bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pos tarif atas barang Nine Dragon Duplex Coated Grey Back (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048435 tanggal 19 Mei 2016 dengan pos (1 s/d. 4) pos tarif 4810.32.9000 dengan BM 5% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos (1 s/d. 4) pos tarif 4810.19.9990 dengan BM 5 + BMTP 9%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp96.041.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan lampirannya jenis barang terhadap pos 1 sampai dengan pos 4 jenis barang Nine Dragon–Duplex dengan berbagai ukuran adalah: a) kertas dan kertas karton yang b) dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin yang mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya dan barang berasal dari negara Hongkong;
bahwa Pemohon Banding mendapat penetapan Jalur Kuning dan oleh PFPD dimintakan untuk mengambil barang contoh di kontainer untuk masing–masing jenis barang dengan BA pengambilan barang contoh no 000012 tanggal 24 Mei 2016 untuk PIB nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016;
bahwa guna keperluan pengujian dan identifikasi barang telah diajukan surat pengajuan contoh barang ke BPIB Tipe B Surabaya dengan Surat No. S–1567/WBC.10/KPP.MP.0100/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan hasil pengujiannya telah dijelaskan dengan Surat BPIB No. S–0402–SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016;
MPS:
- Barang terbuat dari kertas atau kertas karton masuk Bab
- Kertas dan kertas karton dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya masuk pos 4810.
- Dalam bentuk lembaran dengan ukuran yang salah satu sisinya melebihi 435 mm (pos 1 = 700mm, pos 2 = 790mm …dst) dan sisi lainnya melebihi 297 mm (pos 2 = 1000mm, pos 2 = 1090 mm …dst) masuk sub pos lain–lain 4810.19.
- Tidak dicetak masuk tarif pos lain–lain dengan sisi melebihi 360 mm tarif pos 4810.19.99.90 BM 5% PPN 10%.
bahwa berdasarkan PMK–165/PMK.010/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor jenis barang Coated Paper dan Paper Board, pasal 1: ………………. yang mencakup nomor Harmonized System (HS) …………… ex. 4810.19.99.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
bahwa barang impor yang bersangkutan masuk kedalam kategori sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri diatas;
bahwa atas PIB 048435 tanggal 19 Mei 2016 dikenakan BMTP sebesar 9% sesuai pasal 2 dari PMK–165/PMK.010/2015.
bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP–004129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 01 Juni 2016 (selanjutnya disebut SPNTP–004129 (Bukti T–3), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda Administrasi sebesar Rp. 96.041.000,00 (sembilan puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah);
bahwa Pemohon menyampaikan bahwa untuk HS Code kertas impor, yaitu Duplex Coated Grey Back adalah 4810.32 sesuai dengan Form E yang diterbitkan oleh Pemerintah China;
bahwa HS Code tersebut dapat ditinjau di hasil uji tunas (Due Dilligence) oleh importir yang telah memperoleh Rekomendasi Impor dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa penetapan bea masuk tambahan sebesar 9% untuk kertas Duplex Coated Grey Back yang tertera di Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilia Pabean (SPTNP) dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor jenis barang Coated Paper dan Paper Board;
bahwa peraturan tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang dimulai pada tanggal 20 Juni 2014. Hal ini dikarenakan adanya permohonan dari PT. PKTKK dan PT. PDP supaya KPPI melakukan penyelidikan atas lonjakan impor barang yang dimintakan perlindungan;
bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa PT. PKTKk. dan PT. PDP tidak memproduksi Duplex Coated Grey Back.
bahwa dari laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat 12 jenis Coated Paper dan Paper Board yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut dan memiliki nomor HS Code sebagai berikut:
| # | 4810.13.11.90 | # | 4810.14.91.90 |
| # | 4810.13.19.00 | # | 4810.14.99.90 |
| # | 4810.13.91.90 | # | 4810.19.11.00 |
| # | 4810.13.99.90 | # | 4810.19.19.90 |
| # | 4810.14.11.00 | # | 4810.19.91.90 |
| # | 4810.14.19.00 | # | 4810.19.99.90 |
bahwa untuk produk kertas NINE DRAGON–DUPLEX GREY BACKyang diimpor tersebut tidak termasuk dalam 12 HS Code yang disebutkan dalam PMK tersebut.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan tambahan atas surat bandingnya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa pada point h.5 (tercantum pada Kep-3221/WBC.10/2016, Kep-3222/WBC.10/2016, dan Kep- 3223/WBC.10/2016) tertulis bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-041-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya;
Kesimpulan: Contoh 1 s.d. 10 merupakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya.
bahwa perlu diketahui bersama bahwa Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-041-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 tersebut itu tidak pernah disampaikan kepada CV ST baik lisan maupun tertulis.
bahwa pada point h.5 (tercantum pada Kep-3398/WBC.10/2016) tertulis bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-0402- SHPIB/WBC.11/BP1B/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.
Kesimpulan: merupakakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisin a dengan kaolin, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya.
bahwa perlu diketahui juga bersama bahwa Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-0402-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 tersebut itu tidak pernah disampaikan kepada CV ST baik lisan maupun tertulis.
bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji sample kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back di Balai Besar Pulp dan Kertas dengan No. LHU 160661 menyatakan bahwa kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya (terlampir).
LAPORAN HASIL UJI
NO. LHU 160661
| NO | PARAMETER | SATUAN | HASIL UJI | METODA | |||||
| KODE A | KODE B | KODE C | KODE A | KODE B | KODE C | ||||
| 250 GSM | 250 GSM | 250 GSM | 350 GSM | 350 GSM | 350 GSM | ||||
| (837) | (838) | (839) | (840) | (841) | (842) | ||||
| 1 | KOMPOSISI SERAT | SNI 0441:2009 | |||||||
| KIMIA | % | 66 | 79 | 71 | 63 | 79 | 77 | ||
| MEKANIS | % | 34 | 21 | 29 | 37 | 21 | 23 | ||
bahwa, selain itu juga berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tertanggal Jakarta, 10 Agustus 2016 mengenai Permohonan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (terlampir), dinyatakan bahwa untuk sample kertas:
bahwa Nine Dragon Duplex Coated Grey Back 250 gsm merupakan kertas dilapisi dengan zat anorganik dan jenis mineral clay, mengandung serat kimia 80,35% dan serat mekanik 19,65% menurut beratnya, memiliki berat 255,04 g/m2 (terlampir).
bahwa Nine Dragon Duplex Coated Grey Back 350 gsm merupakan kertas dilapisi dengan zat anorganik dari jenis mineral clay, mengandung serat kimia 81,80% dan serat mekanik 18,20% menurut beratnya, memiliki berat 347,62 g/m2 (terlampir).
bahwa Terbanding menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (tambahan) 9% untuk kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back, mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 165/PMK/010/2015, tentang:
bahwa pengenaan Bea Masuk Tindak Pengamanan terhadap import jenis barang Coated Paper dan Paper Board, sedangkan jenis barang yang diimport oleh CV ST adalah: Nine Dragon Duplex Coated Grey Back.
bahwa perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 165/PMK/010/2015 ini berdasarkan Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang dimulai pada tanggal 20 Juni 2014 yaitu terhadap Produk “Kertas dan Kertas karton dilapisi, tidak tennasuk Kertas Uang.”
bahwa Terbanding menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang dimulai pada tanggal 20 Juni 2014 yaitu terhadap Produk “Kertas dan Kertas karton dilapisi, tidak termasuk Kertas Uang.”
bahwa CV ST berpendapat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1651PMK1010/2015, tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), terhadap Produk Coated Paper dan Paper Board. Dan bukan seperti barang impor CV ST, yaitu: Kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back.
bahwa, perlu diketahui bersama berdasarkan Siaran Pers (terlampir), sebagai berikut: Jakarta, 20 Juni 2014, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah menerima permohonan dan produsen dalam negeri pada 20 Mei 2014, yang diwakili oleh PT PKTKK dan PT PDP, dan selanj utnya disebut pemohon.
bahwa KPPI melakukan penyidikan atas lonjakan jumlah import barang “kertas dan kertas karton dilapisi dengan kaolin (tanah hat China) dan seterusnya.”
bahwa dengan Siaran Pers ini perlu Pemohon Banding uraikan bahwa, PT PKTKK dan PT PDP, Tidak memproduksi: “Kertas Duplex Coated Grey Back.”
bahwa dari laporan tersebut menyebutkan terdapat 12 jenis Coated Paper dan Paper Board yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut dan memiliki nomor HS Code sebagai berikut:
4810.13.11.00
4810.13.19.00
4810.13.91.90
4810.13.99.90
4810.14.11.00
4810.14.19.00
4810.14.91.90
4810.14.99.90
4810.19.11.00
4810.19.19.90
4810.19.91.90
4810.19.99.90
bahwa untuk produk Kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back yang diimpor Pemohon Banding, tidak termasuk dalam 12 HS Code yang disebut di dalarn PMK (terlampir).
bahwa, tertanggal 13 Oktober 2017, berdasarkan Laporan Hasil Uji No. LHU : 171100 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pulp dan Kertas di Bandung, menunjukkan:
LAPORAN HASIL UJI
No. LHU : 171100
| No | Parameter | Satuan | Hasil Uji Art Carton, 250gsm (1465) | Metoda |
| 1 | Gramature | g/m2 | 257.5 | SNI ISO 536:2010 SNI ISO 534:2011 |
| 2 | Rapat Massa | KWm3 | 920.09 | SNI ISO 534:2011 |
| 3 | Komposisi Serat | SNI ISO 9184.4:2014 | ||
| Kimia | % | 92 | ||
| Mekanis | ||||
| 4 | Komposisi | SNI ISO 9184.4:2014 | ||
| Kayu | % | 64 | ||
| Non Kayu | % | 36 |
bahwa, tertanggal 13 Oktober 2017, berdasarkan Laporan Hasil Uji No. LHU : 171099 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pulp dan Kertas di Bandung, menunjukkan:
LAPORAN HASIL UJI
No. LHU : 171099
| No | Parameter | Satuan | Hasil Uji Art Paper, 148gsm (1464) | Metoda |
| 1 | Gramature | g/m2 | 149.2 | SNI ISO 536:2010 |
| 2 | Rapat Massa | KWm3 | 1234.59 | SNI ISO 534:2011 |
| 3 | Komposisi Serat | SNI ISO 9184.4:2014 | ||
| Kimia | % | 95 | ||
| Mekanis | ||||
| 4 | Komposisi | SNI ISO 9184.4:2014 | ||
| Kayu | % | 74 | ||
| Non Kayu | % | 26 |
bahwa, tertanggal 13 Oktober 2017, berdasarkan Laporan Hasil Uji No. LHU : 171101 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pulp dan Kertas di Bandung, menunjukkan:
LAPORAN HASIL UJI
No. LHU : 171101
| No | Parameter | Satuan | Hasil Uji Kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back (1466) | Metoda |
| 1 | Gramature | g/m2 | 345.4 | SNI ISO 536:2010 |
| 2 | Rapat Massa | Kg/m3 | 750.09 | SNI ISO 534:2011 |
| 3 | Komposisi Serat | SNI ISO 9184.4:2014 | ||
| Kimia | % | 85 | ||
| Mekanis | 15 | |||
| 4 | Komposisi | SNI ISO 9184.4:2014 | ||
| Kayu | % | 74 | ||
| Non Kayu | % | 26 |
bahwa dari ketiga data tersebut, dengan jelas ditunjukkan bahwa untuk kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back yang diimpor oleh Pemohon Banding, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanis atau kimia mekanis lebih dari 10%, yaitu dalam hal ini laporan hasil uji (No. LHU : 171101) sample kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back menunjukkan 15% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya (terlampir).
bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S- 041-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya
Kesimpulan: Contoh 1 s.d. 10 merupakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-0402-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.
Kesimpulan: Merupakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya.
bdari kesimpulan yang disampaikan tersebut kertas atau kertas karton yang diperoleh melalui proses mekanis atau kimia mekanis tidak lebih dari 10%, dapat dibuktikan dengan:
Laporan Hasil Uji (No. LHU : 171099) untuk uji sample kertas Art Paper 148 gsm, yang mana menunjukkan bahwa mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanis atau kimia mekanis tidak lebih dari 10%, yaitu 5% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya (terlampir).
Laporan Hasil Uji (No. LHLT : 171100) untuk uji sample kertas Art Carton 250 gsm, yang mana menunjukkan bahwa mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanis atau kimia mekanis tidak lebih dari 10%, yaitu 8% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya (terlampir).
bahwa, dengan penjabaran hasil uji sample terhadap ketiga produk sample, maka, dapat dibuktikan kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back benar-benar mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya.
bahwa pengklasifikasian HS Code 4810.32.9000 sudah sesuai dan tidak dapat diklasifikasikan ke dalam HS Code 4810.19.9990.
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 212 Pallet Duplex Coated Grey Back, ukuran : 250G/700mm x 1000mm, 250G/790mm x 1090mm, 300G/790mm x 1090mm, dan 350G/890mm x 1200mm, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016 (pos 1 s.d. 4), diklasifikasi pada pos tarif 4810.32.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% ( MFN) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 4810.19.99.90 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) ditambah (+) Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 9% yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-004129/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 01 Juni 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 96.041.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016 tersebut adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 01/CVST/07/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016 yang diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 09 Juni 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-3221/WBC.10/2016 tanggal 05 Agustus 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 02/CVST/SPB/2016 tanggal 09 September 2016 ke Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
| 1) | Identifikasi Barang bahwa Terbanding di dalam persidangan, menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan dengan Surat BPIB Tipe B Surabaya No. S-402-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016, menyangkut PIB Nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016, dengan kesimpulan: “Contoh merupakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya”; bahwa Pemohon Banding menyerahkan “Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean”, Nomor Referensi Tarif : 172/PKSI/BC.02/2016 tanggal 10 Agustus 2016, dengan uraian barang : “1.Duplex Coated Grey Back 250 gsm merupakan kertas dilapisi dengan zat organik dari jenis mineral clay, mengandung serat kimia 80,35% dan serat mekanik 19,65% menurut beratnya, memiliki berat 255,4 g/m², dikelantang, diimpor dalam nama barang Nine Dragon A Grade MC Grey Back dengan ukuran dan jumlah sebagai berikut : …”“2.Duplex Coated Grey Back 350 gsm merupakan kertas dilapisi dengan zat organik dari jenis mineral clay, mengandung serat kimia 81,80% dan serat mekanik 18,20% menurut beratnya, memiliki berat 347,52 g/m², dikelantang, diimpor dalam nama barang Nine Dragon A Grade MC Grey Back dengan ukuran dan jumlah sebagai berikut : …” bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan Laporan Hasil Uji atas sample kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back dari Balai Besar Pulp dan Kertas dan hasil pengujian menyatakan bahwa kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya. bahwa berdasarkan uraian diatas dan penjelasan para pihak, Majelis mengidentifikasi Nine Dragon Duplex Coated Grey Back adalah kertas karton dilapisi satu sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dalam lembaran empat persegi panjang dari berbagai ukuran, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya. |
| 2) | Klasifikasi Pos Tarif bahwa uraian “kertas karton dilapisi” dijumpai di dalam BTKI-2012 pada pos tarif 48.10, dengan susunan sub-sub pos sebagai berikut : 48.10Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran.4810.10 – Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:4810.13– – Dalam gulungan:4810.14– – Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat:4810.19– – Lain-lain:4810.19.10– – – Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri,4810.19.90dengan sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat: – – – Lain-lain:4810.19.91– – – – Dengan sisi tidak melebihi 360 mm:4810.19.91.10– – – – – Kertas uang4810.19.91.90– – – – – Lain-lain4810.19.99– – – – Lain-lain:4810.19.99.10– – – – – Kertas uang4810.19.99.90– – – – – Lain-lain4810.20– Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:4810.22– – Kertas dengan lapisan tipis:4810.29– – Lain-lain:4810.29.10 – – – Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat:4810.29.90– – – Lain-lain:4810.29.91.00– – – – Dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat4810.29.99.00– – – – Lain-lain4810.30– Kertas dan kertas karton kraft, selain jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya:4810.31– – Dikelantang seluruhnya secara seragam, dan mengandung serat kayu yang diperoleh dengan proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, dan beratnya 150 g/m2 atau kurang: 4810.32– – Dikelantang seluruhnya secara seragam, dan mengandung serat kayu yang diperoleh dengan proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, dan beratnya lebih dari 150 g/m2:4810.32.30.00– – – Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran dengan setiap sisi tidak melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat4810.32.90.00– – – Lain-lain4810.39– – Lain-lain:4810.90– Kertas dan kertas karton lainnya:4810.92– – Multi lapis:4810.99– – Lain-lain: bahwa berdasarkan uraian diatas, Duplex Coated Grey Back, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016 (pos 1 s.d. 4) diklasifikasi pada pos tarif 4810.29.99.00. |
| 3) | Pembebanan Bea Masuk bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Indonesia Nomor 132/PMK.010/2015, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 4810.29.99.00 adalah sebesar 5%. |
| 4) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan bahwa Peraturan Menter! Keuangan Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board, antara lain menetapkan: “Pasal 1 Terhadap impor produk coated paper dan paper board berupa kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, tidak diwarnai, tidak dihias atau tidak dicetak permukaannya dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, . atau keperluan grafik lainnya, atau dicetak, dari jenis · yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, tidak termasuk kertas termo-sensitif, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, dalam keadaan tidak dilipat, dengan gramasi 80 (delapan puluh) gsm sampai dengan 400 (empat ratus) gsm, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik, atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, tidak termasuk cast coated paper, yang mencakup nomor Hartnonized System (HS) ex.4810.13.11.00, ex.4810.13.19.00, ex.4810.13.91.90, ex.4810.13.99.90, ex.4810.14.11.00, ex.4810.14.19.00, ex.4810.14.91.90, ex.4810.14.99.90, ex.4810.19.11.00, ex.4810.19.19.90, ex.4810.19.91.90, dan ex.4810.19.99.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.” bahwa berdasarkan penetapan diatas, kertas dan kertas karton yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, adalah kertas dan kertas karton yang termasuk ke dalam pos tarif 4810.10, yaitu kertas dan kertas karton yang tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: bahwa di dalam pos tarif 48.10 ditemukan 2 (dua) subpos tarif dari “kertas dan kertas karton“ yang antara satu dengan lainnya dibedakan berdasarkan kandungan serat “mekanik”, sebagai berikut: 48.10.1048.10.20– Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:– Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya: bahwa untuk dapat mengetahui kandungan serat “mekanik” maka atas kertas dan kertas karton bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan laboratorium. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BPIP Tipe B Surabaya, hanya menunjukkan berat keseluruhan kandungan seratnya, tidak ada data yang menunjukkan angka spesifik mengenai komposisi serat kimia dan komposisi serat mekanis sehingga kesimpulan yang menyatakan kandungan serat kimia mekanik tidak lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur; bahwa atas hasil penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dan laporan hasil uji Balai Besar Pulp dan Kertas dari Kementerian Perindustrian menunjukkan angka yang spesifik yaitu komposisi serat kimia mekanis lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya; bahwa “kertas dan kertas karton“ yang disengketakan, berdasarkan kandungan serat “mekaniknya” nya diklasifikasi pada pos tarif 4810.29.99.00 sehingga tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan” |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk Duplex Coated Grey Back oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor SPTNP-004129/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 01 Juni 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3221/WBC.10/2016 tanggal 05 Agustus 2016 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas Duplex Coated Grey Back, masuk pos tarif 4810.29.99.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN = ACFTA) dan tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3221/WBC.10/2016 tanggal 05 Agustus 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 004129/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 01 Juni 2016, atas nama CV STT dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016 (pos 1 s.d. 4) yaitu 212 Pallet Duplex Coated Grey Back, ukuran : 250G/700mm x 1000mm, 250G/790mm x 1090mm, 300G/790mm x 1090mm, dan 350G/890mm x 1200mm, negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif 4810.29.99.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Kamis, tanggal 09 Nopember 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

