bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 121905 tanggal 20 Maret 2017, berupa importasi Indian Groundnut Kernels 2016 New Crop 140/160 Kond. Baik, Baru, negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,000.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD46,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp19.945.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor S-158/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-4639/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding pada sidang tanggal 08 Mei 2018 sebagai berikut :
| 1. | Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; |
| 2. | Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 121905 tanggal 06 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok AVILAA EXPORTS P LIMITED dengan Commercial Invoice nomor 456/GNS/16-17 tanggal 22 Februari 2017 dengan nilai CIF USD 39,000.00. |
| 3. | Berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup Iengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi. |
| 4. | Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya. |
| 5. | Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 08 Mei 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan sebagai manifestasi dad asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang dipetiukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, mefalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.(2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus: menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) had kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(4)Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.c.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. |
| 6. | Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi juaf beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidakiaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut: a.Bahwa pemohon banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan); b.Bahwa importir tidak menyerahkan purchase order, sales contract dan proforma invoice atau semacamnya dalam transaksi jual beli, sehingga tidak terbukti barang impor berasal dari transaksi jual beli. Mengingat transaksi antar negara (ekspor impor) memiliki tingkat risiko sangat tinggi sehingga diperlukan kepastian hukum (diantaranya mengatur mengenai kesepakatan jangka waktu pengiriman barang, jangka waktu pembayaran, sisteml cara pembayaran, dst.) dalam proses transaksi jual beli diantaranya dengan pembuatan kontrak/ perjanjian jual beli secara tertulis yang menjadi induk dari dokumen-dokumen transaksi jual beli. Dengan tidak adanya kontrak/ perjanjian jual beli tersebut maka pemohon banding tidak dapat membuktikan barang impor dalam sengketa a quo berasaf dari transaksi jual beli serta tidak diketahui bilamana terdapat persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 yang dapat mengugurkan nilai transaksi; c.Pemohon melampirkan B/L nomor HDMUIHJT1646957 tanggal 02 Maret 2017 namun terdapat perbedaan grossweight antara B/L dengan Invoice sehingga menimbulkan selisih sebesar 160.0000 Kgs; d.Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku bank, buku pembelian, buku persediaan, buku kas, dan/atau buku penjualan) dan hanya melampirkan kartu stock, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan. e.Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. f.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean. |
| 7. | Bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi. |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 121905 tanggal 06 April 2017 tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4639/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 0.33-Bantahan/JS/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 perihal Penjelasan Pengganti Bantahan dan Surat Penjelasan Tertulis atas Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa nilai yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah nilai yang sebenarnya yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan bukti Payment dari Telegraphic Transfer dan Rekening Koran yang nilainya sesuai sebagaimana tercantum dalam sales contract, invoice dan bukti-bukti lainnya;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4639/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006432/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 April 2017 atas PIB Nomor 121905 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Groundnut Kernels 2016 New Crop 140/160 Kond. Baik, Baru, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD39,000.00 menjadi CIF USD46,000.00 dengan tagihannya sebesar Rp. 19.945.000,00 dengan alasan bahwa nilai transaksi tidak dapat dibuktikan dengan data dan bukti yang obyektif dan terukur;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa harga-harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD 975/MT CIF Jakarta dengan syarat pembayaran 90% sebelum kapal tiba dan 10% setelah barang bongkar di Gudang;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
| • | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: |
| • | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. |
| • | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016: ➢Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran; Pasal 2 ayat (1) Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu ➢Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialb.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dand.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.” ➢Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan: ayat (1) “Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: 1.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; 2.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan 3.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; ayat (2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; 2.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan 3.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; ayat (3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.” ➢Pasal 12 ayat (1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: 1.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; 2.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau 3.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. ayat (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat; ayat (3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. ayat (4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan Pemohon Banding telah menyerahkan data yang mendukung nilai transaksi berupa:
| – | bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 9 Maret 2017 ditujukan kepada suppliernya yaitu Avilaa Export P Limited sebesar USD 35,100.00 ditambah biaya sebesar USD 25.00 dan Rp 80.000,00 sehingga total Rp 469.666.125,00, ditujukan untuk pembayaran DP atas Invoice 456/GNS/16-17 sebesar USD 35,100.00; |
| – | bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 13 April 2017 ditujukan kepada suppliernya yaitu Avilaa Export P Limited sebesar USD 3,900.00 ditambah biaya sebesar USD 25.00 dan Rp 80.000,00 sehingga total Rp 52.125.500,00, ditujukan untuk pembayaran pelunasan atas Invoice 456/GNS/16-17 sebesar USD 3,900.00; |
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor 0063803348 atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 9 Maret 2017 sebesar Rp 469.666.125,00 dan tanggal 13 April 2017 sebesar Rp 52.125.500,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 121905 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Groundnut Kernels 2016 New Crop 140/160 Kond. Baik, Baru, negara asal India dengan nilai pabean CIF USD39,000.00 sesuai dengan invoice Nomor 456/GNS/16-17, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 9 Maret 2017 dan tanggal 13 April 2017;
bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: IHJT1646957 tanggal 2 Maret 2017 diterbitkan oleh Hyundai Merchant Marine Ltd dan dilengkapi dengan Marine Cargo Insurance Policy dari Bajaj Allianz General Insurance Ltd;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpedapat nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 121905 tanggal 20 Maret 2017 CIF USD39,000.00 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III) tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4639/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006432/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 April 2017, tidak sesuai ketentuan;
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4639/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006432/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 April 2017 dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 121905 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Groundnut Kernels 2016 New Crop 140/160 Kond. Baik, Baru negara asal India sebesar CIF USD39,000.00 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4639/KPU.01/2017 tanggal 19 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006432/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 April 2017, atas nama: PT JS, dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 121905 tanggal 20 Maret 2017 jenis barang Indian Groundnut Kernels 2016 New Crop 140/160 Kond. Baik, Baru negara asal India sebesar CIF USD39,000.00, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| HR, S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| YR E. R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |

