bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor: 164491 tanggal 13 April 2017, berupa importasi Forklift CPC30-XRW10,SERIAL, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M Triplex (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD91,805.00, oleh Terbanding ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3975/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017 menjadi nilai pabean CIF USD106,370.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp29.260.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Analisis
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :
| a. | Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract, sehingga tidak dapat diketahui kesepakatan secara rinci antara kedua belah pihak mengenai transaksi tersebut; |
| b. | Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui dasar pemesanan transaksi tersebut; |
| c. | Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/data pembayaran transaksi (aplikasi transfer) serta tidak didukung dengan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan; |
| d. | Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; |
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedapatan bahwa bukti atau data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima (metode 1 gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (Fallback) sesuai hierarki penggunaannya.
Penetapan Nilai Pabean
| a. | Nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan; |
| b. | Nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan; |
| c. | Metode deduksi tidak dapat digunakan karena tidak diperoleh data harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak (the greatest aggregate quantity) di pasaran dalam daerah pabean; |
| d. | Metode komputasi tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data-data yang diperlukan yaitu data-data pembentuk barang impor yang bersangkutan; |
| e. | Bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (Fallback); |
| f. | Berdasarkan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa : Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback): Butir 4b : Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; |
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) VI.III (barang serupa) secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD106,370.07.
Penelitian Sanksi Administrasi
| a. | Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Terbanding, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan; |
| b. | Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan disebutkan bahwa : Pasal 8 Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) |
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00;
bahwa adapun alasan pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :
bahwa pernyataan Terbanding pada huruf a. di atas, khususnya nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur) tersebut butir 7 tidak seharusnya terjadi, dan menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, dengan pertimbangan selain hal-hal yang telah Pemohon Banding kemukakan dalam Keberatan, juga hal-hal sebagai berikut:
| i. | seluruh proses pra-impor sampai dengan penyelesaian barang impor yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| i. | penetapan Terbanding di dasarkan atas asumsi saja karena tidak terdapat pernyataan tegas dari Terbanding tentang tidak terpenuhinya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan; |
| ii. | Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 tentang barang impor a quo merupakan result dari kesepakatan seller dan buyer atas suatu transaksi, yang didahului dengan adanya bukti purchase order nomor HC17-1402 tanggal 14 Februari 2017 dan sales contract nomor H17A0451-00833 tanggal 7 Februari 2017, serta adanya pernyataan seller bahwa ‘the following are replacement with no commercial value, the price are for customs purpose only’, free gift, (5 pcs dan 1 lot) dengan nilai FOB USD115.00, yang jika di tambahkan kepada nilai FOB (10 units Forklift) USD90,090.00 menjadi nilai sebagaimana diberitahukan di dalam PIB Kolom 23. Nilai FOB: USD90,205.00; dan dari hal di atas menunjukkan bahwa Invoice adalah salah satu bukti nyata, obyektif dan terukur dari besarnya suatu nilai transaksi; dan |
| iii. | barang impor yang dinyatakan free gift oleh seller di dalam Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 adalah bagian tak terpisahkan dari keseluruhan barang impor yang ditransaksikan (0, 127%) dan merupakan hal yang lazim terjadi dalam kesepakatan jual-beli internasional; |
bahwa nilai incoterm CFR USD91,690.00 di Invoice nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 telah dilunasi dengan TT tanggal 3 April 2017 senilai USD81,690.00 yang setara dengan Rp1.088.405.870,00 dan TT tanggal 14 Februari 2016 senilai USD10,000.00 yang setara dengan Rp133.370.000,00, adalah nilai transaksi yang disepakati oleh Seller dan Buyer tanpa ada syarat apapun termasuk pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor,
bahwa pada proses Keberatan, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa: purchase order, sales contract, bukti TT dan rekening koran, invoice, yang menunjukkan nilai transaksi a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya yang menyatakan pada pokoknya: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi”;
bahwa dalam proses keberatan itu pula Pemohon Banding tidak pernah menerima permintaan lisan atau tertulis dari Terbanding atas kekurangan data/dokumen, khususnya data/dokumen yang berkaitan dengan eksistensi nilai pabean CIF USD91,805.00 (FOB USD90,205.00, Asuransi DN 0.00 Freight USD1,600.00);
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3975/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007438/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 April 2017 atas PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017, berupa importasi Forklift CPC30-XRW10,Serial, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M TRIPLEX (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal China, ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean CIF USD106,370.07 dengan alasan harga yang dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan proses importasi Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Pemohon Banding sudah melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan pada saat keberatan;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
| • | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. |
| • | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut: a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang: 1.Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean; 2.Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3.Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan: ayat (1) “Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: 1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; 2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; ayat (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; 2.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan 3.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.” ➢Pasal 12 ayat (1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: 1.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; 2.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau 3.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. ayat (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat; ayat (3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. ayat (4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa Terbanding menetapkan menggugurkan nilai transaksi atau tidak diterimanya nilai transaksi dengan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract atas PI Nomor H17A0451-00833 tanggal 7 Februari 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Zhejiang Hangcha Import & Export Co., Ltd., alamat No. 398, Shiqiao Road, Hangzhou 310004, China, berupa 10 units of Forklift seharga CFR USD91,690 beserta 5 pieces of Spareparts for Forklift Truck (Free gift) dan 1 lot of Brochure Free Gift), sehingga total harga menjadi sebesar USD91,805, pelabuhan muat dari Shanghai, pelabuhan tujuan ke Jakarta, term of payment: TT before date of B/L, Bank Tujuan China Construction Bank, Banking Dep. of Zhejiang Branch, swift code PCBCCNBJZJX, account no. 33014000200229000789;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor HCIE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Zhejiang Hangcha Import & Export Co., Ltd., alamat No. 398, Shiqiao Road, Hangzhou 310004, China, berupa 13 packages terdiri dari 10 units of Forklift, FOB USD90,090.00, Freight USD1,600.00, sehingga total nilai CFR USD91,690.00 ditambah dengan 5 pieces of Spareparts for Forklift dan 1 lot of Brochure (tertulis: replacement with no commercial value, the price are for custom purpose only), sehingga total harga menjadi USD91,805.00, gross weight 42.945 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List atas Invoice Nomor HC1IE2017A045-1341 tanggal 27 Maret 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari Zhejiang Hangcha Import & Export Co., Ltd., alamat No. 398, Shiqiao Road, Hangzhou 310004, China, berupa 13 packages terdiri dari 10 units of Forklift, 5 pieces of Spareparts for Forklift dan 1 lot of Brochure, gross weight 42.945 kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor SITGSHJTT00599 tanggal 31 Maret 2017, diketahui diterbitkan oleh SITC Container Lines Co. Ltd., dengan Shipper Zhejiang Hangcha Import & Export Co., Ltd., alamat No. 398, Shiqiao Road, Hangzhou 310004, China, Consignee PT ISA, , barang berupa 2 x 40GP FCL Container STC 13 packages Forklift, Sparepart for Forklift dan Brochure, dengan menggunakan kapal SITC Gensan V.1704S, pelabuhan muat dari Shanghai, pelabuhan tujuan ke Jakarta, Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer BCA tanggal 14 Februari 2017, tercatat transaksi Pemohon Banding mengirimkan kepada Zhejiang Hangcha Import & Export Co., Ltd., Bank Penerima: China Construction Bank Zhejiang Branch, swift code PCBCCNBJZJX, sebesar USD10,000 (kurs Rp13.332/USD) atau sebesar Rp133.320.000,00, ditambah biaya bank Rp50.000,00, sehingga total sebesar Rp133.370.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening BCA periode 31 Januari 2017 s.d. 28 Februari 2017, tercatat transaksi pada tanggal 14 Februari 2017 dengan keterangan tarikan tunai 0204026-0 sebesar Rp133.370.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer BCA tanggal 3 April 2017, tercatat transaksi Pemohon Banding mengirimkan kepada Zhejiang Hangcha Import & Export Co., Ltd., Bank Penerima: China Construction Bank Zhejiang Branch, swift code PCBCCNBJZJX, sebesar USD81,690 (kurs Rp13.323/USD) atau sebesar Rp1.088.355.870,00, ditambah biaya bank Rp50.000,00, sehingga total sebesar Rp1.088.405.870,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening BCA periode 1 April 2017 s.d. 17 April 2017, tercatat transaksi pada tanggal 3 April 2017 dengan keterangan tarikan tunai 0218477-0 sebesar Rp1.088.405.870,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017, berupa importasi Forklift CPC30-XRW10,Serial, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M Triplex (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal China, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD91,805.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017 atas importasi berupa Forklift CPC30-XRW10,Serial, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M Triplex (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD91,805.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Forklift CPC30-XRW10,Serial, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M Triplex (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal China, sebesar CIF USD91,805.00 sesuai PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3975/KPU.01/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007438/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 April 2017, atas nama PT ISA, dan menetapkan nilai pabean atas Forklift CPC30-XRW10,Serial, M5AG00295, M5AG00294, M5AG00293 4.5M Triplex (7 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal China, sebesar CIF USD91,805.00 sesuai PIB Nomor: 164491 tanggal 13 April 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2018, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, S.E., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 April 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, S.E., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |

