Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117131.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145872 tanggal 4 April 2017, berupa importasi Polyester Textile Fabric Baik; negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,465.30 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD50,202.75 , sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp14.555.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-169/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIIA Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :

1.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
  
2.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  
3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 15 Mei 2018, disimpulkan sebagai berikut :
 a.Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa bukti transfer T/T, rekening koran, dokumendokumen terkait Pembukuan dan Bukti Penerimaan Surat Pelaporan SPT Masa PPN PPnBM, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;  b.Bahwa importir tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;  c.Bahwa terdapat perbedaan delivery/shipment term antara dokumen Purchase Order Nomor BASCL060217 tanggal 06 Februari 2017 dengan dokumen Sales Contract Nomor B17022W tanggal 06 Maret 2017;  d.Bahwa pada dokumen Sales Contract Nomor B17022W tanggal 06 Maret 2017 tidak terdapat tanda tangan pihak seller sehingga diragukan keabsahannya.


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 37/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menanggapi poin 3 huruf c dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa order merupakan dokumen pemesanan / permintaan barang awal yang kemudian dilanjutkan dengan negosiasi sehingga kesepakatan lebih lanjut tertuang dalam sales contract. Oleh karenanya perbedaan antara purchase order dan kontrak sales adalah lazim terjadi;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan;

bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 145872 tanggal 4 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008625/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Mei 2017 atas PIB Nomor 145872 tanggal 4 April 2017 jenis barang Polyester Textile Fabric Baik, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD44,465.30 menjadi CIF USD50,202.75 dengan tagihannya sebesar Rp. 14.555.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa:

importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 145872 tanggal 04 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;
nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya;


bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
  
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
  
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:

➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:

Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1) dan (2)

(1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).
➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”  ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;  2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan  3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;  2.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan  3.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”  ➢Pasal 12 ayat (1)

Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

1.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;  2.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau  3.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III), sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 3 Mei 2017 sebesar USD44,465.30, ditujukan untuk Suzhou Baidu International Trading Co Ltd;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank Danamon Nomor Rekening 52421872 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 3 Mei 2017 sebesar USD44,465.30;

bahwa dari pemeriksaan Majelis atas Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List dan Bill of Lading menyebutkan bahwa nama suppliernya adalah Changsha Lingyuan Imp & Exp Trading Co Ltd, China, namun bukti pembayaran ditujukan kepada Suzhou Baidu International Trading Co Ltd dan tidak terdapat penjelasan dari transaksi ini;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 145872 tanggal 4 April 2017 jenis barang Polyester Textile Fabric Baik, negara asal China dengan nilai pabean CIF USD44,465.30 tidak sesuai dengan sales contract dan invoice;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145872 tanggal 4 April 2017 sebesar CIF USD44,465.30 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Polyester Textile Fabric Baik, negara asal China, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145872 tanggal 4 April 2017, dengan nilai pabean CIF USD50,202.75 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008625/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Mei 2017, atas nama: PT BAS, dan menetapkan nilai pabean atas Polyester Textile Fabric Baik, negara asal China, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145872 tanggal 4 April 2017, dengan nilai pabean CIF USD50,202.75 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5403/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda menjadi sebesar Rp 14.555.000,00 (empat belas juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H.sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.