Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113937.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD75,351.51, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD76,244.73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.105.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan:

bahwa berdasarkan DNP yang diajukan importir menyatakan bahwa barang yang di impor bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean;

bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, asli bukti pembayaran atas transaksi berupa asli TT, asli rekeninq koran yang berkaitan denqan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

bahwa antar dokumen pendukung terdapat inkonsistensi terhadap term of payment Pada Purchase Order tercantum term of payment: Due in 30 days. Sementara pada Sales Confirmation tercantum term of payment: 30 days after receiving documents;

bahwa dalam Sales Confirmation disebutkan “Payment Terms: 30 days after receiving documents”. Bahwa Pemohon tidak dapat memberikan keterangan maupun bukti dokumen yang dimaksud adalah dokumen apa serta kapan dokumen diterima oleh Pemohon sehingga pembayaran dengan menggunakan T/T pada tanggal 17-01-2017 diragukan apakah sesuai dengan payment terms atau tidak;

bahwa waktu pengiriman yang tercantum pada Sales Confirmation adalah pada atau sebelum 23 Desember 2016 sedangkan realisasi pengiriman berdasarkan B/L adalah tangggal 28 Desember 2016;

bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan,ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. ASG dengan PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 ditetapkan dengan Metode VI/IV berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang ditetapkan secara fleksibel (sumber data: data obyektif dan terukur berupa data harga barang serupa/sejenis di dalam negeri pada website tokopedia.com sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 76,244.73;

bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. ASG dengan PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP000325/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Januari 2017 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 76,244.73;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 16 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan;

bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, maka disampaikan bahwa:

bahwa Buku Hutang;

bahwa pada bukti berupa Buku Hutang, pada kolom deskripsi tercantum keterangan “PO 16- 2431 / BL EGLV / 156600345809 / TT / AJU 2251” namun terbagi dalam dua lajur dengan lajur pertama sejumlah Rp 955.704.606.31 dan lajur kedua sejumlah Rp 52.573.949. Terbanding tidak meyakini pencatatan pada Buku Hutang tersebut karena dalam Sales Confirmation tidak tercantum pembayaran secara parsial dan pada bukti bayar T/T juga langsung dibayar sekaligus;

bahwa Buku Bank;

bahwa pada bukti berupa Buku Bank, pada kolom deskripsi tercantum keterangan “TT Guangdong Kerong PO 16-2431 Oven USD 75351.51 @ Rp 13381”. Terbanding tidak meyakini pencatatan pada Buku Bank tersebut karena dalam bukti bayar T/T melalui Bank BCA pada kolom Tujuan Transaksi menyebut Invoice No. A0706 sebagai dokumen tujuan pembayaran dan bukan Purchase Order (PO) seperti yang tercantum pada Buku Bank;

bahwa kesimpulan;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa dokumen–dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK nomor 160/PMK.04/2010;

bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang–Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 yakni sebesar CIF USD 73,351.51 bukan merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya;

bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni pasal 15 Undang–Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang–undangan terkait lainnya;

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan nomor KEP–260/WBC.10/2017 telah sesuai peraturan perundang–undangan;
 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa :

  1. Electric Oven Kirin-KBO-200RA ITEM 4;
  2. Electric Oven Kirin-KBO-200RABITEM 5;

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Sales Confirmation;

bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti pembayaran invoice);

bahwa Pemohon Banding import “Electric Oven Kirin-KBO-200RA dan Electric Oven Kirin-KBO- 200RAB” sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 027/KH.BMY/IV/2018 tanggal 25 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon ada kesalahan dalam pengisian Deklarasi Nilai Pabean. Kesalahan Pemohon dalam pengisian DNP kesalahan yang manusiawi dan tidak ada unsur kesengajaan;

bahwa seharusnya pengisian DNP yang benar terlampir.

A.Obyek penjualan ke dalam Daerah PabeanYATIDAK
Apakah barang impor Saudara merupakan Obyek suatu Penjualan ke dalam Daerah Pabean ?X 

bahwa sebagai bukti bahwa barang impor merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean, terlampir :

  • Buku besar penjualan
  • SPT Masa PPN
  • Faktur pajak

bahwa Pemohon melakukan importasi PIB No. 003437 tgl 11-01-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke supplier dan oleh supplier ditindaklanjuti dengan mengirimkan Proforma Invoice sebagai bukti kesepakatan harga transaksi.

bahwa Purchase Order dan Proforma Invoice telah Pemohon lampirkan sebagai “dokumen dan data pendukung” dalam pengajuan keberatan SPTNP maupun pengajuan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon telah melampirkan copy T/T baik dalam pengajuan keberatan maupun pengajuan banding. Asli T/T tidak Pemohon serahkan, namun Pemohon pertunjukkan dalam persidangan.

bahwa Pemohon telah melampirkan copy Rekening Koran dalam pengajuan banding. Asli Rekening Koran tidak Pemohon serahkan, namun Pemohon pertunjukkan dalam persidangan.

bahwa terlampir Faktur Pajak Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi.

bahwa terlampir SPT Masa PPN, yang Pemohon laporkan ke KPP sebagai bukti bahwa barang yang diimpor benar milik PT. ASG.

bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi berupa :

Buku Bank
General Ledger
Buku Pembelian
Buku Hutang
Buku Penjualan
Buku persediaan

bahwa data pendukung yang Pemohon lampirkan tersebut sebagai bukti atas kebenaran nilai transaksi yang Pemohon beritahukan.

bahwa Pemohon melakukan importasi PIB No. 003437 tgl 11-01-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke supplier dan oleh supplier ditindaklanjuti dengan mengirimkan Proforma Invoice sebagai bukti kesepakatan harga transaksi.

bahwa jadi term of payment yang berlaku sesuai kesepakatan yaitu yang tercantum dalam Sales Confirmation tercantum term of payment : 30 days after receiving documents;

bahwa melakukan pembayaran invoice sebelum jatuh tempo Pemohon rasa tidak masalah, yang penting tidak melewati jatuh tempo. importasi PIB No. 003437 tgl 11-01-2017 dikapalkan pada tanggal 28 Desember 2016. Pemohon melakukan pembayaran tanggal 17-01-2017. Yang pasti Pemohon melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo kesepakatan.

bahwa pada Proforma Invoice Delivery time : on or before December 23rd,2016, namun Term of Delivery pada PI hanyalah sebagai estimasi waktu pengiriman saja, tetapi tanggal pengiriman sebenarnya (ETD) dapat berubah sewaktu-waktu karena ada beberapa faktor diantaranya barangnya belum selesai di produksi.

bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas tanggapan Terbanding Nomor: 180/KH.BMY/VI/2018 tanggal 06 Juni 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran commercial invoice atas importasi PIB No. 003437 tanggal 11-01-2017 dalam satu T/T, namun dalam pencatatan Buku Hutang Pemohon Banding pisahkan antara pembayaran unit dan biaya pengiriman;

bahwa Purchase Order No. 16-002431 merupakan bukti pemesanan barang kepada Guangdong Kerong Electrical Appliances Co., Ltd, yang terealisasi impor dengan Commercial Invoice No. A0706;

bahwa sehingga tidak menjadi masalah jika dalam bukti bayar TT melalui Bank BCA pada kolom Tujuan Transaksi menyebut Invoice No. A0706;

bahwa dan juga tidak menjadi masalah jika dalam pencatatan Buku Bank dengan keterangan “TT Guangdong Kerong PO 16-2431 Oven USD 75351.51 @Rp. 13381”;

bahwa karena PO No. 16-002431 dan Commercial Invoice No. A0706 merupakan dokumen importasi PIB No. 003437 tanggal 11-01-2017;
 

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD75,351.51, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD76,244.73, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000325/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Januari 2017 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.105.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”


bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 01/ASG-JKT/Februari/2017 tanggal 14 Februari 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 03 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
 

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-260/WBC.10/2017 tanggal 26 April 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
 

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 013/ASG-LGL/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  7. biaya asuransi.

bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD76,244.73 menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar sesuai penetapan Terbanding;

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD76,244.73 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 sebesar CIF USD75,351.51;

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier Guangdong Kerong Electrical Appliances Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: A0706 tanggal 27 Desember 2016, dengan uraian jenis barang Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD75,351.51;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV156600345809 tanggal 28 Desember 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: Guangdong Kerong Electrical Appliances Co., Ltd., China
Consignee:  Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: A0706 tanggal 27 Desember 2016 adalah Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Guangdong Kerong Electrical Appliances Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD75,351.51;

bahwa barang impor Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: EGLV156600345809 tanggal 28 Desember 2016 dan Invoice Nomor: A0706 tanggal 27 Desember 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD75,351.51;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: A0706 tanggal 27 Desember 2016 senilai USD75,351.51, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer tanggal 17 Januari 2017 sebesar USD75,351.51 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 sebesar CIF USD75,351.51, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Electric Oven Kirin – KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000325/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-260/WBC.10/2017 tanggal 26 April 2017 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Electric Oven Kirin-KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD75,351.51 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
 

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-260/WBC.10/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000325/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Januari 2017, atas Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 yaitu Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar CIF USD75,351.51 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.