bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisiknya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan, dan Stempel, Jenis Barang: 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Sheet In Coil,Mill Edge JIS SPHC,Coil 1.20MMX1199MMXCOIL Baik,..,dst), Negara asal: Korea, Republic Of (KR), Supplier: STINKO.CO.LTD, diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| POS | URAIAN BARANG | PEMBERITAHUAN | PENETAPAN | ||
| KLASIFIKASI | TARIF | KLASIFIKASI | TARIF | ||
| 1 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL,MILL EDGE JIS SPHC,COIL 1.20MMX1199MMXCOIL BAIK | 7208.39.90 | 5% (AKFTA) | 7208.39.90 | 15% (MFN) |
| 2 | HOT ROLLED STEEL SHEET IN COIL,MILL EDGE JIS SPHC,COIL 1.45MMX1199MMXCOIL BAIK | 7208.39.90 | 5% (AKFTA) | 7208.39.90 | 15% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp59.018.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-470/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema AKFTA ASEAN-Korea Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan aplikasi CEISA PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017, merupakan jalur HM (Hijau Middle), tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
bahwa berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah STINKO.CO.LTD, dan barang dikapalkan dari Korea, Kwangyang (KRKWA);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 dan berkas lampiran keberatan, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam Dokumen Pelengkap dan pengisian pada PIB, yaitu Nomor Kode Referensi, Tanggal, dan Tanda Tangan Stampel Penerbit, serta fisik dokumen yang hanya berupa berkas fotokopi;
bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisik nya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan dan Stempel;
bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa Nomor Referensi yang diisikan dalam PIB merupakan Nomor Referensi yang salah (tidak dapat diperiksa dikarenakan tidak adanya Nomor Referensi dalam Form AK yang dilampirkan saat pengajuan PIB);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0506/MLP/IX/2017 tanggal 9 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 yang diberitahukan:
| Jenis barang | : Hot Rolled Steel Sheet In Coil |
| Jumlah barang | : 9 coil |
| Negara Asal | : Korea |
| Supplier | : Stinko.Co.Ltd |
| Nilai Pabean | : US$ 39.388,32 |
bahwa ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean impor dalam rangka AKFTA telah sesuai sebagaimana lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.04/2015;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 009026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 atas importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Sheet In Coil,Mill Edge JIS SPHC,Coil 1.20MMX1199MMXCOIL Baik,..,dst), Negara asal: Korea, Republic Of (KR), Supplier: STINKO.CO.LTD, diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7208.39.90 dan pembebanan tariff preferensi (BM 0% AK-FTA) sesuai Form AK Nomor 001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017 dikarenakan Form AK yang diberikan pada saat PIB merupakan SKA yang fisiknya hanya berupa dokumen fotokopi (tidak asli) tidak menggunakan Nomor Referensi, Tanggal, Tanda Tangan, dan Stempel;
bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 tidak dilengkapi dengan Form AK yang asli, sehingga dibebankan tarif yang berlaku umum 15% (MFN);
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:
| (1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … |
| (2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.
bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA disebutkan ketentuan terkait Surat Keterangan Asal (Cerificate of Origin), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tarrif treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in acconiance with the Operational Certifiacation Producers, as set out in Appendix 1.
bahwa berdasarkan Rule 4 dan 5 pada Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin AKFTA, disebutkan tentang Issuance of a Certificate of Origin, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Issuance Of Certificate Of Origin
Rule 4
- The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that:
(a) the Certificate of Origin is duly completed and signed by the the authorised
Rule 5
- A Certificate of Origin shall be on A4 size paper and shall be in the form attached and referred to as Form AK. It shall be in English
- A Certificate of Origin shall comprise one original and two (2) copies. The colors of the original and the copies of a Certificate of Origin shall be mutually agreed upo by the
- A Certificate of Origin shall bear a reference number separately given by each place or office
- The original copy shall be forwarded by the producer and/or exporter to the importer for submission to the customs authority of the importing The duplicate shall be retained by the issuing authority of the exporting Party. The triplicate shall be retained by the producer and/or exporter.
bahwa berdasarkan Rule 9 pada Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules Of Origin AKFTA, disebutkan bahwa Pemohon Banding harus menyertakan SKA serta dokumen pendukung sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara pengimpor, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Presentation
Rule 9
For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.
bahwa berdasarkan Rule 15 The Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 15
Certificate of Origin
A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:
Bab II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
| (1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
| (2) | Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan |
| (3) | Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN) |
bahwa berdasarkan Lampiran III huruf C dan D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Lampiran III
C.Ketentuan Prosedural
- Penelitian atas Pemenuhan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan Form AK meliputi:
- Ukuran kertas ISO A4 rangkap 3 (tiga) berupa 1 (satu) asli dan 2 (dua)
- Penandatanganan Form A K oleh pemohon/
- Penandatanganan Form AK dan stempel oleh instansi penerbit .
- Penerbitan Form A K sebelum tanggal, pada saat, atau segera setelah tanggal pengapalan/eksportasi.
D. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean
Impor Dalam Rangka AKFTA
| 1. | Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 0Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan AKFTA, pada PIB diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal Form AK sebagai berikut:Dalam hal PIB hanya menggunakan skema AKFTA, kode 55 , nomor referensi dan tanggal Form A K dicantumkan pada kolom 19 dan/ atau kolom 32 PIB; |
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, kedapatan sebagai berikut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017, kedapatan di kolom 19 tertulis Certificate of Origin K001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017;
bahwa dalam persidangan pemohon banding menyerahkan Form AK Nomor 001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017, yang diterbitkan oleh The Korea Chamber of Commerce & Industry, Seoul, Republik of Korea yang formatnya tidak lazim sebagaimana Certificate of Origin lainnya;
bahwa dalam persidangan pemohon banding tidak memberikan bantahan dan penjelasan yang cukup terkait tidak diserahkannya atau tidak dilampirkannya Form AK Nomor 001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017 pada saat pengajuan PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Sheet In Coil,Mill Edge JIS SPHC,Coil 1.20MMX1199MMXCOIL Baik,..,dst), Negara asal: Korea, Republic Of (KR), Supplier: STINKO.CO.LTD, diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7208.39.90 ditetapkan pembebanan tarif umum (BM 15%) dikarenakan tidak diserahkannya atau tidak dilampirkannya Form AK Nomor 001-17-0235726 tanggal 29 Maret 2017 pada saat pengajuan PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan pendapat Terbanding atas importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Sheet In Coil,Mill Edge JIS SPHC,Coil 1.20MMX1199MMXCOIL Baik,..,dst), Negara asal: Korea, Republic Of (KR), Supplier: STINKO.CO.LTD, diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7208.39.90 ditetapkan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5831/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Sheet In Coil,Mill Edge JIS SPHC,Coil 1.20MMX1199MMXCOIL Baik,..,dst), Negara asal: Korea, Republic Of (KR), Supplier: STINKO.CO.LTD, diberitahukan dalam PIB Nomor 159869 tanggal 11 April 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7208.39.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp59.018.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 2 April 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

