Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114739-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 007998 tanggal 20 Maret 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,760.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.937.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya;     2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran 11 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon;     3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 007998 tanggal 20 Maret 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor SE/1141/2016/17 tanggal 13 Februari 2017 dengan nilai CIF USD12.760,00;  b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 007998 tanggal 20 Maret 2017 adalah M/S Sarah Exim Private Limited;  c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD220.00/MT untuk barang “Indian Onions” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price);  d.Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II). dengan nomor PIB 006392 tanggal 03 Maret 2017 a.n. UD Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari M/S Sarah >=xim Private Limited;  e.Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah APLU60285263 tanggal 27 Februari 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah OOLU2024146280 tanggal 13 Februari 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010;  f.Bahwa atas invoice nomor SE/1141/2016/17 tanggal 13 Februari 2017 tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi baik menggunakan Bank Voucher Payment maupun TT Bank CIMB Niaga;  g.Bahwa bukti pembayaran yang Pemohon lampirkan sebagai bukti transaksi merupakan pembayaran terhadap invoice 21592-6 melalui Debit Advice Bank CIMB Niaga atas barang berupa yellow soybean kepada Consolidated Grain And Barge Co.  h.Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, tidak dapat dilakukan uji silang antara bukti bayar yang dilampirkan Pemohon dengan buku besar hutang dagang maupun buku besar bank;  i.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh.     4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-270/WBC.0212017 tanggal 10 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0370-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-270/WBC.02/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001230/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 14 April 2017 atas PIB Nomor 007998 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Onions , negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 menjadi CIF USD14,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.937.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;  ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:Diberlakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114875-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 007098 tanggal 10 Maret 2017, berupa importasi Indian Onions negara asal India, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,760.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD14,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.935.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat tanpa Nomor 5 Juni 2018 perihal Tanggapan tertulis atas bukti nilai transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-274/WBC.02/2017 tanggal 14 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya sebagai berikut : 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya;     2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran 11 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon;     3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 008884 tanggal 29 Maret 2017 diketahui bahwa PT. JS melakukan importasi dengan Invoice nomor SE/1142/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 dengan nilai CIF USD12.760,00;  b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB 008884 tanggal 29 Maret 2017adalah M/S Sarah Exim Private Limited;  c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan tidak ada bukti penawaran dan negosiasi harga sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga USD220.00/MT untuk barang “Indian Onion” terbentuk melalui mekanisme pasar (full competitive market price);  d.Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik (metode II) dengan nomor PIB 006392 tanggal 03 Maret 2017 a.n. UD Adil Lestari dengan harga USD250/MT yang diimpor dari M/S Sarah Exim Private Limited;  e.Bahwa nomor dan tanggal B/L Pemohon adalah APLU060286295 tanggal 5 Maret 2017 sedangkan nomor dan tanggal B/L di PIB Pembading adalah OOLU2024146280 tanggal 13 Februari 2017, hal ini menunjukan bahwa barang yang diimpor masih dalam periode panen yang sama dan memenuhi syarat sebagai barang identik metode nilai transaksi barang identik (metode II) sesuai pasal 9 PMK-160/PMK.04/2010;  f.Bahwa atas invoice nomor SE/1142/2016-17 tanggal 13 Februari 2017 tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi baik menggunakan Bank Voucher Payment, TT Bank CIMB Niaga maupun TT Bank BCA;  g.Bahwa bukti pembayaran yang Pemohon lampirkan sebagai bukti transaksi merupakan pembayaran terhadap invoice SE/1126/2016-17 dan invoice SE/1125/2016-17 melalui Bank Payment Voucher nomor PB358027 dan TT Bank BCA tanggal 28 Februari 2017 senilai Rp306.852.606 untuk pembayaran pertama, Bank Payment Voucher nomor PI093057 tanggal 17 Mei 2017 dan TT Bank CIMB Niaga tanggal (tidak jelas) senilai Rp53.808.523 kepada M/S Sarah Exim Private Limited;  h.Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, tidak dapat dilakukan uji silang antara bukti bayar yang dilampirkan Pemohon dengan buku besar hutang dagang maupun buku besar bank:  i.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh.     4. Berdasarkan penelitian di atas, kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-274/WBC.02/2017 tanggal 14 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0324-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 27 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-274/WBC.02/2017 tanggal 14 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001064/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas PIB Nomor 007098 tanggal 10 Maret 2017 jenis barang Indian Onions, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD12,760.00 menjadi CIF USD14,500.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.935.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD. 220/MT CNF Belawan dengan syarat pembayaran 80% sebelum kapal tiba dan 20% setelah barang bongkar di Gudang; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain: • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.     • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan:Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;  ➢Pasal 2 ayat (1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu  ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115217.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor: 164491 tanggal 13 April 2017, berupa importasi Forklift CPC30-XRW10,SERIAL, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M Triplex (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD91,805.00, oleh Terbanding ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3975/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 menjadi nilai pabean CIF USD106,370.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.260.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: Analisis bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa : a. Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract, sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan secara rinci antara kedua belah pihak mengenai transaksi tersebut;     b. Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui dasar pemesanan transaksi tersebut;     c. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/data pembayaran transaksi (aplikasi transfer) serta tidak didukung dengan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan;     d. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedapatan bahwa bukti atau data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima (metode 1 gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (Fallback) sesuai hierarki penggunaannya. Penetapan Nilai Pabean a. Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan;     b. Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan;     c. Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean;     d. Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan;     e. Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (Fallback);     f. Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa : Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback): Butir 4b : Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) VI.III (barang serupa) secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD106,370.07. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Terbanding, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;     b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa : Pasal 8 Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut : bahwa pernyataan Terbanding pada huruf a. di atas, khususnya nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur) tersebut butir 7 tidak seharusnya terjadi, dan menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, dengan pertimbangan selain hal-hal yang telah Pemohon Banding kemukakan dalam Keberatan, juga hal-hal sebagai berikut: i. seluruh proses pra-impor sampai dengan penyelesaian barang impor yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;     i. penetapan Terbanding di dasarkan atas asumsi saja karena tidak terdapat pernyataan tegas dari Terbanding tentang tidak terpenuhinya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan;     ii. Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 tentang barang impor a quo merupakan result dari kesepakatan seller dan buyer atas suatu transaksi, yang didahului dengan adanya bukti purchase order nomor HC17-1402 tanggal 14 Februari 2017 dan sales contract nomor H17A0451-00833 tanggal 7 Februari 2017, serta adanya pernyataan seller bahwa ‘the following are replacement with no commercial value, the price are for customs purpose only’, free gift, (5 pcs dan 1 lot) dengan nilai FOB USD115.00, yang jika di tambahkan kepada nilai FOB (10 units Forklift) USD90,090.00 menjadi nilai sebagaimana diberitahukan di dalam PIB Kolom 23. Nilai FOB: USD90,205.00; dan dari hal di atas menunjukkan bahwa Invoice adalah salah satu bukti nyata, obyektif dan terukur dari besarnya suatu nilai transaksi; dan     iii. barang impor yang dinyatakan free gift oleh seller di dalam Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 adalah bagian tak terpisahkan dari keseluruhan barang impor yang ditransaksikan (0, 127%) dan merupakan hal yang lazim terjadi dalam kesepakatan jual-beli internasional; bahwa nilai incoterm CFR USD91,690.00 di Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 telah dilunasi dengan TT tanggal 3 April 2017 senilai USD81,690.00 yang setara dengan Rp1.088.405.870,00 dan TT tanggal 14 Februari 2016 senilai USD10,000.00 yang setara dengan Rp133.370.000,00, adalah nilai transaksi yang disepakati oleh Seller dan Buyer tanpa ada syarat apapun termasuk pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, bahwa pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa: purchase order, sales contract, bukti TT dan rekening koran, invoice, yang menunjukkan nilai transaksi a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya yang menyatakan pada pokoknya: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117522.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak November 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah), sehingga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115267-19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 121905 tanggal 20 Maret 2017, berupa importasi Indian Groundnut Kernels 2016 New Crop 140/160 Kond. Baik, Baru, negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,000.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD46,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp19.945.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor S-158/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4639/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding pada sidang tanggal 08 Mei 2018 sebagai berikut : 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya;     2. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 121905 tanggal 06 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok AVILAA EXPORTS P LIMITED dengan Commercial Invoice nomor 456/GNS/16-17 tanggal 22 Februari 2017 dengan nilai CIF USD 39,000.00.     3. Berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup Iengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.     4. Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya.     5. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Mei 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dad asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukaiWaktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang dipetiukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, mefalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.(2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) had kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(4)Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.c.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.     6. Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi juaf beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidakiaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:a.Bahwa pemohon banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);  b.Bahwa importir tidak menyerahkan purchase order, sales contract dan proforma invoice atau semacamnya dalam transaksi jual beli, sehingga tidak terbukti barang impor berasal dari transaksi jual beli. Mengingat transaksi antar negara (ekspor impor) memiliki tingkat risiko sangat tinggi sehingga diperlukan kepastian hukum (diantaranya mengatur mengenai kesepakatan jangka waktu pengiriman barang, jangka waktu pembayaran, sisteml cara pembayaran, dst.) dalam proses transaksi jual beli diantaranya dengan pembuatan kontrak/ perjanjian jual beli secara tertulis yang menjadi induk dari dokumen-dokumen transaksi jual beli. Dengan tidak adanya kontrak/ perjanjian jual beli tersebut maka pemohon banding tidak dapat membuktikan barang impor dalam sengketa a quo berasaf dari transaksi jual beli serta tidak diketahui bilamana terdapat persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 yang dapat mengugurkan nilai transaksi;  c.Pemohon melampirkan B/L nomor HDMUIHJT1646957 tanggal 02 Maret 2017 namun terdapat perbedaan grossweight antara B/L dengan Invoice sehingga menimbulkan selisih sebesar 160.0000 Kgs;  d.Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku bank, buku pembelian, buku persediaan, buku kas, dan/atau buku penjualan) dan hanya melampirkan kartu stock, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.  e.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.  f.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean.     7. Bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 121905 tanggal 06 April 2017 tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113372.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak September 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu UndangUndang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguhsungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut UndangUndang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi