Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117039.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 195723 tanggal 4 Mei 2017, berupa importasi Floor Covering, Woven (Not Pile Construction/Made Up) Material 80% Polyester 20% Cotton (2 jenis barang sesuai PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,810.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD66,121.24, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp48.787.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat nomor SR-168/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 20 April 2018 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding atas KEP-5252/ KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan peiaksanaan sidang banding di pengadilan pajak, bersama ini disampaikan uraian banding sebagai berikut: bahwa pokok sengketabahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan: BAB IKETENTUAN UMUMBagian PertamaPengertianPasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding. bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-5252/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: Jenis barang FLOOR COVERING, WOVEN (NOT PILE CONSTRUCTION/MADE UP) MATERIAL 80% POLYESTER 20% COTTON S1ZE…dst (2 jenis barang sesual MB); Jumlah barang 610 BL/Bale; Negara Asal CHINA (CM; Supplier HENAN EURO-ASIA INTERNATIONAL TRADING CO Nilai Pabean (CIF) USD 39.810,00; bahwa Terbanding menetapkan nilai-pabean atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Jumlah Sat Harga Sat CIF USD Total CIF USD Harga Sat CIF USD Total CIF USD 1 Sesuai PIB Sesuai PIB Sesuai PIB 2 FLOOR COVERING, WOVEN (NOT PILE CONSTRUCTION/MADE UP) MATERIAL 80% POLYESTER 20% COTTON SIZE 19.800 Pcs 0.95 18.810 2,2788 45.120,24 Total   39.810   66.121,24 bahwa penelitian bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan 1 PIB 195723 04/05/2017 39.810,00 -Supplier : SHENZHEN DISKO TECHNOLOGY CO LTD-Incoterm : CIF 2 Purchase Order — — — — 3 Order Confirmation — — — — 4 Sales contract — — — — 5 Invoice SJ2017027 10/04/17 39.810,00 -Supplier : SHENZHEN DISKO TECHNOLOGY CO LTD-Incoterm : CIF JAKARTA 6 Packing List SJ2017027 10/04/17 — -610 Bales,-NW 54.320 KGS, 7 B/L YMLU1232081059 26/04/17 — -SHENZHEN DISKO TECHNOLOGY CO LTD-Freight Prepaid 8 Asuransi PYIE201741010000000781 26/04/17 — PICC INSURANCE 9 Bukti Transfer — 03/05/17 39.810,00 invoice No SJ2017027 Bank Panin 10 Rekening Koran — — — — 11 Debit note — 12 Konfirmasi Bank — 13 Data Pembukuan — 14 Data perpajakan — 15 Dokumen/ keterangan lain — bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada saat keberatan diketahui bahwa : a. Perusahaan tidak menyerahkan Sales of Contract dan Purchase Order sehingga tidak diketahui syarat-syarat jual beli dan kesepakatan yang telah disetujui penjual dan pembeli; b. Perusahaan tidak menyerahkan bukti rekening koran atau nota debit sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran bukti transfer yang dilampirkan; c. Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan selama untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier; d. Perusahaan tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah diserahkan; e. Perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi sebagai bukti adanya komunikasi antara penjual dan pembeli dalam rangka pembentukan harga dan syarat jual beli; f. perusahaan tidak menyerahkan DNP kepada Pejabat Bea dan Cukai sampai batas waktu yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku; g. Bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 195723 tanggal 04 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode 1 gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa keterangan: (a) Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; (b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup Bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. (c) Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 dan dalam pasal (3), (4) dan (5) serta Lampiran PMK 51/PMK.04/2017 diatur mengenai data dan I atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan; (d) Bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin; (e) Berdasarkan pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa: a. Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sesuai International Commercial Terms (incoterms) yaitu terdiri dari Cost, Insurance, dan Freight (CIF). b. Pasal 25 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113371.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Agustus 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113370.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Juli 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117128.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145873 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Polyester Knited Dyed Fabric Tiaozi Manchester 96% Polyester 4% Spandex NM Baik – Baru; negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,660.33 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD54,854.72, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp35.299.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-154/KPU.01/ND.10/2018 tanggal April 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan peiaksanaan sidang banding di pengadilan pajak, bersama ini disampaikan uraian banding sebagai berikut: A. Pokok Sengketa 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak disebutkan:BAB IKETENTUAN UMUMBagian PertamaPengertianPasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan 8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.     2. Bahwa uraian alasan yang diajukan pada permohonan banding sama dengan alasan yahg diajukan pada saat pengajuan permohonan keberatan. Oleh karena itu, berikut disampaikan proses penelitian keberatan yang menjadi dasar penetapan keberatan.     3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, PT. BAS melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan pemberitahuan PIB nomor 145873 tanggal 04 April 2017, sebagai berikut: Jenis barang : Polyester Knited Dyed Fabric Tiaqzi Manchester 96% Polyester 4% Spandex Nm Baik-Baru; Jumlah barang : 565 ROLL; Negara Asal : China (CN); Supplier Shaoxing Keqiao Dandi Textile CO LTD.     4. Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut: PosJenis BarangJumlahSatPIB (CIF USD)PIB (CIF USD)Harga SarTotalHarga SatTotal1POLYESTER KNITED DYED FABRIC TIAQZI MANCHESTER 96% POLYESTER 4% SPANDEX NM BAIK -BARU13.577,90KG2,7036.660,334,0454.854,72     5. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai:-DNP dan dokumen yang disampaikan tidak cukup membuktikan bahWa nilai yang diberitahukan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;-importir tidak menyerahkan rekening koran/ pencatatan;-Inkonsistensi dalam syarat pembayaran.     6. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pemohon diwajibkan untuk membayar BM dan PDRI sejurnlah Rp 35.299.000,00 (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). B. Penelitian 1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya.     2. Bahwa pemohon merupakan importir umum dengan status very high risk dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau (HM), sebagaimana screenshot aplikasi CEISA berikut: No PIBTgl PIBNama ImportirSINama PPJKFASJCSJKD_VALCIF14587304-04-2017PT. BASIP. IMPORTIR PRODUSEN-Preferensi Tarif Importasi Asean China1HMUSD35.660,33     3. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan.     4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilal pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-bell;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.Pasal 28(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean     5. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan disampaikan hal-hal sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan1Purchase OrderBASSKFEB161716 Feb 201736.660,3300-Supplier :SHAOXINGKEQIAO DANDI TEXTILECO LTD-Incoterm: CNF Tanjung Priok-Shipment: Any port in China-Payment: 100% T/T AFTER SHIPMENT2Bukti korespondensi—Tidak diserahkan3Sales ContractDD906119 Januari 201745.900,00(USD 2,7/KG; 17000 KG)-Supplier: SHAOXING KEQIAO DANDI TEXTILE CO LTD-Incoterm: CNF-Shipment: Shanghal /Ningbo China-Payment Term: 60 DAYS T/T AFTER RECEIVETHE GOODS4InvoiceDD906116 Maret 201736.660,3300-Supplier: SHAOXING KEQIAO DANDI TEXTILE CO LTD-Incoterm: CNF5Packing ListDD906116 Maret 2017-13.577,9 KG6B/LCOAU705470407024 Maret 2017–Freight Prepaid-Shipper: Shaoxing KeqiaoDandi-Vessel: Cosco Sao Paulo043S-Port of Loading Ningbo7PIB14587304 April 201736.660,3300CIF8SKA (Form E)E17330610598001924 Maret 2017–Eksportir SHAOXING. KEQIAO DANDI TEXTILE CO.,LTD-Invoice No DD90619Bukti bayar………………………………………………Tidak diserahkan10Rekening Koran………………………………………………Tidak diserahkan11Polis asuransi………………………………………………Tidak diserahkan12Pembukuan: General Ledger Buku Persediaan Buku Pembelian Buku Hutang Buku Bank Buku Kas Buku Piutang Kartu Stok Barang   Tidak diserahkan13Data perpajakan   Tidak diserahkan14Dokumen/keterangan lain   Tidak diserahkan     6. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan disampaikan disampaikan hal-hal sebagai berikut :berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;Bahwa terhadap Proforma invoice yang dilampirkan terdapat keraguan karena dokumen tersebut dikeluarkan sebelum diterbitkannya Purchase Order, tetapi telah mencantumkan nomor invoice;Bahwa terdapat inkonsistensi term of payment pada Purchase Order dan Proforma

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113369.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Juni 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113368.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Mei 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga