Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118279.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: objek dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03666/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4151/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03666/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03666/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Menurut Tergugat:Rp. 197.304.389Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 197.304.389 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00025/207/14/515/16 Masa Pajak April 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 004/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03666/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 04/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik Perum Perhutani;-Perum Perhutani menyerahkan bahan baku kepada Penggugat untuk diolah menjadi finished
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118280.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: objek dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03667/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4152/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03667/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03667/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Menurut Tergugat:Rp. 23.009.459Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 23.009.459 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00026/207/14/515/16 Masa Pajak Mei 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 005/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03667/NKEB/WPJ.10/2014.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 05/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik Perum Perhutani;-Perum Perhutani menyerahkan bahan baku kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118281.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa terbukti objek sengketa dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat nomor: KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4153/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Menurut Tergugat:Rp. 576.992.533Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 336.817.197 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00028/207/14/515/16 Masa Pajak Agustus 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 006/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03669/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 06/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik Perum Perhutani;-Perum Perhutani menyerahkan bahan baku
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117035.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan kembali tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016, yaitu berupa importasi Airheaters,… dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding PIB nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 seharusnya mendapatkan pembebasan PPN, dan oleh Terbanding PIB nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 tidak dapat diberikan tariff fasilitas pembebasan PPN, yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp210.196.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 pada pos tarif dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-74/WBC.05/2017 tanggal 07 Agustus 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp210.196.000,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan Banding, data, fakta dan ketentuan pembebasan PPN dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalil PEMOHON dalam surat banding pada point 2 huruf b yang menyatakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi telah menerbitkan pembetulan dari Surat Keterangan Bebas terdahulu yaitu dengan Keputusan Nomor: KET-SKB-00011/WPJ.27/KP.0013/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis tidak terbukti karena dalam surat banding tidak melampirkan dokumen tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PIB 000185 tidak dapat diberikan tarif fasilitas pembebasan PPN karena pada SKB PPN tedapat Invoice dan B/L yang dicantumkan tidak sesuai dengan Invoice nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02 Februari 2016 dan B/L nomor: MAP-NHSSIN-419 tanggal 22 Februari 2016 yang diberitahukan pada PIB 000185; bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa penerbitan SPKTNP-06 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 pada pos tarif dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-74/WBC.05/2017 tanggal 07 Agustus 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp210.196.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding atas diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) terhadap PIB 000185 dengan Nomor Pengajuan: 030600-000151-20160316-000002 tanggal 24 Maret 2016, Invoice Nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02-02-2016 yang mana seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN; bahwa telah terjadi kekeliruan dari penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi dengan Keputusan Nomor KET- 0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang belum mencantumkan Invoice No. LC/ND/015/15-16 tanggal 02 Pebruari 2017 berupa atas item “Hardware & Packing” yang seharusnya mendapatkan pembebasan PPN, atas impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa untuk mendukung dari penyataan tersebut di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Jambi;Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi melalui Surat Nomor: KET-BTL-002/WPJ.27/KP.0103/2017 tanggal 11 September 2017 tentang SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS yang dalam isi surat tersebut menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung atas SKB, yang telah dikeluarkan dengan Nomor KET-0001/PPN/WPJ.27/KP.0103/2016 tanggal 11 Maret 2016 ; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi telah menerbitkan pembetulan dari Surat Keterangan Bebas terdahulu yaitu melalui Keputusan Nomor: KET-SKB- 00011/WPJ.27/KP.0013/2017 tanggal 11 September 2017 tentang SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU BERSIFAT STRATEGIS yang dalam rinciannya memberikan pembebasan atas: bahwa dengan demikian impor dengan PIB No. 000185 dengan Nomor Pengajuan: 030600-000151-20160316-000002 tanggal 24 Maret 2016 atas Invoice Nomor: LC/IND/015/15-16 tanggal 02-02-2016 seharusnya adalah Impor yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Impor; bahwa atas Barang berupa “Hardware & Packing“ adalah merupakan termasuk Barang Kena Pajak Strategis yang dibebaskan pengenaan Pajak dengan Tarif Umum 10 % dan merupakan item barang yang dibebaskan berdasarkan pembetulan Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi dengan Keputusan Nomor: KET-SKB-00011/WPJ.27/KP.0103/2017 tanggal 11 September 2017 yaitu pada No. urut 12 dengan Nama/Jenis BKP: “Hardware & Packing”; bahwa dengan berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut seyogianya: Terbanding tidak melakukan penetapan sepihak tanpa melakukan konfirmasi dengan instansi terkait dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi untuk dalam hal kepastian ada tidak nya Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan atas impor barang strategis yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa pernyataan dari Terbanding di Surat Uraian Bandingnya tentang tidak dilampirkannya Surat Keterangan Bebas Nomor: KET-SKB-00011/WPJ.27/KP.0013/2017 tanggal 11 September 2017 adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dimana Pemohon Banding melalui Surat Banding Nomor: 1173/RS-GRG/BC-SPKTNP-05/IX/2017 tanggal 29 September 2017 telah melampirkan surat keterangan bebas yang dimaksud oleh Terbanding; Menurut Pendapat Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-05/WBC.05/2017 tanggal 09 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Airheater (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000185 tanggal 24 Maret 2016 pada pos tarif dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-74/WBC.05/2017 tanggal 07 Agustus 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp210.196.000,00; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan: Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118282.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa terbukti obyek sengketa dalam Gugatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03670/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4154/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03670/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03670/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; 2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Menurut Tergugat:Rp. 336.817.197Menurut Penggugat:Rp. 0Pokok Sengketa:Rp. 336.817.197 II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat; III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; 1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; 1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011; 1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan; 2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00029/207/14/515/16 Masa Pajak September 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 007/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03670/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 07/G/PPN/01.14/2017 2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik Perum Perhutani;-Perum Perhutani menyerahkan bahan baku
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114696.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Bea Masuk atas barang yang diimpor berupa Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14), dari Negara China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 005705 tanggal 16 Januari 2017 menjadi sebagai berikut: Pos JenisBarang Pemberitahuan Penetapan PosTarif BM PosTarif BM 1 Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14) 0.24x1200MM 7606.12.9000 0%-Fas.AC-FTA 7606.12.9000 10%-MFN 2 Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14) 0.24x1280MM 7606.12.9000 0%-Fas.AC-FTA 7606.12.9000 10%-MFN sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa sebesar Rp.97.955.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dari hasil penelitian kedapatan pokok permasalahan adalah pengguguran Form E,(fasiliths AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).; bahwa dari penelitian form E diketahui pada kolom 8 Form E No. Referensi E1752000G6130003 tanggal 4 Januari 2017 tertulis Origin Criterion: WO (Wholly Obtained) untuk jenis barang sesuai PM. bahwa produk dengan kriteria origin “Wholly Obtained” berdasarkan Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products yang menyebutkan,”Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party: (a) Plantl and plant products harvested, picked or gathered there; (b) Live animals2 born and raised there; (c) Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; (e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; (g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; (h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; (i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and (i) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above”. bahwa sebagaimana dimaksud pada Rule 3 di atas, produk dengan kriteria origin “Wholly Obtained” adalah komoditi yang bersifat alami, seperti tanaman, binatang hidup dan produk yang diperoleh darinya, produk dari hasil bumi, dihasilkan dari air, mineral, dan produk natural lainnya. bahwa lebih lanjut di dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional dijelaskan bahwa Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut: a) tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput laut,jamur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota; b) binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota; c) produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota; d) hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota; e) mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d, diekstraksi, atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut atau bawah laut; f) produk yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional; g) Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara h) produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g; i) barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan konsumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku; dan j) barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jenis barang Aluminium Re Rolled Coil (Foil Stock Alloy 1235/H14) tidak dapat diyakini sebagai barang dengan kategori Wholly Obtained or Produced. bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. ALMI Tbk. dengan PIB Nomor 005705 tanggal 13 Januari 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor SPTNP- 001115/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding: bahwa komoditi yang di import adalah komoditi yang bersifat alami yang di hasilkan dari barang tambang mineral; barang Import Pemohon Banding adalah barang baku setengah jadi yang di hasilkan dari barang mineral berupa Bauxit di proses menjadi Alumina melalui rafinasi menjadi Aluminium; bahwa dari proses tersebut tidak ada tambahan bahan lainnya sehingga kriteria origin adalah 100% (wholly obtained); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 902010103004/03/ALMI/SB/2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut: bahwa komoditi yang di import adalah komoditi yang bersifat alami yang dihasilkan dari barang tambang mineral; bahwa barang import Pemohon Banding adalah barang baku setengah jadi yang di hasilkan dari barang mineral berupa Bauxit di proses menjadi Alumina melalui