bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 375501 tanggal 23 Agustus 2017, berupa importasi Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku…Dst(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF AUD47,142.500 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD52,413.86, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.395.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-221/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa data pada confirmation of sale, tidak terdapat bukti validasi (tanda tangan / stempel cap) dari kedua belah pihak sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya;
bahwa nilai impor dan jumlah barang yang tercantum pada confirmation of sale berbeda dengan nilai impor yang tercantum pada Purchase order dan invoice;
bahwa pada bukti bayar tercantum pembayaran untuk 2 invoice, tetapi tidak dilampirkan dokumen importasi untuk invoice yang lain sehingga transaksi yang dilakukan tidak dapat ditelusuri;
bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT masa PPN dan faktur pajak terkait sehingga tidak dapat diketahui bahwa barang impor milik Pemohon;
bahwa berdasarkan uraian maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 375501 tanggal 23 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;
Bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF AUD52,413.86 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut.
Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak dapat mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-9058/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding dengan menetapkan nilai pabean sesuai dengan nilai transaksi dari supplier dengan nilai yang tertera pada PIB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut dengan harga satuan sebesar AUD 2,05/kg, 3,10/kg dan 1,55/kg.
| – | Nomor Pengajuan PIB 000000-007408-20170823-300151 tanggal 23 Agustus 2017 |
| – | Nopen : 375501 tanggal 23 Agustus 2017a.Bea Masuk: Rp15.424.000,00b.Cukai: Rp. 0,00c.PPn: Rp. 0,00d.PPn BM: Rp. 0,00e.PPh Ps.22: Rp12.866.000,00 Total: Rp28.290.000,00 |
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9058/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018543/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Agustus 2017 atas PIB Nomor 375501 tanggal 23 Agustus 2017 jenis barang Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku…Dst(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF AUD47,142.50 menjadi CIF AUD52,413.86 dengan tagihannya sebesar Rp. 6.395.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF AUD52,413.86 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
| • | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: |
| • | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. |
| • | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 entang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) dan (2) (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF). ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; danTidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transaksi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transaksi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan: ayat (1) “Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: 1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; 2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; ayat (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; 2.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan 3.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.” ➢Pasal 10 ayat (1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: 1.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; 2.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau 3.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. ayat (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat ayat (3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. ayat (4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 21 Agustus 2017 sebesar AUD154,665.66 dengan kurs Rp 10.590,00 setara Rp 1.637.909.339,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 1.637.959.339,00 ditujukan untuk JBS Australia Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor 966752 dengan nilai barang AUD47,142.50 dan Commercial Invoice nomor 966248 dengan nilai barang AUD107,523.16;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp 1.637.959.339,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 375501 tanggal 23 Agustus 2017 jenis barang Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku…Dst(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia dengan nilai pabean CIF AUD47,142.50 sesuai dengan invoice nomor 966248, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 21 Agustus 2017 tersebut;
bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: MSCUEH361023 tanggal 25 Juli 2017 diterbitkan oleh Mediteranean Shipping Company SA, dan dilengkapi polis asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 375501 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF AUD47,142.50 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik (metode VI-II), namun tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9058/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018543/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Agustus 2017, tidak sesuai ketentuan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku…Dst(3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF AUD47,142.50 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 375501 tanggal 23 Agustus 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9058/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9058/KPU.01/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018543/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Agustus 2017, atas nama: CV CKI, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Offal Tongue Root Long Cut Bulk Pack Baik, Beku…Dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF AUD47,142.50 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 375501 tanggal 23 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

