuk membuka toko (outlet) dengan sign atau logo tanda yang spesifik yaitu “Massimo Dutti”.Pemohon Banding selaku “franchisee” juga mendapatkan jasa manajemen toko dan design toko dari Grupo Massimo Dutti, S.A. 4)Pada klausul VII, Franchisor’s Remuneration, pada perjanjian Franchise Agreement dinyatakan “In return for a large number of service, executed in situ by selected professionals, centralized back up and support, and technical assistance provided, as well as the use of the various trademarks of the franchisor, all of which, applied in proper combination, are of decisive importance for the tangible and intangible presentation of sales points as “Massimo Dutti” stores, franchise will pay franchistor a 3% of the franchise turnover during the previous six-month term“. Turnover didefinisikan sebagai jumlah harga rite! yang direkomendasikan untuk setiap pakaian, alas kaki, dan aksesoris tanpa mempertimbangkan asal atau supplier yang memasok ke toko Massimo Dutti Pemohon Banding yang ada di Indonesia setelah dikurangi PPN atau pajak sejenis yang berlaku di Indonesia. 5)Bahwa sesuai Pasai 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: •tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; •Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; •Tidak terdapat Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan •tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; 6)Bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan: •Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta; •Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a.Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b.Merupakan persyaratan penjualan barang impor:oDalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan; oYang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi;c.Berkaitan dengan barang impor: Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan); Tiga persyaratan tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan agar royalti dapat dimasukkan ke dalam nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. •Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan; •Pembayaran atas hak untuk distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang impor yang bersangkutan; •Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment; •Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai royalty dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; •Kepastian akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan; 7)Berdasarkan pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 jo. 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diatur bahwa, “royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan”. 8)Lebih lanjut dalam pasal 6 ayat 1 PMK 160 disebutkan bahwa, “Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus: berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; danbelum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.” 9)Pembayaran remunerasi ke franchisor berdasarkan Franchise Agreement seharusnya tidak ditetapkan sebagai Nilai Pabean karena pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan penjualan barang impor dan tidak terkait dengan barang impor tetapi atas operasional toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” untuk toko. 10)Berdasarkan Commentary on the GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Customs Valuation Code, paragraf 292 disebutkan bahwa, “a royalty or license fee is not necessarily related to the imported goods merely because its calculation is based on the value of the imported goods or on the proceeds from the further sale of the imported goods. The question depends rather on a careful examination of exactly what the royalty or license fee is being paid for.” 11)Paragraf tersebut menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah pembayaran royalty terkait dengan barang impor tidak bisa ditentukan berdasarkan cara perhitungan royalty melainkan ditentukan berdasarkan untuk apa royalty dibayar. Pembayaran ke franchisor berdasarkan Franchise Agreement terkait dengan pembukaan dan operasi toko dengan merek MASSIMO DUTTI di Indonesia. Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa franchisor memberikan bantuan jasa kepada Pemohon Banding untuk menjalankan toko dengan merek MASSIMO DUTTI di Indonesia. 12)Barang yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB No. 077576 tanggal 21 April 2017 merupakan barang dagangan yang akan dijual di toko MASSIMO DUTTI. Tidak ada ketentuan dalam Franchise Agreement yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar royalty atas importasi barang dagangan. Pembelian barang impor ke supplier dan pembayaran ke franchisor berdasarkan Franchise Agreement merupakan dua transaksi hukum yang terpisah. 13)Pemohon Banding sudah memberitahukan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar pada PIB No. 077576 tanggal 21 April 2017 sesual dengan ketentuan pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 huruf b PMK 160. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti bayar ke supplier. 14)Berdasarkan pasal 370 dalam Commentary on the GATT Customs Valuation Code dinyatakan bahwa: “...In principle, any payment for know-how (service and rights) used after importation is not related to the imported goods (i.e., to the goods as imported).” 15)Dalam hal ini, pembayaran franchisor remuneration adalah atas hak franchise untuk membuka dan mengoperasikan jaringan toko di Indonesia, dimana hak ekslusi ftersebut digunakan setelah importasi sehingga seharusnya tidak ditambahkan kedalam nilai pabean. 16)Lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak menggunakan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur dalam membuat penetapan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1(a) PMK 160. Lebih lanjut dalam Lampiran I PMK 160 poin 4.c. ayat 7 diatur bahwa, “kepastian keakuratan besarnya nilai royalty dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan.” 17)Hal ini tidak sesuai dengan Commentary on the GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Customs Valuation Code, paragraf 382 yang menyatakan bahwa, “if a royalty or license fee for rights, information or services is not dutiable under the provision of 8.1. c and the related notes, it cannot be dutiable under 8.1.d even if it is measured or expressed as a portion of resale price.” 18)Royalti dan lisensi adalah pembayaran atas suatu hak (intangible/tidak berwujud), sedangkan proceeds adalah pembayaran untuk barang impor (tangible/berwujud). Oleh karena itu, apabila royalti dan lisensi untuk penggunaan hak, informasi atau jasa tidak dapat dikenakan bea masuk sesuai ketentuan pengenaan bea masuk atas royalti, maka pembayaran tersebut tidak dapat dikenakan bea masuk dengan kategori proceeds meskipun cara penghitungannya adalah bagian dari harga jual. |
| C. | Kesimpulan Pemohon Banding 1.Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017 karena pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke franchisor berdasarkan Franchise Agreement tidak dapat dimasukkan sebagai royalti yang harus ditambahkan pada nilai transaksi untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena pembayaran tersebut tidak terkait dengan barang yang diimpor dan bukan merupakan persyaratan penjualan barang impor untuk dijual. Pembayaran ke Grupo Massimo Dutti, S.A hanya berkaitan dengan operasional toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” untuk toko. Maka dari itu, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. 2.Didasarkan pada kondisi dan didukung dengan bukti-bukti yang ada, maka Pemohon Banding mohon agar kiranya majelis dapat memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya dan membatalkan Ketetapan Terbanding tersebut. |
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor S-117/BD/MDF/SR/VII/2018 tanggal 12 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon Banding untuk tanggapan atas bukti transaksi Terbanding, pada pokoknya sebagai berikut:
| 1) | Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding kemukakan dalam surat keberatan maupun surat banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 12 Pos jenis barang sesuai rincian PIB, Negara asal sesuai rincian PIB, dengan PIB No. 077576 tanggal 21 April 2017 dengan nilai pabean CIF EUR 2,702.62 |
| 2) | Berdasarkan Klausul I pada Franchise Agreement menyatakan sebagai berikut:Otoritas untuk membuka toko dengan merk Massimo Dutti di IndonesiaMenggunakan desain di toko khusus, manajemen toko, dan display produk yang dikembangkan oleh franchisor di toko-toko dengan merk Massimo Dutti yang berada di IndonesiaMenggunakan tanda khusus (merk dan shop sign) untuk pakaian, alas kaki, dan aksesoris yang digunakan di jaringan toko Massimo Dutti di IndonesiaMendapatkan bantuan komersial dari franchisor sesuai dengan yang tercantum dalam Franchise Agreement |
| 3) | Pembayaran dari Pemohon Banding ke Grupo Massimo Dutti, S.A adalah karena:Pemohon Banding selaku “franchisee” diberi hak untuk membuka toko (outlet) dengan sign atau logo tanda yang spesifik yaitu “Massimo Dutti”.Pemohon Banding selaku “franchisee” juga mendapatkan jasa manajemen toko dan design toko dari Grupo Massimo Dutti, S.A. |
| 4) | Pada klausul VII, Franchisor’s Remuneration, pada perjanjian Franchise Agreement dinyatakan “In return for a large number of service, executed in situ by selected professionals, centralized back up and support, and technical assistance provided, as well as the use of the various trademarks of the franchisor, all of which, applied in proper combination, are of decisive importance for the tangible and intangible presentation of sales points as “Massimo Dutti” stores, franchise will pay franchistor a 3% of the franchise turnover during the previous six-month term“. Turnover didefinisikan sebagai jumlah harga ritel yang direkomendasikan untuk setiap pakaian, alas kaki, dan aksesoris tanpa mempertimbangkan asal atau supplier yang memasok ke toko Massimo Dutti Pemohon Banding yang ada di Indonesia setelah dikurangi PPN atau pajak sejenis yang berlaku di Indonesia. |
| 5) | Bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:•tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;•Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;•Tidak terdapat Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali Proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan•tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; |
| 6) | Bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan:•Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antara lain dengan paten, merek dagang dan hak cipta;•Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:a.Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;b.Merupakan persyaratan penjualan barang impor:oDalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran royalty ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan;oYang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak/perjanjian tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi;c.Berkaitan dengan barang impor: Pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapat proses kerja yang dipatenkan); Tiga persyaratan tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan agar royalti dapat dimasukkan ke dalam nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. •Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;•Pembayaran atas hak untuk distribusi dan penjualan kembali barang impor tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan atas penjualan untuk ekspor ke dalam Daerah Pabean barang impor yang bersangkutan;•Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalti dan/atau biaya lisensi tersebut, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat dihitung dan ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi barang yang bersangkutan, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk melakukan voluntary payment;•Pada waktu pengajuan pemberitahuan pabean impor, pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual. Perkiraan nilai royalti dan/atau biaya lisensi ini kemudian ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar untuk memperoleh nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. Perkiraan nilai royalty dan/atau biaya lisensi tersebut dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur•Kepastian akan keakuratan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan; |
| 7) | Berdasarkan pasal 5 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 jo. 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diatur bahwa, “royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan”. |
| 8) | Lebih lanjut dalam pasal 6 ayat 1 PMK 160 disebutkan bahwa, “Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; danbelum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.” |
| 9) | Pembayaran remunerasi ke franchisor berdasarkan Franchise Agreement seharusnya tidak ditetapkan sebagai Nilai Pabean karena pembayaran tersebut bukan merupakan persyaratan penjualan barang impor dan tidak terkait dengan barang impor tetapi atas operasional toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” untuk toko. |
| 10) | Bahwa harga pembelian barang impor yang Pemohon Banding beritahukan sebesar CIF EUR 2,702.62 adalah nilai sesuai invoice pada lembar lanjutan PIB yang ditagih oleh pemasok dan yang benar Pemohon Banding bayarkan kepada pemasok. |
| 11) | Bahwa atas nilai CIF dapat Pemohon Banding buktikan melalui invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 dengan total nilai EUR 2,702.52. Bahwa atas invoice tersebut dilakukan pembayaran sebesar EUR 30,153.84 yang mana jumlah tersebut merupakan gabungan pembayaran atas beberapa invoice. |
| 12) | Bahwa pembayaran tersebut Pemohon Banding bayar melalui permohonan pengiriman uang melalui Bank BCA kepada rekening Bank supplier (Grupo Massimo Dutti, S.A) tanggal 19 Mei 2017 dengan total nilai transfer EUR 30,153.84,- dan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding bukukan di dalam GL akun Outgoing Clearing Bank BCA a/c 319-3011680. |
| 13) | Bahwa dalam tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Terbanding menyebutkan adanya inkonsistensi pembayaran dimana tujuan pembayaran atas payment voucher 1500000427 ke TEMPE S.A sedangkan TT Bank BCA tujuan pembayaran adalah ke GRUPO MASSIMO DUTTI S.A. Hal ini karena GRUPO MASSIMO DUTTI S.A terdiri clad dua Supplier yaitu TEMPE S.A dan MASSIMO DUTTI dimana TEMPE S.A adalah suplier untuk Sepatu/sendal (alas kaki) dan MASSIMO DUTTI adalah supplier untuk Baju. |
| 14) | Atas invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 adalah transaksi ke TEMPE S.A untuk pembelian alas kaki namun pembayaran tetap ditujukan ke account GRUPO MASSIMO DUTTI S.A. |
| 15) | Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas jelas bahwa nilai CIF yang Pemohon Banding laporkan pada PIB No. 077576 tanggal 21 April 2017 dengan nilai pabean CIF EUR 2,702.62 adalah sudah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. |
| 16) | Oleh karena itu koreksi Terbanding atas nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB No. 077576 tanggal 21 April 2017 harus dibatalkan. |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017, dimana atas importasi 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 2.702,62, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF EUR 3.436,13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 10.348.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR 2.702,62 atas barang berupa 12 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Spanyol, adalah telah benar dan didukung dengan bukti;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
| (1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
| (2) | Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor: 077576 tanggal 21 April 2017 atas barang impor 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF EUR 3.436,13.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa atas Invoice nomor: 25-04015 tanggal 18 April 2017 yang diterbit oleh Massimo Dutti Group Massimo Dutti S.A tercantum barang impor Shoes,…dst (12 jenis barang), negara asal: Spanyol, dengan total harga transaksi sebesar CIP Jakarta CIF EUR 2.702,62, yang dikemas dalam 10 Bundles, GW 77 KGS;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas payment voucher nomor 1500000427 tanggal 22 Mei 2017 terdapat kredit sebesar Rp. 449.081.139,00 berbeda dengan Bukti Pembayaran Bank BCA sebesar Rp 449.131.139,00;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor dari Bank BCA nomor TRFLZ tanggal 19 Mei 2017 diketahui Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada Group Massimo Dutti S.A. tanggal 22 Mei 2017 sebesar EUR 30.153,84 atau setara Rp 449.081.139,00 (ditambah biaya bank Rp 50.000,00) untuk pembayaran Invoce 25-02245 dan 3 (tiga) invoice lannya, tanpa didukung bukti rekening koran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 dengan nilai pabean CIF EUR 2.702,62 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 3.436,13, sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002916/KPU.03/NP/2017 tanggal 18 Mei 2017, atas nama : PT MDF, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 sebesar CIF EUR 3.436,13, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 10.348.000,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

