bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa atas importasi berupa Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: china, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25.992,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 41.524,14 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.866.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
berdasarkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang bersangkutan gugur) karena :
| – | Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; |
| – | Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (penelitian a.4 dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; |
bahwa dari perbandingan data PIB Pemanding, disampaikan hal-hal berikut:
| • | Untuk jenis barang Fabric Coated Polyurethane yang diimpor dalam PIB nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 12,7349/Roll; |
| • | Penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 20,3450/Roll. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 41.524,14.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surata nomor : S-86/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 16 Mei 2018, sebagai berikut
| 1. | bahwa berdasarkan hasil perneriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; |
| 2. | bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya. |
| 3. | bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel. |
| 4. | bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 18 Januari 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; d.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; e.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
| 5. | bahwa menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 19 April 2018, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon pada persidangan tersebut, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut: a.Dokumen Sales Contract tidak ditandatangani oleh pihak penjual; b.Pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Mei 2017, tidak sesuai dengan sebagaimana tertuang pada Sales Contract, yakni “payment transfer by T/T in advance”. Tanggal barang dimuat ke atas kapal sesuai dengan B/L adalah 8 Mei 2017; c.Pemohon sama sekali tidak melampirkan pembukuan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas bukti-bukti transaksi; |
| 6. | bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; |
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat No : 078/SK.SPTNP/MAC/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017 sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa dalam persidangan, Pemohon banding menyampaikan Surat nomor 129/HF/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Tanggapan atas surat Terbanding Nomor S-86/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 16 Mei 2018, sebagai berikut :
Tabel: Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017
| Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai Transaksi | Keterangan |
| PIB | 233617 | 24-05-2017 | CIF USD 25.992,00 Rp.346.291.416,00 Kurs Rp.13.323 | Pemasok: Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd |
| Purchase Order | 01/P.O/M.A.C/III/ 2017 | 28-03-2017 | CNF USD 25.992,00 | Buyer Pemohon banding |
| Sales Contract | HY-20170328-01 | 27-04-2017 | CNF USD 25.992,00 | Supplier: Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd |
| Invoice. | HY-20170328-01 | 27-04-2017 | CNF USD 25.992,00 | Supplier: Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd |
| Aplikasi Transfer Permata Bank | B086318 | 30-05-2017 | CNF USD 25.992,00 Rp.347.305.104 Kurs Rp.13.362 | Penerima Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd |
| Rekening Koran Permata Bank | 4002697888 | 30-05-2017 | Rp. 347.305.104 | 593155PHC 502 |
Bahwa pada tabel tersebut di atas telah menunjukkan konsistensi karena adanya kesesuaian nilai transaksi barang impor CIF USD 25.992,00 yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017.
| – | Pemohon Banding melampirkan Sales Contract HY-20170328-01 tanggal 27 April 2017 dengan nilai CNF USD 25.992,00yang telah Pemohon tanda tangani dan ada cap dari penjual yaitu Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd |
| – | Pemohon Banding melampirkan invoice tanggal 27 April 2017 dengan nilai CNF USD 25.992,00 yang merupakan tagihan pihak penjual atau hutang Pemohon Banding untuk dilunasi; |
| – | Berdasarkan Aplikasi Transfer sesuai invoice nilai CNF USD 25.992,00 |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk CIF USD 25.992,00 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 sebesar adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dimana atas importasi Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: china, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25.992,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 41.524,14 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.866.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dengan alasan bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat No : 078/SK.SPTNP/MAC/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017 sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :
| (1) | Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
| (2) | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
| (1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
| (2) | Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 233617 tanggal 24 Mei 2017 atas barang impor berupa Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 233617 tanggal 24 Mei 2017 dengan menggunakan metode pengulangan barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 197421 tanggal 04 Mei 2017 yaitu High Silver T/C Reflective Fabric 5CM x 100M partai 8.000 MTR, jumlah jauh berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu 102.050 MTR sehingga walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda uraian dan jumlah barangnya, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 233617 tanggal 24 Mei 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 01/P.O/M.A.C/III/2017 tanggal 28 Maret 2017 kepada Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd. untuk pembelian 2041 Roll Fabric Coated Polyurethane Payment : Transfer by TT within 40 days from the date Bill of Lading;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : HY-20170328-01 tanggal 27 April 2017, antara Pemohon Banding dan Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor 2041 Roll (102.050 MTR) Roll Fabric Coated Polyurethane Payment : Transfer by TT dengan nilai total CNF USD 25.992,00, Payment transfer by TT;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : HY-20170328-01 tanggal 27 April 2017dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : HY-20170328-01 tanggal 27 April 2017 yang diterbitkan oleh Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 2041 Roll (102.050 MTR) Roll Fabric Coated Polyurethane dengan nilai total CNF USD 25.992,00 dan asuransi ditutup di dalam negeri;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank Permata diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada Yiwu Hengjun Import & Export Co.,Ltd. tanggal 30 Mei 2017 sebesar USD 25.992,00 atau setara Rp 347.305.104,00 (termasuk biaya bank Rp 50.000,00);
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank Permata atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 16 November 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp 347.305.104,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 sebesar CIF USD 25.992,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: china, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25.992,00 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, atas nama : PT MAC, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: china, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 sebesar CIF USD 25.992,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

