Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117132.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145039 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex) Baik, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD83,433.40 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD94,199.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp22.927.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-161/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-5406/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:

1.Bahwa dalam rangka melakukan penelitian terhadap kebenaran pemberitahuan nilai pabean (nilai transaksi), Terbanding membutuhkan data-data (Pasal 3 ayat (5) dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2010) pendukung pemberitahuan Nilai Pabean;
2.Data-data tersebut dipergunakan untuk menguji dan melakukan cross check atas Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagai Nilai Pabean pada PIB;
3.Bahwa copy bukti bayar yang dilampirkan tidak dapat terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat diketahui informasi yang tercantum pada copy bukti bayar tersebut;
4.Bahwa berdasarkan lembar account management dan bukti bank keluar tercantum sebesar USD 83,433.00 sedangkan pada invoice tercantum sebesar USD 83,433.40;
5.Berdasarkan uraian diatas maka disimpulkan bahwa harga yang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145039 tanggal 03 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Transaksi.


bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, mohon majelis mencantumkan semua data, fakta, temuan yang ditemukan maupun terungkap pada saat persidangan serta seluruh pendapat yang kami sampaikan dari awal persidangan hingga akhir persidangan dalam amar putusan.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 051/BAS/IV/2018 tanggal 23 April 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan Surat Uraian Banding Nomor: SR-2025/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

IUmum
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: ACJabatan :: DirekturBertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak/ Bea Cukai,Nama Perusahaan: PT. BASNPWP: -Alamat: Jl. – ,
Andir, Bandung.
Dengan ini menyampaikan Penjelasa Tertulis pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai :

Nomor Keputusan: KEP-5406/KPU.01/2017Tentang: Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan CukaiTanggal: 15 Agustus 2017Nomor Penetapan: SPTNP-008391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017Tanggal: 29 April 2017No.Sengketa Pajak: 117132.19/2017/PP
  
IIUraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Putusan Keberatan
1.Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 April 2017 diterbitkan dengan alasan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga niiai pabean ditetapkan sebesar USD 94,199,00 dengan perhitungan tagihan sebagai berikut :

a.Bea Masuk: Rp                   0,-.b.Cukai: Rp                     ,-.c.PPN: Rp 125.492.000,-.d.PPn BM: Rp                     ,-.e.PPh Psl 22: Rp   31.373.000,-.f.Denda: Rp     5.000.000,-. Jumlah Tagihan  161.865.000,-.  2.Atas Penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 095/BAS/EI/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:-PIB, Invoice, PackingList, Bill of Lading, PO dan Sales Contract dan bukti bayar.-Adapun Perhitungan menurut Pejabat Bea dan Cukai dan Pemohon Banding,

No.UraianPejabat Bea dan Cukai (Rp.)Sesuai surat keberatan (Rp.)Koreksi (Rp.)a.Bea Masuk000b.Cukai000c.PPN125.492.000111.150.00014.342.000d.PPn BM000e.PPh Psl 2231.373.00027.788.0003.585.000f.Denda5.000.00005.000.000Jumlah Tagihan161.865.000138.938.00022.927.000
  
IIIBantahan Atas Uraian Banding

PPNRp 125.492.000 Menurut Peneliti KeberatanRp 125.492.000 Menurut Pemohon BandingRp 111.150.000 Sengketa BandingRp   14.342.000 
1.Keberatan Pemohon Banding atas Penetapan nilai pabean ditolak , Menetapkan total nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 145039 tanggal 03 April 2017 sebesar CIF USD 94.199,00, sehingga perincian tagihan yang harus dibayar sebagai berikut :

a.Bea Masuk: Rp                  0,-.b.Cukai: Rp                    ,-.c.PPN: Rp  14.342.000,-.d.PPn BM: Rp                    ,-.e.PPh Psl 22: Rp    3.585.000,-.f.Denda: Rp    5.000.000,-. Jumlah Tagihan  Rp  22.927.000,-.  2.Bantahan Pemohon Banding
Bahwa Importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145039 tanggal 03 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen kepabeanan lengkap;Bahwa nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya sesuai Dengan PO, invoice, Form E yang diterbitkan otoritas berwenang dan bukti bayar .
bahwa berdasarkan penjelasan diatas sehingga perhitungan tagihan menurut Pemohon Banding Adalah sesuai yang telah dilaporkan dalam PIB Nomor 145039 dengan perincaian sebagai berikut:

a.Bea Masuk: Rp                  0,-.b.Cukai: Rp                    ,-.c.PPN: Rp 111.150.000,-.d.PPn BM: Rp                    ,-.e.PPh Psl 22: Rp   27.788.000,-.f.Denda: Rp                   0,-. Jumlah Tagihan  Rp 138.938.000,-.
Kekurangan
a.Bea Masuk: Rp              0,-.b.Cukai: Rp              0,-.c.PPN: Rp              0,-.d.PPn BM: Rp              0,-.e.PPh Psl 22: R                0,-.f.Denda: Rp              0,-. Jumlah Tagihan: Rp              0,-.
  
IV.Kesimpulan Dan Usul 1.Kesimpulan
Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2),Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.  2.Usul
Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan Kepada Pengadilan Pajak agar perhitungan Kekurangan Pungutan Negara dalam rangka impor yang dilaksanakan Pemohon Banding melalui PIB Nomor 145039 tanggal 03 April 2017 menjadi :

UraianSemula Rp.Ditambah/ (Dikurangi) Rp.Menjadi Rp.Bea Masuk  0PPN14.342.000(14.342.000)0PPh Ps. 223.585.000(3.585.000)0Denda5.000.000(5.000.000)0Jumlah Tagihan22.927.000(22.927.000)0


bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 38/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menanggapi poin 3, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bukti pembayaran adalah Outgoing transfer FCY – Transaction Status yang diunduh dari situs resmi Bank Danamon yang tercetak dengan baik dan jelas;

bahwa menanggapi poin 3, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih sebesar USD 0.40 adalah semata-mata pembulatan;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan;

bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 145039 tanggal 3 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5406/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 April 2017 atas PIB Nomor 145039 tanggal 3 April 2017 jenis barang Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD83,433.40 menjadi CIF USD94,199.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 22.927.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa:

importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 145039 tanggal 03 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;
nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya;


bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
  
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
  
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:

➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:

Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1) dan (2)

(1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.  (2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).
➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”  ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;  2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan  3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;  2.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan  3.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”  ➢Pasal 12 ayat (1)

Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

1.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;  2.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau  3.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 24 Maret 2017 sebesar USD83,433.40, ditujukan untuk Changsha Lingyuan Imp and Exp Trading Co Ltd untuk pembayaran invoice MLS-161216-2;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank Danamon Nomor Rekening 52421872 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 24 Maret 2017 sebesar USD83,433.40 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 145039 tanggal 3 April 2017 jenis barang Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China dengan nilai pabean CIF USD83,433.40 sesuai dengan invoice nomor MLS-161216-2 tanggal 8 Maret 2017, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari Bank Danamon tanggal 24 Maret 2017;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 145039 tanggal 3 April 2017 sebesar CIF USD83,433.40 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010  tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5406/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 April 2017, tidak sesuai ketentuan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD83,433.40 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145039 tanggal 3 April 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5406/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5406/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 April 2017, atas nama: PT BAS, NPWP: -, dan menetapkan nilai pabean atas Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD83,433.40 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 145039 tanggal 3 April 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

HR, S.H.sebagai Hakim Ketua,
S S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.