Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109022.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD25,076.87, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,100.61, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa:

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya clokumen pembukuan yang dilarnpirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahvva harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract, namun dalam Sales Contract tersebut tidak terdapat total nilai transaksi sehingga Sales Contract tersebut bukan merupakan Sales Contract yang lazimnya digunakan pada perdagangan internasional karena tidak memuat kesepakatan jumlah barang yang dibeli antara kedua belah pihak;

bahwa Pemohon melampirkan Fotokopi T/T dan informasi mutasi rekening namun pada Fotokopi tersebut tidak terdapat tanda legalisir oleh Bank sehingga diragukan keasliannya;

bahwa Pernohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk rnengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir;

bahwa Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan

bahwa Metode Nilai Transaksi Barang identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean yang memenuhi pasal 17 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
 

bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);

bahwa Metode Pengulangan nilai transaksi barang identik maupun serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan yang memenuhi pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa   berdasarkan    Lampiran    VIII    Peraturan    Menteri    Keuangan    Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:

Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback):

Butir 4b : Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibel diterapkan :

1)Atas jangka waktuJangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang irnpor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2)Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi dinegara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
3)Dengan penyesuaian spesifikasi

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Nilai pabean ditetapkan berdasarkan data harga barang serupa menjadi sebagai berikut:

PosUralan BarangJumlahPenetapan (CIF USD)
Harga/satHarga total
 1WHITE PROSO MILLET — FEED GRADE (UNTUK MAKANAN TERNAK) KOND.BAIK/BARU87.989 TNE308.0027,100.61

bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 27.100,61;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR- 726/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan;

bahwa ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Nilai Pabean telah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana kutipannya berikut:

2.1.Kutipan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil    pemeriksaan    fisik,   untuk    barang-barang    yang    dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran     pemberitahuan    nilai    pabean    yang    tercantum    pada pemberitahuan pabean impor.
  
2.2.Kutipan Pasal 23 ayat (2) Pasal 23(2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi terpenuhi;unsur biaya- biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.
  
2.3.Kutipan Pasal 26 ayat (3) Pasal 26(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yangnilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; ataumelakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat
  
2.4.Kutipan Pasal 28 ayat (1), (2), (5), (5a), dan (5b)
(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman(2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Importir harus:menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan / atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai(3)Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya.
(5a)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya. 

bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer tetapi bukti transfer tersebut tidak terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat diteliti terkait jumlah, tujuan dan validasi pembayaran tersebut;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan BM, PPN, PPH dan denda tersebut pada SPTNP Nomor: 009962/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tertanggal 02 September 2016 dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 285 /MT CFR Jakarta;

bahwa harga pembelian tersebut diatas pada point no. 1 setelah Pemohon Banding tambahkan dengan biaya-biaya di Jakarta yang antara lain biaya BM, PPN, PPh, Trucking dan lainnya, maka Pemohon Banding akan menjualnya Dengan harga Rp. 5,400 — 5,900 per Kg secara grosiran;

bahwa dari Kantor Pelayanan Tanjung Priok menetapkan carrot tersebut adalah USD. 308 per MT;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 0.412-Bantahan/JS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding untuk meyakinkan atas kebenaran Nilai Pabean sebesar CIF USD25,076.87 adalah harga sebenarnya, sebagai harga transaksi, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung;

bahwa Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti-bukti kebenaran lainnya terkait Nilai Pabean sebagai nilai transaksi;

bahwa Terbanding dalam menetapakan nilai pabean didasarkan hanya atas sumber data importasi setempat dan tidak jelas apakah barang identik atau serupa;

bahwa harga barang di pasar internasional selalu berfluktuasi dan importir pembanding cor-bisninya tidak jelas;

bahwa Terbanding dalam meneliti bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding kurang memenuhi hirarki urutan penetapan nilai pabean dari Metode I s.d. Metode VI serta unsur keadilan;

bahwa Pemohon Banding pernah dilakukan audit dengan hasil audit nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan juga dalam beberapa keberatan Pemohon Banding diterima sebagai nilai pabean;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan tertulis atas Surat Nomor: SR-726/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dari supplier di luar negeri adalah sudah cor bisnis dan supplier menjadi langganan, sehingga kadang-kadang purchase order tidak ada namun bisa saja hanya korespondensi dan sales contract. Hal tersebut tidak mengurangi arti transaksi yang sudah disepakati kedua belah pihak;

bahwa sesuai Penjelasan bukti pembayaran melalui 1 buah voucher dan TT BCA dengan voucher Nomor: PB.098096 tanggal 08 September 2016 senilai Rp328.864.293 (terdiri 1 invoice Nomor: 52281 barang sengketa sebesar USD25,076.87 = Rp328.864.293 (Rekening Koran + Biaya Bank BCA);

bahwa total 1 buah TT = USD25,076.87 (yang dipakai untuk membayar inv-barang sengekta sebesar USD25,076.87) dan telah diperinci pembayaran melalui TT tersebut dengan penjelasan matriks terlampir;
 

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD25,076.87, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD27,100.61, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP- 009962/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 02 September 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

 
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 0299/JS/IX/2016 tanggal 19 September 2016 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 19 September 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
 

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5829/KPU.01/2016 tanggal 14 November 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
 

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 0412/JS/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  7. biaya asuransi.

bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD27,100.61 berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD27,100.61 dengan harga satuan sebesar CIF USD308.00/MT sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 sebesar CIF USD25,076.87 dengan harga satuan sebesar CIF USD285.00/MT, atau hanya terdapat selisih sebesar 7,47%;

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier SKM, Inc., XXX, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 52281 tanggal 17 Juni 2016, dengan uraian jenis barang White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, dengan nilai CIF USD25,076.87;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: TSC13851 tanggal 17 Juni 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: SKM, Inc., XXX
Consignee:  PT JS

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 52281 tanggal 17 Juni 2016 adalah White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru dari SKM, Inc., XXX dengan harga sebesar CIF USD25,076.87;

bahwa barang impor White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru dengan Bill of Lading Nomor: TSC13851 tanggal 17 Juni 2016 dan Invoice Nomor: 52281 tanggal 17 Juni 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,076.87;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 52281 tanggal 17 Juni 2016 senilai USD25,076.87, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer sebesar USD25,076.87 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 sebesar CIF USD25,076.87.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009962/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2016 tanggal 02 September 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 5829/KPU.01/2016 tanggal 14 November 2016 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States sebesar CIF USD25,076.87 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5829/KPU.01/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009962/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 02 September 2016, atas nama: PT JS, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 yaitu White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States sebesar CIF USD25,076.87 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 01 November 2017 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.